Kekerasan Berbasis Gender Online: Perempuan Berhak Aman di Ruang Digital

Opini : Indah F Mumtazah, S.Sos.
Opini : Indah F Mumtazah, S.Sos.

Media sosial sering menjadi tempat untuk berbagi cerita, mencari informasi, belajar, dan membangun hubungan. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, ruang digital juga dapat menjadi tempat yang menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman, terutama bagi perempuan.

Komentar yang melecehkan, pesan berisi ancaman, penyebaran foto pribadi tanpa izin, hingga unggahan yang sengaja dibuat untuk mempermalukan seseorang bukanlah persoalan sepele. Ketika tindakan tersebut digunakan untuk mengintimidasi, merendahkan, atau merugikan seseorang karena gendernya, tindakan itu dapat menjadi bagian dari kekerasan berbasis gender online.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, perilaku semacam ini masih kerap dianggap sebagai candaan. Korban bahkan tidak jarang disalahkan karena dinilai terlalu terbuka di media sosial atau dianggap seharusnya tidak mengunggah foto pribadi. Pola pikir tersebut justru memindahkan tanggung jawab dari pelaku kepada korban. Padahal, beraktivitas di internet tidak berarti seseorang kehilangan hak atas privasi, martabat, dan rasa aman.

Luka Digital yang Nyata

Kekerasan digital memang tidak selalu meninggalkan luka fisik, tetapi dampaknya nyata. Ancaman yang berulang, komentar yang menghina, atau penyebaran konten pribadi dapat memicu rasa malu, kecemasan, ketakutan, hingga hilangnya kepercayaan diri. Menghapus akun pun belum tentu menyelesaikan masalah karena tangkapan layar dan konten yang telanjur tersebar dapat terus beredar.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 mencatat kenaikan kasus kekerasan berbasis gender online sebesar 40,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan di ruang digital perlu ditangani secara serius. Namun, data pengaduan tidak selalu menggambarkan keseluruhan kejadian karena tidak semua korban merasa aman atau mampu melapor.

Di balik angka tersebut, ada individu yang harus menanggung konsekuensi dari tindakan orang lain. Karena itu, kekerasan digital tidak cukup dibahas sebagai tren internet atau perdebatan di kolom komentar. Persoalan ini berkaitan dengan hak setiap orang untuk berkomunikasi tanpa ancaman dan intimidasi.

Kasus Kampus dan Normalisasi Pelecehan

Salah satu kasus yang mendapat perhatian publik adalah dugaan pelecehan seksual berbasis online di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), yang disoroti Komnas Perempuan dalam siaran pers pada 15 April 2026. Dalam keterangannya, Komnas Perempuan menyoroti dugaan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswa dan dosen perempuan yang diduga melibatkan 16 mahasiswa.

Status dugaan tetap perlu ditegaskan agar pembahasan tidak mendahului proses pemeriksaan dan penetapan hukum. Meski demikian, kasus tersebut membuka ruang untuk membicarakan persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana komunikasi digital dapat digunakan untuk merendahkan orang lain dan mengganggu rasa aman mereka.

Pesan atau konten yang dibuat dan dibagikan dalam kelompok digital tetap memiliki konsekuensi di dunia nyata. Alasan bahwa tindakan dilakukan secara daring tidak menghapus dampaknya. Ketika penghinaan dan pelecehan dianggap sebagai lelucon, perilaku tersebut berisiko dinormalisasi dan diulang. Sebaliknya, lingkungan yang tegas menolak pelecehan dapat membantu mencegah tindakan serupa sekaligus memberi ruang bagi korban untuk mencari pertolongan.

Membaca Kekerasan Digital melalui Teori Framing

Untuk memahami bagaimana masyarakat memaknai kasus semacam ini, konsep framing atau pembingkaian dari Robert N. Entman dapat digunakan. Secara sederhana, framing merupakan cara suatu peristiwa dipilih dan disajikan sehingga aspek tertentu menjadi lebih menonjol. Cara sebuah peristiwa dibingkai dapat memengaruhi pemahaman pembaca mengenai masalah, pihak yang dianggap bertanggung jawab, dan solusi yang dinilai tepat.

