Edukasi Pencegahan Perkawinan Dini oleh Mahasiswi UNDIP di Desa Surojoyo

Pemaparan Materi program kerja “Edukasi mengenai Pencegahan Perkawinan Dini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan” (doc. Pribadi)
Pemaparan Materi program kerja “Edukasi mengenai Pencegahan Perkawinan Dini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan” (doc. Pribadi)

Krajan.id – Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan tema “Edukasi mengenai Pencegahan Perkawinan Dini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan” berhasil diselenggarakan oleh Shafira Rizky Ramadhanti Mulia, seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP).

Bacaan Lainnya

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman remaja, terutama siswa-siswi SMP dan SMA di Dusun Clepan, mengenai bahaya perkawinan dini dan dampak sosial serta kesehatan yang ditimbulkannya.

Perkawinan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, sebelum mencapai usia kematangan yang sebenarnya. Usia ini seringkali dikenal sebagai usia remaja, dan menikah sebelum usia 19 tahun dianggap sebagai perkawinan dini.

Menurut World Health Organization (WHO), perkawinan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja di bawah usia 19 tahun. Shafira menekankan bahwa menikah di usia remaja tidaklah tepat karena masa remaja seharusnya digunakan untuk mengejar pendidikan dan memperluas wawasan.

“Perkawinan dini tidak hanya mengurangi kesempatan anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, tetapi juga dapat merusak kesehatan mereka. Saya berharap melalui program ini, remaja di Dusun Clepan dapat lebih memahami dan mengambil tindakan untuk mencegahnya,” ujar Shafira, (18/8/2024).

Dokumentasi program kerja “Edukasi mengenai Pencegahan Perkawinan Dini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan” (doc. Pribadi)
Dokumentasi program kerja “Edukasi mengenai Pencegahan Perkawinan Dini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan” (doc. Pribadi)

Berdasarkan survei yang telah dilakukan, terdapat kasus perkawinan dini di Kecamatan Candimulyo. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Kasus perkawinan dini di Desa Surojoyo ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Melihat kondisi ini, Shafira, sebagai mahasiswi TIM II KKN Universitas Diponegoro, terjun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi tentang risiko dan dampak perkawinan dini.

Selama menyusun program kerja, Shafira melakukan berbagai aktivitas, termasuk survei di sekolah-sekolah dan berinteraksi dengan kepala sekolah terkait. Program “Edukasi mengenai Pencegahan Perkawinan Dini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan” melibatkan anak-anak guna meningkatkan pengetahuan mereka mengenai bahaya perkawinan dini.

Selain itu, Shafira mengadakan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif untuk memahami kekhawatiran dan pandangan anak-anak dan remaja mengenai isu ini.

Edukasi ini diselenggarakan dengan tujuan mentransfer ilmu kepada remaja tentang faktor penyebab, dampak, dan pencegahan perkawinan dini. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan jumlah perkawinan dini di Desa Surojoyo.

“Edukasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada remaja tentang bahaya perkawinan dini dan mendorong mereka untuk melindungi hak-hak mereka,” tambah Shafira.

Kegiatan “Edukasi mengenai Pencegahan Perkawinan Dini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan” dilakukan melalui penjelasan menggunakan media poster. Poster-poster ini menjelaskan tentang pengertian perkawinan, syarat-syarat perkawinan, faktor penyebab perkawinan dini, dan upaya pencegahan perkawinan dini. Acara berjalan dengan lancar, dengan anak-anak dan remaja yang hadir mengikuti sosialisasi dengan sangat antusias.

Para peserta yang hadir menyampaikan banyak terima kasih kepada Shafira dan TIM II KKN Universitas Diponegoro atas transfer ilmu yang diberikan. Mereka merasa telah mendapatkan wawasan baru terkait pencegahan perkawinan dini.

“Saya sangat senang bisa berbagi pengetahuan dengan remaja di sini dan berharap mereka bisa menyebarkan informasi ini lebih luas lagi,” ungkap Shafira.

Shafira berharap dengan adanya program ini dapat meningkatkan kesadaran para peserta tentang dampak perkawinan dini dan membagikan wawasan yang telah mereka peroleh kepada teman-teman sebaya dan keluarga mereka.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Shafira untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan mendukung pencegahan perkawinan dini secara menyeluruh.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

DPL: Dr. Eng. Udi Harmoko, S.Si., M.Si.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *