Bahasa Indonesia lahir dari tekad para pemuda yang mengikrarkan satu bahasa persatuan melalui Sumpah Pemuda pada 1928. Hampir satu abad kemudian, tantangan terhadap bahasa nasional hadir dalam bentuk berbeda, yakni budaya digital. Di TikTok, Instagram, dan X, ungkapan seperti literally, which is, dan random banget kerap muncul dalam percakapan anak muda. Bahasa campuran dianggap modern, sedangkan bahasa baku sering dinilai kaku. Pergeseran ini patut dicermati karena bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan bagian dari identitas bangsa.
Bahasa sebagai Perekat Bangsa
Indonesia memiliki ratusan bahasa daerah, tetapi bahasa Indonesia menjadi ruang bersama yang memungkinkan masyarakat dari latar belakang berbeda saling memahami. Pasal 36 UUD 1945 menegaskan kedudukannya sebagai bahasa negara. Ketika bahasa nasional dianggap kurang bergengsi dibandingkan bahasa asing, persoalannya bukan semata-mata pilihan kata, melainkan juga kebanggaan terhadap identitas bersama.
Dalam Imagined Communities, Benedict Anderson menjelaskan bangsa sebagai komunitas terbayang yang terbentuk melalui rasa kebersamaan, salah satunya lewat bahasa dan media. Dalam konteks Indonesia, bahasa nasional membantu menyatukan masyarakat dari Aceh hingga Papua. Jika kebanggaan terhadap bahasa Indonesia terus melemah, ikatan simbolis yang menopang persatuan berisiko ikut terkikis.
Persoalan ini juga terlihat di lingkungan pendidikan. Kebiasaan menggunakan bahasa tidak baku di media sosial terkadang terbawa ke pesan kepada dosen, presentasi, hingga tugas akademik. Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjadi teladan dalam menggunakan bahasa sesuai konteks.
Menguasai bahasa asing tentu penting di era globalisasi. Namun, kemampuan tersebut seharusnya tidak membuat bahasa Indonesia diperlakukan sebagai pilihan kelas dua. Tantangannya ialah membangun kemampuan menggunakan bahasa secara tepat, bukan mempertentangkan bahasa nasional dengan bahasa asing.
Gengsi Bahasa di Era Digital
Media sosial mempercepat penyebaran tren komunikasi. Istilah asing yang berulang kali digunakan figur populer dapat memperoleh citra modern dan berkelas. Akibatnya, campur kode terkadang menjadi simbol status sosial, sementara pengguna bahasa baku dianggap kurang mengikuti perkembangan zaman.
Anton M. Moeliono, pakar bahasa Indonesia, memperkenalkan konsep berbahasa yang baik dan benar. Berbahasa yang baik berarti menyesuaikan penggunaan bahasa dengan situasi, sedangkan berbahasa yang benar berarti mengikuti kaidah kebahasaan. Artinya, bahasa gaul tidak perlu dilarang, tetapi penggunaannya harus sesuai konteks. Ragam santai tidak semestinya menggantikan bahasa baku dalam situasi resmi dan akademik.
Jika kemampuan membedakan ragam bahasa melemah, komunikasi berpotensi menimbulkan kesenjangan antarkelompok dan antargenerasi. Bahasa yang seharusnya menjadi perekat justru dapat berubah menjadi penanda status sosial. Kondisi ini bertentangan dengan semangat persatuan dalam Pancasila.
Merawat Bahasa, Menjaga Persatuan
Solusinya bukan melarang penggunaan istilah asing, melainkan membangun kebanggaan berbahasa Indonesia melalui pendekatan kreatif. Mahasiswa dapat menginisiasi kampanye literasi digital melalui video pendek, infografis, dan konten edukatif yang menarik. Perguruan tinggi juga perlu memperkuat pembelajaran bahasa dan kewarganegaraan dengan mengaitkannya pada kebiasaan komunikasi sehari-hari.
Menjaga bahasa Indonesia merupakan bagian dari merawat identitas nasional. Upaya ini membutuhkan keteladanan keluarga, pendidik, mahasiswa, dan pemimpin, bukan sekadar aturan formal. Bahasa Indonesia harus tetap berkembang mengikuti zaman tanpa kehilangan kedudukannya sebagai bahasa persatuan.
Bahasa asing dapat membuka pintu menuju dunia global, tetapi bahasa Indonesia menjaga ruang bersama sebagai sebuah bangsa. Kebanggaan terhadap bahasa nasional bukan berarti menutup diri dari perubahan, melainkan memastikan bahwa kemajuan tidak membuat kita kehilangan jati diri.





