Melalui Program OSS, Mahasiswa KKN MBKM FISIP UNRI Terbitkan 26 NIB bagi Pelaku Usaha di Kampung Tanjung Kuras

Mahasiswa KKN MBKM FISIP UNRI saat membantu penerbitan NIB pelaku UMKM di Kampung Tanjung Kuras. (doc. KKN MBKM FISIP UNRI Kampung Tanjung Kuras)
Mahasiswa KKN MBKM FISIP UNRI saat membantu penerbitan NIB pelaku UMKM di Kampung Tanjung Kuras. (doc. KKN MBKM FISIP UNRI Kampung Tanjung Kuras)

Kampung Tanjung Kuras, Krajan.id – Dalam upaya mendukung legalitas usaha dan mempercepat pertumbuhan sektor UMKM, Tim KKN MBKM dari Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau (UNRI), melaksanakan program penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kampung Tanjung Kuras.

Sebanyak 26 pelaku usaha kini telah memiliki NIB, yang diharapkan dapat memperkuat posisi usaha mereka di tengah persaingan pasar. Program ini digelar sehari setelah diadakannya sosialisasi UMKM terkait pemasaran digital yang juga diprakarsai oleh tim KKN MBKM.

Bacaan Lainnya

NIB, atau Nomor Induk Berusaha, adalah identitas yang diberikan oleh pemerintah melalui Lembaga OSS (Online Single Submission).

“NIB memiliki fungsi penting sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor, akses kepabeanan, dan sering kali menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal serta izin usaha perdagangan,” ujar Muhamad Nelwan Wahyuda Subekti, Ketua Kelompok KKN MBKM FISIP UNRI.

Nelwan menjelaskan bahwa program ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengurus berbagai perizinan.

“Sebagai mahasiswa KKN yang berasal dari jurusan Ilmu Pemerintahan, kami merasa memiliki tanggung jawab untuk turut mengimplementasikan kebijakan pemerintah ini. Dengan adanya NIB, para pelaku UMKM di Kampung Tanjung Kuras kini tidak perlu repot mengurus berbagai dokumen perizinan terpisah, karena semuanya terintegrasi dalam sistem OSS,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun non-perorangan, diwajibkan memiliki NIB. Hal ini dilakukan untuk memastikan usaha memiliki legalitas yang jelas serta memudahkan pemerintah dalam memantau kegiatan usaha.

“Dengan adanya NIB, usaha-usaha mikro di kampung ini dapat lebih mudah berkembang, dan kami harap dapat semakin berdaya saing,” tambah Nelwan.

Baca Juga: Pelatihan E-Government: Mahasiswa Kukerta UNRI Dorong Digitalisasi Pelayanan Publik di Kampung Teluk Mesjid

Para pelaku usaha di Kampung Tanjung Kuras merespons positif program ini. Mereka merasa terbantu dengan adanya pendampingan dari mahasiswa KKN UNRI yang mempermudah proses penerbitan NIB. Salah seorang pelaku usaha yang telah menerima NIB, menyampaikan bahwa adanya identitas usaha ini memudahkan mereka dalam proses perizinan.

“Kini kami merasa lebih aman karena usaha kami sudah memiliki legalitas yang jelas,” ujar seorang pelaku usaha setempat.

Salah satu NIB pelaku UMKM di Kampung Tanjung Kuras yang telah berhasil diterbitkan. (doc. KKN MBKM FISIP UNRI Kampung Tanjung Kuras)
Salah satu NIB pelaku UMKM di Kampung Tanjung Kuras yang telah berhasil diterbitkan. (doc. KKN MBKM FISIP UNRI Kampung Tanjung Kuras)

Kegiatan penerbitan NIB oleh Tim KKN MBKM ini mendapat apresiasi tidak hanya dari para pelaku usaha tetapi juga dari perangkat Kampung Tanjung Kuras. Program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mendorong lebih banyak pelaku UMKM untuk mengurus legalitas usaha mereka, sehingga dapat mengembangkan bisnisnya secara profesional dan terorganisir.

Baca Juga: Mahasiswa Kukerta MBKM UNRI Lakukan Peremajaan Tugu Selamat Datang di Kampung Tanjung Kuras, Wajah Baru Kampung Semakin Memukau

Nelwan menambahkan, “Program ini memberikan banyak manfaat, tidak hanya sebagai identitas usaha tetapi juga meningkatkan kredibilitas, mempercepat proses perizinan, dan memberikan perlindungan hukum. Kami berharap, dengan adanya NIB, UMKM di Kampung Tanjung Kuras dapat lebih maju dan stabil.”

Dengan adanya dukungan mahasiswa dalam mengimplementasikan kebijakan ini, Kampung Tanjung Kuras diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan dalam peningkatan ekonomi desa melalui penguatan UMKM.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *