Krajan.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) melakukan langkah penting dalam pencegahan tindakan bullying dan mendorong penggunaan media sosial yang etis melalui edukasi hukum yang berfokus pada perspektif hukum positif. Bullying, atau yang sering disebut perundungan, merupakan tindakan yang dapat melukai korban baik secara fisik maupun psikologis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bullying mencakup perilaku menyakiti yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial, dengan berbagai bentuk seperti kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan secara berulang-ulang. Contoh perilaku bullying antara lain memanggil dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, dan mengancam.
Dampak dari bullying sangat serius, mulai dari trauma yang berkepanjangan hingga hilangnya rasa percaya diri korban. Oleh karena itu, mahasiswa KKN UNDIP merasa bahwa edukasi mengenai hukum terkait bullying dan etika bermedia sosial sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat, guna mencegah terjadinya tindakan tersebut.
Dalam edukasi, Kamis (25/07/2024) ini, mahasiswa KKN UNDIP membahas aspek hukum yang bisa diterapkan terhadap pelaku bullying. Febriul Asfiyah, salah satu mahasiswa KKN UNDIP, menjelaskan, “Kami merasa penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan bullying.
Misalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan kekerasan atau pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 170, pencemaran nama baik dengan Pasal 310, fitnah dengan Pasal 311, dan penganiayaan dengan Pasal 351.”
Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga turut dibahas dalam edukasi ini, terutama terkait etika bermedia sosial. Febriul menambahkan, “Kami juga menekankan pentingnya beretika dalam menggunakan media sosial. Misalnya, menghindari penyebaran konten yang menyinggung SARA, pornografi, atau berita bohong yang diatur dalam berbagai pasal UU ITE seperti Pasal 27 hingga Pasal 30.”
Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), pendekatan keadilan restoratif dan diversi juga dijelaskan sebagai alternatif penyelesaian kasus bullying yang melibatkan anak di bawah usia 18 tahun.
“Pendekatan ini penting agar anak yang terlibat dalam tindakan bullying tidak langsung dijerat hukum pidana, tetapi diberi kesempatan untuk memperbaiki diri melalui proses di luar peradilan,” jelas Febriul.
Melalui edukasi hukum ini, mahasiswa KKN UNDIP berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk bullying dan pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak.
“Kami berharap dengan edukasi ini, masyarakat bisa lebih memahami risiko hukum dari tindakan bullying dan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” pungkas Febriul.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.