Jakarta, Krajan.id – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan, pembangunan desa menjadi salah satu pijakan penting dalam agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Melalui Asta Cita keenam, pemerintah mendorong pembangunan dari desa dan dari bawah untuk memperkuat pemerataan ekonomi sekaligus mengentaskan kemiskinan.
Menurut Yandri, pendekatan tersebut menempatkan desa bukan sekadar sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang memiliki peran langsung dalam menggerakkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Yandri saat menghadiri Talk Show Jejak Perubahan 2 Indonesia Menuju Kemandirian di TV One, Jakarta, Senin (19/10/2026). Ia menilai, penegasan pembangunan dari desa dalam agenda nasional menjadi pembeda dalam cara pemerintah memandang peran desa.
“Pak Prabowo langsung leterlek menyebut membangun dari Desa, belum pernah Presiden-presiden sebelumnya dan desa biasanya selalu dijadikan objek tidak menjadi subjek,” ujar Yandri.
Ia menjelaskan, salah satu instrumen yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan Asta Cita keenam adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini diarahkan untuk membantu pemerataan ekonomi dan memastikan masyarakat desa memperoleh manfaat dari kebijakan pemerintah, termasuk penyaluran barang bersubsidi.
Yandri menegaskan, keberadaan KDMP tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Menurut dia, kedua lembaga ekonomi tersebut justru perlu memiliki pembagian peran yang jelas agar dapat saling mendukung tanpa menimbulkan tumpang tindih kegiatan usaha.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), lanjutnya, telah menyiapkan arah koordinasi untuk membedakan bidang usaha kedua lembaga tersebut. Dengan pembagian itu, potensi ekonomi desa diharapkan dapat dikelola melalui berbagai kegiatan produktif sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
BUM Desa diarahkan untuk mengembangkan usaha berbasis potensi lokal, seperti desa ekspor, desa wisata, dan desa tematik. Sementara itu, KDMP diposisikan sebagai salah satu instrumen untuk membantu memastikan distribusi barang bersubsidi dapat menjangkau masyarakat yang berhak menerimanya.
Yandri mencontohkan penyaluran gas elpiji bersubsidi yang menurut dia masih menghadapi persoalan harga di tingkat konsumen. Meskipun negara mengalokasikan anggaran melalui APBN untuk subsidi, masyarakat di sejumlah wilayah masih harus membeli gas elpiji dengan harga yang dinilai tinggi.
Ia menyebut harga gas elpiji di sejumlah tempat dapat mencapai Rp 24.000 hingga Rp 30.000. Melalui KDMP, harga yang diharapkan dapat dijangkau masyarakat berada pada kisaran Rp 16.000 hingga Rp 18.000.
“Bayangkan, selama ini misalkan gas elpiji itu kan triliun rupiah di gelontorkan oleh negara melalui APBN untuk menyubsidi gas elpiji. Tapi faktanya berapa tahun terakhir, ini sampai ke ujung masyarakat yang membutuhkan itu, itu subsidi sudah enggak dinikmati, ada gas elpiji harganya Rp 24.000 bahkan ada yang 30.000, nah melalui KDMP itu antara Rp 16.000 sampai Rp 18.000,” ujarnya.
Yandri mengatakan, berdasarkan kunjungannya ke sejumlah koperasi desa, masyarakat menyambut positif upaya penyediaan barang bersubsidi melalui KDMP. Ia menilai, keberadaan koperasi tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk mendekatkan layanan ekonomi kepada masyarakat desa.
“Saya sudah beberapa banyak kunjungan ke Kopdes-Kopdes, masyarakat senang, inilah cara negara hadir untuk memastikan bahwa subsidi itu dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Yang saya katakan tadi, Pak Prabowo membuat alat, nah lahirlah KDMP, itu kan alat dan dia langsung berdiri di desa,” sambungnya.
Pembangunan gerai dan gudang terus berjalan
Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga memaparkan perkembangan pembangunan KDMP. Dari target sebanyak 80.000 koperasi, sekitar 35.000 unit disebut telah menyelesaikan pembangunan gudang dan gerai hingga akhir Oktober 2026. Sementara itu, sekitar 10.000 unit dilaporkan telah mulai beroperasi.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fisik dan operasional koperasi masih berlangsung secara bertahap. Penyelesaian gudang dan gerai menjadi salah satu tahapan yang diperlukan sebelum koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha secara optimal.
Yandri juga menegaskan bahwa kebijakan terkait KDMP bukan berarti dana desa dipotong oleh pemerintah pusat. Menurut dia, yang mengalami perubahan adalah tata kelola dana desa dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
Ia menjelaskan, aset KDMP nantinya akan menjadi milik desa sepenuhnya. Adapun pembagian sisa hasil usaha (SHU) dirancang dengan alokasi 20 persen untuk pendapatan asli desa dan 80 persen untuk dikembalikan kepada anggota koperasi di desa.
“Artinya inilah mazhab yang berbeda dengan ritel modern yang lain dengan Kopdes yang ada di desa. Kalau ritel modern semua keuntungan diambil oleh pemodal, tapi Kopdes 100% dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat di desa,” jelas Yandri.
Menurut dia, skema tersebut menjadi pembeda antara KDMP dan ritel modern yang berorientasi pada keuntungan pemodal. Melalui koperasi, manfaat ekonomi diharapkan dapat kembali kepada anggota dan desa sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat setempat.
Pembentukan koperasi melalui musyawarah desa
Selain membahas pengelolaan usaha, Yandri menekankan bahwa pembentukan KDMP dilakukan melalui mekanisme dari bawah. Ia membantah anggapan bahwa koperasi tersebut dibentuk langsung oleh pemerintah pusat.
Menurut dia, pembentukan KDMP dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan unsur pemerintahan dan masyarakat desa. Pihak yang terlibat antara lain kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh-tokoh masyarakat.
“Saya sampaikan juga di forum terhormat ini, KDMP tidak dibentuk oleh pemerintah pusat. Jadi tidak benar kalau KDMP itu dibentuk oleh pemerintah pusat, tidak. Dia (KDMP) tetap dari bawah, melalui Musyawarah Desa khusus,” ungkapnya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menempatkan musyawarah desa sebagai bagian dari proses pembentukan koperasi. Pelibatan unsur masyarakat diharapkan dapat memperkuat kepemilikan dan partisipasi warga dalam pengembangan lembaga ekonomi desa.
Penegasan mengenai peran desa, pembagian usaha antara KDMP dan BUM Desa, serta mekanisme pembentukan koperasi menjadi bagian dari pendekatan pemerintah untuk memperkuat ekonomi perdesaan. Pelaksanaan program tersebut selanjutnya akan bergantung pada kesiapan operasional koperasi dan kemampuannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