Dalam kasus dugaan pelecehan online di FH UI, terdapat empat pertanyaan yang dapat digunakan sebagai kerangka analisis. Pertama, bagaimana masalah didefinisikan: sebagai candaan biasa, pelanggaran etik, atau dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik? Kedua, penyebab apa yang disorot: tindakan individu semata atau juga budaya kelompok yang membiarkan pelecehan? Ketiga, penilaian moral apa yang dibangun: apakah perhatian diarahkan pada tindakan yang diduga merugikan atau justru pada kehidupan pribadi korban? Keempat, solusi apa yang ditawarkan, mulai dari perlindungan dan pendampingan korban hingga penanganan etik dan proses hukum sesuai ketentuan.

Kerangka tersebut bukan kesimpulan bahwa semua media memberitakan kasus dengan cara tertentu. Penilaian mengenai kecenderungan media menyudutkan korban harus didasarkan pada pemeriksaan berita secara spesifik, termasuk judul, pilihan kata, narasumber, konteks, dan informasi yang ditonjolkan atau dihilangkan.

Pembingkaian juga berlangsung dalam percakapan di media sosial. Ketika perhatian publik beralih pada foto, pakaian, atau aktivitas korban, pembahasan dapat menjauh dari tindakan yang merugikan. Korban akhirnya seolah-olah harus membela diri, sementara persoalan utama justru terabaikan. Karena itu, cara kita menceritakan suatu kasus sama pentingnya dengan informasi yang disampaikan.

Publik Memiliki Tanggung Jawab

Di media sosial, satu komentar atau unggahan ulang dapat memperluas jangkauan konten dalam waktu singkat. Pengguna bukan hanya penerima informasi, melainkan juga bagian dari proses penyebarannya. Membagikan konten yang mempermalukan seseorang, menyebarkan identitas korban, atau menjadikan pengalaman traumatis sebagai bahan lelucon dapat memperpanjang dampak kekerasan.

Setiap pengguna dapat mengambil sikap yang lebih bertanggung jawab. Kita dapat menahan diri untuk tidak menyebarkan konten pribadi, menghindari penghakiman berdasarkan informasi yang belum utuh, melaporkan unggahan yang mengandung ancaman atau pelecehan, serta mendukung korban tanpa memaksanya menceritakan pengalaman yang belum ingin diungkapkan.

Perempuan tidak seharusnya diminta meninggalkan media sosial demi menghindari kekerasan. Mereka berhak belajar, bekerja, berpendapat, membangun jaringan, dan membagikan pengalaman dengan aman. Tanggung jawab menciptakan ruang digital yang sehat tidak boleh dibebankan kepada korban saja.

Platform digital perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan menindaklanjuti laporan secara serius. Kampus, sekolah, keluarga, dan lembaga terkait juga perlu memperkuat pendidikan mengenai etika komunikasi, privasi, persetujuan, serta dampak tindakan di internet.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai salah satu landasan hukum dalam penanganan kekerasan seksual. Namun, keberadaan aturan perlu disertai dukungan nyata, penanganan yang berpihak pada keselamatan korban, dan proses yang tidak mengulang praktik menyalahkan korban.

Menjadikan Ruang Digital Lebih Manusiawi

Media sosial semestinya membuka kesempatan bagi setiap orang untuk bersuara, bukan menciptakan ruang baru untuk merendahkan atau membungkam mereka. Sebuah pesan tidak berhenti ketika tombol kirim ditekan. Pesan dapat menyebar, ditafsirkan oleh banyak orang, dan memengaruhi cara masyarakat memandang seseorang maupun suatu peristiwa.

Sebelum menulis komentar atau membagikan konten, kita perlu mempertimbangkan apakah tindakan tersebut membantu memahami persoalan atau justru menambah luka. Kebebasan berekspresi tidak seharusnya menjadi pembenaran untuk melecehkan, mengancam, atau merampas privasi orang lain.

Perempuan berhak merasa aman di jalan, di tempat kerja, di kampus, dan di ruang digital. Hak untuk dihormati tidak hilang hanya karena seseorang membuka layar ponselnya. Ruang digital yang aman membutuhkan aturan yang ditegakkan, platform yang bertanggung jawab, dan masyarakat yang menolak menjadikan kekerasan sebagai sesuatu yang lumrah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *