Teguran Digital Belum Cukup, BPKAD Kota Yogyakarta Perkuat Pengawasan Langsung di Lapangan

Surat fisik teguran pemberitahuan pajak daerah. (Dok. Pribadi/P4D BPKAD Kota Yogyakarta)
Surat fisik teguran pemberitahuan pajak daerah. (Dok. Pribadi/P4D BPKAD Kota Yogyakarta)

Yogyakarta, Krajan.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta mulai memperkuat pemantauan terhadap wajib pajak daerah yang belum memenuhi kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengantarkan langsung surat e-teguran yang telah dicetak kepada wajib pajak yang tidak menyetor dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selama enam bulan berturut-turut.

Kelompok wajib pajak tersebut mencapai 29,2 persen dari seluruh wajib pajak daerah di Kota Yogyakarta. Pemantauan lapangan dilakukan mulai pekan ketiga Agustus hingga pekan keempat November 2026.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut menyasar wajib pajak yang sebelumnya telah menerima e-teguran, tetapi tetap tidak menyetor dan melaporkan kewajiban pajaknya untuk masa Januari hingga Juni 2026. Petugas BPKAD mendatangi tempat usaha secara langsung atau door to door untuk menyerahkan surat teguran dalam bentuk fisik sekaligus tanda terima.

Penelaah Teknis Kebijakan Bidang P4D BPKAD Kota Yogyakarta, Desi Farida Sari, S.E., mengatakan pencetakan dan pengantaran surat dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pemantauan terhadap wajib pajak.

“Untuk kegiatan ini, surat teguran perlu dicetak secara fisik, dan diantar oleh petugas monitoring lapangan ke tempat usaha Wajib Pajak,” ujar Desi dalam wawancara, 26 Agustus 2026.

Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan tersebut, kelompok terbesar wajib pajak yang tidak menyetor dan melaporkan pajak berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, yakni 56,9 persen.

Kelompok berikutnya berasal dari sektor perhotelan sebesar 27,1 persen, parkir 13,5 persen, serta kesenian dan hiburan 2,6 persen. Jika dilihat berdasarkan proporsi ketidakpatuhan pada masing-masing jenis pajak, sektor parkir justru mencatat persentase paling tinggi. Sebanyak 42,8 persen wajib pajak parkir masuk dalam kelompok tersebut.

Data BPKAD juga menunjukkan peningkatan jumlah wajib pajak yang telah menerima e-teguran tetapi belum menyetor dan melaporkan pajak. Pada masa pajak Januari, kelompok tersebut mencapai 31,3 persen dari seluruh wajib pajak daerah. Persentasenya meningkat menjadi 47,2 persen pada Juni.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan BPKAD melakukan pemantauan secara langsung. Persoalannya bukan semata-mata apakah surat teguran telah dikirim, tetapi apakah informasi tersebut benar-benar diketahui oleh wajib pajak dan diikuti dengan tindakan untuk memenuhi kewajibannya.

Melalui pemantauan lapangan, petugas juga tidak hanya menyerahkan surat teguran. Mereka memeriksa status usaha, apakah masih beroperasi, tutup sementara, tutup permanen, atau telah berganti jenis usaha.

Petugas juga menggali penyebab ketidakpatuhan serta melihat kondisi usaha secara langsung. Informasi tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut, mulai dari pemeriksaan sederhana atau lengkap, sosialisasi dan edukasi, hingga penutupan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).

Langkah tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pajak daerah tidak sepenuhnya menggantikan pendekatan langsung. Sistem digital tetap digunakan untuk efisiensi administrasi, sementara kunjungan lapangan menjadi instrumen untuk memastikan teguran benar-benar diterima dan kondisi wajib pajak dapat diketahui.

Dari Teguran Fisik ke Digital, Lalu Kembali Dilengkapi Tatap Muka

Perubahan mekanisme penyampaian teguran pajak di Kota Yogyakarta berlangsung dalam beberapa tahap. Teguran pajak mulai dialihkan ke sistem daring pada 2021. Namun, mekanisme tersebut kembali menggunakan bentuk fisik pada 2024 setelah perubahan alur pelaporan pajak daerah.

