Waspada dan Cerdas: Mencegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja

Pemaparan materi program kerja “Edukasi Mengenai Pencegahan Kenakalan Remaja Berupa Narkoba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba” (doc. Pribadi)
Pemaparan materi program kerja “Edukasi Mengenai Pencegahan Kenakalan Remaja Berupa Narkoba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba” (doc. Pribadi)

Krajan.id – Masa remaja sering kali dikenal dengan istilah masa pemberontakan. Kenakalan remaja saat ini banyak terjadi dan diberitakan di berbagai media, salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba. Masalah ini tidak hanya mengancam tatanan sosial masyarakat tetapi juga masa depan suatu negara.

Bacaan Lainnya

Narkoba kini tidak hanya disalahgunakan oleh kalangan tertentu, namun juga hampir semua lapisan masyarakat. Bahkan anak-anak usia dini sudah mulai terpapar narkoba karena dianggap sebagai bagian dari kenakalan remaja yang wajar.

Kenakalan remaja (juvenile delinquency) adalah perilaku kejahatan atau kenakalan anak muda yang merupakan gejala patologis sosial pada anak-anak dan remaja. Perilaku ini disebabkan oleh bentuk pengabaian sosial sehingga mereka mengembangkan tingkah laku yang menyimpang (Kartono, 1992). Sederhananya, kenakalan remaja adalah segala perbuatan yang dilakukan remaja yang melanggar aturan yang berlaku dalam masyarakat.

Berdasarkan hasil survei di Desa Surojoyo, ditemukan karakter anak-anak yang nakal, suka berkata kasar, dan suka membantah orang tua. Jika dibiarkan, perilaku ini dapat menjadi bibit dari kenakalan remaja.

Melihat permasalahan ini, Shafira Rizky Ramadhanti Mulia, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, Fakultas Hukum, mengangkat program kerja “Edukasi Mengenai Pencegahan Kenakalan Remaja Berupa Narkoba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba”.

Melalui program ini, Shafira melakukan pemberdayaan kepada anak-anak dan remaja tentang pentingnya peran keluarga dalam membangun karakter dan perilaku yang baik sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja di Dusun Clepan, Desa Surojoyo. Inisiatif ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama remaja, tentang bahaya narkoba serta pentingnya perilaku yang sehat.

Shafira membuka acara dengan menjelaskan tujuan dan urgensi program ini. “Pencegahan kenakalan remaja dan penggunaan narkoba memerlukan pendekatan edukasi yang menyeluruh dan melibatkan seluruh komunitas,” jelas Shafira, (18/8/2024).

Dokumentasi program kerja “Edukasi Mengenai Pencegahan Kenakalan Remaja Berupa Narkoba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba” (doc. Pribadi)
Dokumentasi program kerja “Edukasi Mengenai Pencegahan Kenakalan Remaja Berupa Narkoba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba” (doc. Pribadi)

Acara dilanjutkan dengan pengenalan jenis-jenis narkoba dan dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental. Sesi diskusi interaktif bersama anak-anak dan remaja mendalami pemahaman peserta tentang kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Para peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman yang relevan dengan topik.

Shafira dan tim juga membagikan poster dan materi edukasi berisi informasi tentang cara menghindari dan mengatasi masalah kenakalan remaja berupa narkoba.

Shafira menutup kegiatan dengan memberikan dorongan kepada anak-anak dan remaja untuk menjaga diri dan menghindari pengaruh buruk narkoba. Ia juga mendorong masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.

“Kerja sama komunitas sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja,” tambah Shafira.

Secara keseluruhan, program kerja KKN yang dipimpin oleh Shafira berhasil meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anak-anak dan remaja mengenai pencegahan narkoba dan kenakalan remaja. Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan generasi muda yang cerdas dan bebas dari narkoba.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *