Krajan.id – Sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama dalam perekonomian Indonesia, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja itu sendiri. Namun, permasalahan yang sering dihadapi pekerja, seperti rendahnya upah dan kesejahteraan, masih menjadi isu yang belum tuntas.
Untuk mengatasi hal ini, penyuluhan hukum diadakan untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang hak dan kewajiban pekerja berdasarkan perspektif hukum ketenagakerjaan.
Penyuluhan ini mengupas tuntas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dalam undang-undang ini, diatur berbagai hak pekerja, seperti hak atas upah yang layak, perlakuan setara, pelatihan kerja, waktu kerja yang manusiawi, jaminan keselamatan kerja, dan hak cuti. Hak-hak ini penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan menjaga keharmonisan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap para peserta dapat lebih memahami hak-hak mereka, terutama dalam hal mendapatkan upah yang layak dan perlakuan yang adil di tempat kerja,” ujar Febriul Asfiyah, mahasiswa KKN UNDIP yang turut berpartisipasi dalam penyuluhan ini. “Kami juga menekankan pentingnya mengetahui kewajiban pekerja agar tercipta lingkungan kerja yang kondusif.”
Selain hak, penyuluhan ini juga membahas kewajiban pekerja yang meliputi ketaatan terhadap peraturan perusahaan, menjaga kerahasiaan informasi, serta loyalitas kepada perusahaan. Pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik di tempat kerja.
Status pekerja juga dibahas dalam penyuluhan ini, termasuk perbedaan antara pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pekerja harian lepas, dan pekerja alih daya (outsourcing). Masing-masing status memiliki implikasi hukum yang berbeda, terutama terkait dengan pemutusan hubungan kerja dan hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan para peserta dapat lebih siap menghadapi dunia kerja dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka.
“Kami ingin semua peserta penyuluhan ini pulang dengan pengetahuan yang dapat mereka aplikasikan dalam kehidupan kerja sehari-hari,” tambah Febriul Asfiyah.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.