Perubahan tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 yang mengubah mekanisme pelaporan menjadi setor terlebih dahulu kemudian lapor. Perubahan itu membuat Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIM Mapatda) perlu disesuaikan.

Setelah proses penyempurnaan sistem selesai pada akhir 2025, penyampaian teguran kembali diproses secara daring pada 2026. Sistem elektronik memberikan sejumlah keuntungan bagi administrasi pemerintah daerah.

Desi mengatakan penggunaan sistem daring membuat proses administrasi menjadi lebih efisien. Kepala bidang tidak lagi harus menandatangani ratusan surat secara manual. Selain itu, penggunaan biaya pos dan alat tulis kantor dapat ditekan, sedangkan arsip surat tersimpan secara digital.

Namun, efisiensi dalam proses administrasi belum otomatis menjamin teguran diketahui oleh wajib pajak. Salah satu persoalannya adalah masih terdapat wajib pajak yang tidak membuka akun SPTPD.

“Wajib pajak yang tidak pernah membuka akun SPTPD-nya tidak mengetahui kalau mendapat surat teguran,” kata Desi.

Menurut Desi, persentase teguran yang dibuka oleh wajib pajak masih sangat kecil. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya celah dalam komunikasi digital, terutama ketika penerima tidak secara aktif mengakses akun yang menjadi sarana penyampaian pemberitahuan.

Karena itu, BPKAD mencetak e-teguran dan mengirimkannya melalui pos dua kali dalam setahun. Surat tersebut juga dilengkapi panduan untuk membantu wajib pajak membuka dan mengetahui isi teguran yang sebelumnya disampaikan secara elektronik.

Desi menegaskan, penggunaan kembali surat fisik bukan berarti digitalisasi teguran pajak gagal.

“Bukan kegagalan, karena digitalisasi dalam surat teguran sudah menunjukkan efektivitas dalam proses pembuatan dan pengiriman surat teguran,” ujarnya.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa BPKAD memilih menggabungkan sistem digital dengan pemantauan langsung. Digitalisasi tetap digunakan untuk mempercepat proses administrasi, sementara surat fisik dan kunjungan lapangan digunakan untuk menjangkau wajib pajak yang belum merespons pemberitahuan elektronik.

Di sisi lain, pemantauan lapangan juga memiliki keterbatasan. Kegiatan tersebut diprioritaskan kepada kelompok wajib pajak tertentu, sementara jumlah wajib pajak yang belum menyetor dan melaporkan pajak menunjukkan tren peningkatan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

BPKAD juga menyiapkan alternatif pemberitahuan otomatis melalui surat elektronik atau surel. Untuk mendukung mekanisme tersebut, pemerintah daerah mulai mengumpulkan alamat surel usaha milik wajib pajak. Pemberitahuan melalui WhatsApp belum menjadi pilihan utama karena membutuhkan biaya yang relatif besar.

Penguatan kanal pemberitahuan menjadi penting agar informasi mengenai kewajiban pajak tidak berhenti pada satu saluran. Semakin banyak kanal yang dapat digunakan secara efektif, semakin besar peluang wajib pajak mengetahui adanya teguran dan segera menindaklanjutinya.

Langkah BPKAD Kota Yogyakarta memperlihatkan bahwa penegakan kepatuhan pajak tidak selalu harus memilih antara sistem digital dan cara konvensional. Keduanya dapat digunakan sesuai kebutuhan. Sistem digital membantu mempercepat administrasi, sedangkan kunjungan langsung memberikan kepastian bahwa kondisi usaha dan penerimaan teguran dapat diverifikasi di lapangan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan hasil pemantauan tidak berhenti pada pendataan. Informasi mengenai status usaha dan penyebab ketidakpatuhan perlu ditindaklanjuti secara konsisten agar upaya tersebut benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan sekaligus pendapatan asli daerah (PAD) Kota Yogyakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *