Palu “Keadilan” telah diketok Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan cerai talak satu raj’i Baim Wong terhadap Paula Verhoeven, putusan dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Langkah Paula, melaporkan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI sudah tepat, selain mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pelaporan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI terkait 2 (dua) hal.
Pertama, adanya dugaan pelanggaran administratif dalam proses persidangan, terkait kesepakatan awal mengenai pembacaan putusan secara e-court. Tapi dalam pelaksanaannya, Hakim membacakan putusan secara langsung dengan hanya dihadiri Baim Wong dan kuasa hukumnya tanpa dihadiri Paula Verhoeven maupun Kuasa Hukumnya.
Kedua, terkait tersebarnya cuplikan atau putusan yang diklaim sebagai putusan perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven, padahal putusan itu masih dalam tahap minutasi dan belum bisa diakses publik, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan,
Persidangan e-court
E-Court atau Electronic Court atau Pengadilan Elektronik, suatu sistem aplikasi yang digunakan dalam proses administrasi perkara, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik, sebelumnya para pihak harus mendaftarkan terlebih dahulu ke bagian e-court di Pengadilan, sidang e-court secara online ini menggantikan sistim sidang manual yang terkesan lambat dan bertele-tele, bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dan melalui e-court ini diharapkan asasnya terpenuhi, namun begitu, masih ada beberapa bagian sidang e-court yang harus dihadiri para pihak secara langsung (offline), saat pengajuan alat bukti surat untuk dicocokan dengan aslinya dan saksi untuk didengar keterangannya. Selebihnya mulai jawab menjawab, kesimpulan dan putusan, diupload melalui e-court dan hanya pihak terdaftar yang dapat melihat dan mengunduh, pihak selainnya tidak bisa.
Berawal dari, Baim Wong mengajukan permohonan cerai talak terhadap Paula Verhoeven tertanggal 8 Oktober 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah sejak 22 November 2018 dan telah dikaruniai dua orang putra Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong.
Setelah beberapa kali persidangan, pada tanggal 16 April 2025 hakim menjatuhkan putusan pada pokoknya mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Baim Wong dengan talak satu raj’i, Dalam pertimbangan hukumnya Hakim menilai, Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan seorang laki-laki berinisial NS, sehingga Paula Verhoeven dinyatakan sebagai isteri Nusyuz atau durhaka.
Akibatnya Paula Verhoeven tidak berhak atas nafkah madhiyah dan iddah dan hanya berhak atas nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar, namun demikian, Baim Wong belum dapat membacakan ikrar talak, sebab putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Suatu putusan dikatakan mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila para pihak yang berperkara dalam hal ini Baim Wong dan Paula Verhoeven keduanya menerima putusan tersebut atau daluarsa untuk mengajukan upaya hukum banding.
Hadlanah (Hak Asuh Anak)
Selain masalah harta gono gini, hak asuh anak yang masih di bawah umur paling sering diperebutkan, meski secara normatif, hak asuh anak yang belum dewasa atau mumayyiz jatuh ke tangan ibunya. Sesuai bunyi Pasal 105 huruf a.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan, “Dalam hal terjadinya perceraian: a. pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”. Pertimbangannya, lebih pada ikatan emosional, apalagi bila anak masih bayi yang masih memerlukan air susu ibu (ASI).
Menariknya, dalam hal hak asuh terhadap anak Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong, hakim memutuskan hak asuh anak secara bersama-sama, bergiliran setiap 2 (dua) minggu sekali, sehingga putusan atas hak asuh anak secara bersama-sama secara bergiliran setiap 2 (dua) minggu sekali, tidak sejalan dengan Pasal 105 huruf a. Kompilasi Hukum Islam (KHI)..
Padahal, artis Baim Wong dan Paula Verhoeven, bukanlah satu-satunya artis yang berebut hak asuh anak dalam perceraian, tercatat beberapa artis pun melakukan hal yang sama, sebut saja Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo, hakim memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Okie Agustina selaku ibunya hingga anak tersebut dewasa, mandiri, atau menikah, Ria Ricis dan Teuku Ryan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Ria Ricis.
Selvi Kitty dan Rangga Ilham, hak asuh anak diberikan pengadilan ke Selvi Kitty dan perceraian antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan bahwa Kimberly mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya.
Meski, hak asuh jatuh pada ibunya, tetapi biaya pemeliharaan tetap ditanggung oleh ayahnya. Perceraian tidak menghapus hak dan kewajiban kedua orang tua kepada anaknya dan sebaliknya. Status dan kedudukan anak tetap sama, berbeda halnya dengan kedudukan mantan suami atau isteri. .
Putusan Pengadilan Tinggi Agama
Terkait upaya hukum banding Paula Verhoeven, ada 2 (dua) hal kemungkinan bagi Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta untuk mengeluarkan putusan. Pertama, menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hal ini berarti Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tetap berlaku, tidak ada perubahan sama sekali.
Besar kemungkinan Paula Verhoeven akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Kedua, memberi putusan sendiri, dengan kata lain putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta akan berbeda dengan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, baik sebagian atau seluruhnya. Atas kemungkinan pertama atau kedua putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven dapat menerima atau menolaknya.
Berkaca dari putusan perceraian beberapa artis diatas, ternyata hak asuh anak yang belum dewasa atau mumayyiz, jatuh ke tangan ibunya, hingga anak tersebut dewasa, mandiri, atau menikah, hal ini sejalan dengan nafas Pasal 105 huruf a. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pertimbangan para pembuat undang-undang, mengapa seorang anak mumayyiz (belum dewasa) atau belum berumur 12 (dua belas) tahun harus diasuh ibunya, lebih pada ikatan emosional, apalagi bila anak masih bayi yang masih memerlukan air susu ibu (ASI).
Setidaknya, Paula Verhoeven telah menggunakan hak hukumnya, banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dianggapnya tidak adil. Disamping itu, Paula Verhoeven juga telah melaporkan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI atas perilaku Hakim yang diduga melanggar admisnistratif.
Kini, publik menunggu, apakah Pengadilan Tinggi Agama DKI akan mengabulkan banding Paula Verhoeven, apakah Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI akan menyatakan Hakim bersalah melakukan pelanggaran administratif. Biarlah ranah waktu yang akan menjawabnya.





