Penyuluhan Buku Panduan Hukum Mengenai Utang Piutang oleh Mahasiswa UNDIP di Desa Kaliprau

Penjelasan Buku Panduan Hukum lewat proyektor. (doc. Pribadi)
Penjelasan Buku Panduan Hukum lewat proyektor. (doc. Pribadi)

Krajan.id – Pada (9/8/2024), mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro (UNDIP) mengadakan sosialisasi buku panduan hukum mengenai utang piutang, rentenir, dan nasabah di Balai Desa Kaliprau. Acara ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga 11.00 WIB dan juga diisi dengan materi tentang penyelesaian konflik pertanahan oleh Dr. Ana Silviana, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini dilakukan oleh Albertus Daniel Wibisono, mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP, yang mengangkat isu penting mengenai maraknya pelanggaran hak oleh rentenir di Kaliprau.

“Penyusunan buku panduan ini didorong oleh keresahan kami terhadap banyaknya kasus di mana masyarakat menjadi korban praktik rentenir yang merugikan,” ujar Albertus.

Buku panduan tersebut disusun melalui metode studi pustaka dan wawancara dengan masyarakat serta Kasie Pemerintahan Kaliprau, agar dapat memberikan panduan yang sistematis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam acara tersebut, Albertus menjelaskan bahwa tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan hukum yang dapat melindungi mereka dari praktik rentenir yang merugikan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka, diharapkan masyarakat Kaliprau dapat lebih waspada dan terlindungi dari praktik utang piutang yang tidak adil.

Output Buku Panduan Hukum. (doc. Pribadi)
Output Buku Panduan Hukum. (doc. Pribadi)

Selain itu, buku panduan ini juga diharapkan dapat menjadi alat bantu bagi perangkat desa dalam menangani sengketa utang piutang dengan lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap buku ini bisa menjadi pegangan yang membantu perangkat desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat secara berkelanjutan,” tambah Albertus.

Dengan sosialisasi ini, mahasiswa UNDIP berharap buku panduan hukum tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaliprau dalam menjaga hak-hak mereka dan menghindari jebakan rentenir yang merugikan.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

DPL: Fajrul Falah, S.Hum., M.Hum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *