WATER TAX MONITORING

(sumber: penulis)
(sumber: penulis)

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan meluncurkan inovasi “Water Tax Monitoring”, sebuah sistem pemasangan alat perekam meter air tanah yang terhubung dengan sistem pelaporan elektronik.

Inovasi ini hadir untuk mengatasi masalah pelaporan manual yang rawan dimanipulasi oleh oknum wajib pajak, sehingga menyebabkan kebocoran penerimaan daerah. Dengan teknologi ini, volume pemakaian air tanah dapat tercatat secara digital dan real-time, memudahkan pemerintah memantau penggunaan, menganalisis tren, serta memvalidasi laporan pajak secara transparan dan akurat.

Bacaan Lainnya

Program ini dilaksanakan melalui tahapan terstruktur, mulai dari pengajuan bantuan alat ke Bank Jateng, survei ke wajib pajak air tanah, koordinasi teknis, pemasangan alat secara bertahap, sosialisasi, hingga monitoring dan evaluasi. Pemasangan diprioritaskan bagi wajib pajak dengan volume pemakaian terbesar untuk memaksimalkan dampak awal.

Dalam prosesnya, BPKD mengantisipasi berbagai tantangan seperti keterbatasan alat, resistensi wajib pajak, kurangnya SDM teknis, hingga risiko kerusakan atau kecurangan. Solusi yang disiapkan antara lain sosialisasi intensif, penyusunan SOP teknis, audit berkala, serta rencana penerbitan regulasi pendukung seperti Peraturan Bupati.

Manfaat yang dihasilkan cukup signifikan, mulai dari peningkatan akurasi data penggunaan air tanah, transparansi pelaporan pajak, hingga potensi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Inovasi ini juga mendorong kesadaran wajib pajak untuk menggunakan sumber daya air secara bijak dan berkelanjutan, serta mempermudah pengawasan oleh pemerintah daerah.

Dengan adanya data yang objektif, perhitungan pajak menjadi lebih adil dan akuntabel, sekaligus menutup celah terjadinya kebocoran pajak yang selama ini merugikan daerah.

Keberlanjutan Water Tax Monitoring dijamin melalui dukungan penuh pimpinan daerah, baik dalam bentuk kebijakan maupun pendanaan. Pemerintah berkomitmen menyediakan alokasi anggaran di APBD, mendorong kemitraan dengan pihak swasta melalui skema CSR, serta membentuk tim koordinasi lintas perangkat daerah untuk mengawal implementasi.

Wajib pajak pun diharapkan berperan aktif menjaga alat, memberikan umpan balik, dan mematuhi mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan. Dengan sinergi semua pihak, inovasi ini diharapkan menjadi model pengawasan pajak air tanah yang efektif, akuntabel, dan dapat direplikasi di daerah lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *