Krajan.id – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, Polda dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengadakan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan yang akan berlangsung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Jatim, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. “Kami berharap masyarakat tidak lagi mengalami permasalahan dengan tunggakan pajak,” kata Komarudin dikutip krajan.id dari suarasurabaya.net pada Selasa (9/7/2024).
Saat ini, mekanisme pengajuan pembebasan pajak telah dibahas dan tinggal menunggu turunnya surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. “Ketentuan-ketentuan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat,” tambah Komarudin.
Manfaat Program dan Batas Waktu
Komarudin mengimbau masyarakat yang mengalami kendala pajak untuk memanfaatkan program ini dengan baik, mengingat program hanya berlangsung selama satu setengah bulan. “Silakan manfaatkan program ini di Samsat terdekat sebelum 31 Agustus. Lewat dari itu, kebijakan kembali normal,” tegasnya.
Ruang Lingkup Pembebasan Pajak
Program pembebasan pajak daerah ini mencakup:
- Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
- Pembebasan PKB Progresif.
- Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tujuan Program
Program pemutihan ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat sekaligus mendorong ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Baca Juga: Menempa Masa Depan Desa Tukum dengan Kolaborasi dan Teknologi
Sinergi antara Polda Jatim dan Pemprov Jatim ini merupakan langkah strategis untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.