Mahasiswa KKN UNDIP Edukasi Remaja Desa Tanjungan Tentang Bijak Bermedia Sosial

Sesi foto bersama mahasiswa dengan para remaja di Desa Tanjungan (doc. Pribadi)
Sesi foto bersama mahasiswa dengan para remaja di Desa Tanjungan (doc. Pribadi)

Krajan.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II Universitas Diponegoro (UNDIP) menggelar kegiatan edukasi tentang pentingnya penggunaan media sosial secara bijak di Pendopo Ulil Albab, Desa Tanjungan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, (27/07/2024).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini ditujukan kepada para remaja yang sudah memiliki gadget, untuk meningkatkan kesadaran mereka akan risiko hukum dan etika di dunia digital.

Dalam era digital saat ini, banyak remaja yang kurang bijak dalam menggunakan media sosial. Mereka cenderung mengabaikan aturan dan etika yang seharusnya diterapkan, sehingga berpotensi terjerat Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Edukasi ini difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada remaja mengenai tanggung jawab hukum serta etika dalam berinteraksi di media sosial. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya menghormati privasi, berkomentar dengan sopan, menghindari penyebaran informasi yang salah, dan mematuhi peraturan yang ada.

Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan media sosial yang dapat berdampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain.

Andini Fathiya Nathania, mahasiswa jurusan Ilmu Hukum yang turut serta dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa acara ini diadakan untuk membekali remaja dengan pengetahuan yang cukup agar mereka dapat menggunakan media sosial secara bijak.

“Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai etika bermedia sosial dan dampak hukumnya, kami berharap para remaja dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas mereka di dunia maya,” ungkap Andini.

Kegiatan ini melibatkan 17 remaja dari RW 4 Desa Tanjungan. Mereka mengikuti sosialisasi dengan antusias, di mana mahasiswa KKN UNDIP juga membagikan leaflet berisi panduan etika bermedia sosial dan penjelasan singkat tentang UU ITE.

Setelah kegiatan ini, para remaja mengaku lebih sadar akan pentingnya etika dalam bermedia sosial dan dampak hukum yang mungkin timbul dari tindakan yang tidak bijak.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *