Masuknya teknologi digital ke sektor pertanian sering dipromosikan sebagai jalan cepat menuju kesejahteraan petani. Berbagai platform perdagangan komoditas, aplikasi pemantauan lahan berbasis kecerdasan buatan, layanan logistik digital, hingga fintech pertanian hadir membawa janji efisiensi dan kemudahan akses pasar. Narasi yang dibangun pun hampir selalu sama: teknologi akan memotong rantai distribusi, memperluas pasar, dan meningkatkan pendapatan petani.
Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar. Pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang memperoleh manfaat dari digitalisasi, melainkan siapa yang sebenarnya mengendalikan rantai nilai pangan di era digital.
Dalam satu dekade terakhir, gelombang transformasi digital telah menyentuh hampir seluruh lini ekonomi, termasuk sektor agribisnis. Teknologi memang menghadirkan perubahan nyata. Petani kini dapat memantau harga komoditas secara real-time, menjual hasil panen melalui aplikasi, hingga memperoleh akses pembiayaan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada tengkulak konvensional. Adopsi teknologi digital di sektor pertanian negara berkembang bahkan disebut mampu meningkatkan pendapatan petani sebesar 10 hingga 25 persen melalui efisiensi biaya transaksi (Noviar, 2023).
Data tersebut terlihat menjanjikan. Akan tetapi, pertanyaan pentingnya adalah: siapa pemilik platform yang menjadi perantara seluruh aktivitas ekonomi tersebut?
Di titik inilah persoalan struktural mulai terlihat. Platform agribisnis berskala besar memiliki kekuatan yang sulit disaingi oleh pelaku kecil. Mereka menguasai infrastruktur data, memiliki dukungan modal ventura yang besar, serta mampu melakukan ekspansi agresif demi merebut dominasi pasar. Ketika satu platform berhasil mengonsolidasi jutaan pengguna, baik petani maupun pembeli, perannya berubah. Ia tidak lagi sekadar menjadi perantara transaksi, tetapi mulai menentukan pola distribusi keuntungan dalam rantai pangan.
Platform digital dapat menentukan harga acuan, mengatur prioritas distribusi, menyaring akses pembiayaan, hingga mengendalikan informasi pasar yang diterima petani. Dalam kondisi seperti ini, digitalisasi tidak otomatis menciptakan pasar yang lebih demokratis. Yang terjadi justru perpindahan pusat kekuasaan dari aktor lama menuju aktor baru yang bekerja melalui teknologi dan algoritma (Ilham, 2023).
Oligopoli Baru yang Sulit Terlihat
Bahaya terbesar dari digitalisasi agribisnis bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada konsentrasi kekuasaan ekonomi yang mengikutinya. Oligopoli digital bekerja dengan cara yang lebih halus dibanding praktik monopoli konvensional. Jika dahulu penguasaan pasar terlihat melalui kartel atau dominasi distribusi fisik, kini kontrol pasar dapat berlangsung melalui data, algoritma, dan aturan layanan aplikasi.
Fenomena tersebut mulai tampak di Indonesia. Sejumlah platform agribisnis besar cenderung memprioritaskan komoditas bernilai ekonomi tinggi dan wilayah dengan infrastruktur logistik yang sudah maju. Akibatnya, petani kecil di daerah terpencil atau yang mengelola komoditas subsisten justru semakin tertinggal dari ekosistem digital yang diklaim inklusif.
Situasi ini bukan semata persoalan teknis. Pilihan tersebut merupakan strategi bisnis yang rasional bagi perusahaan digital, tetapi memiliki konsekuensi sosial dan politik yang serius (Lopualan, 2025). Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, kelompok petani dengan akses terbatas berpotensi semakin terpinggirkan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah penguasaan data pertanian. Platform digital mengumpulkan berbagai informasi strategis, mulai dari pola tanam, produktivitas lahan, volume transaksi, hingga riwayat kredit petani. Data tersebut kemudian diolah menjadi sumber kecerdasan pasar yang sangat berharga.
Dalam praktiknya, penguasaan data dapat menciptakan ketimpangan baru. Perusahaan platform memiliki kemampuan membaca arah pasar jauh lebih cepat dibanding pemerintah maupun organisasi petani. Mereka dapat menentukan siapa yang layak memperoleh akses pembiayaan, komoditas mana yang dianggap menguntungkan, hingga wilayah mana yang diprioritaskan dalam rantai distribusi pangan.
Ketika keputusan ekonomi ditentukan oleh algoritma yang tidak transparan, posisi petani menjadi semakin rentan. Petani hanya menjadi pengguna sistem, sementara kendali utama berada di tangan perusahaan teknologi yang menguasai infrastruktur digital.
Petani dan Risiko Ketergantungan Baru
Digitalisasi pertanian memang menawarkan peluang besar, tetapi juga membawa bentuk ketergantungan baru. Jika sebelumnya petani bergantung pada tengkulak tradisional, kini ketergantungan itu dapat berpindah kepada platform digital.
Perbedaannya, tengkulak digital bekerja melalui sistem yang lebih kompleks dan sulit diawasi. Penetapan harga, prioritas distribusi, hingga akses kredit dilakukan melalui mekanisme algoritmik yang tidak selalu dapat dipahami pengguna. Akibatnya, petani sering kali tidak memiliki posisi tawar yang cukup kuat dalam ekosistem digital tersebut.
Paradoks inilah yang perlu mendapat perhatian serius. Teknologi yang seharusnya memperluas akses ekonomi justru dapat memperkuat konsentrasi kekuasaan pasar apabila tidak diimbangi regulasi yang memadai.
Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir sebagai penonton transformasi digital sektor pangan. Regulasi persaingan usaha di sektor digital perlu diperkuat, terutama dalam mengawasi praktik penetapan harga berbasis algoritma dan penguasaan data agribisnis. Kapasitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu ditingkatkan agar mampu membaca pola oligopoli digital yang semakin kompleks.
Selain penguatan regulasi, pemerintah perlu mendorong lahirnya platform agribisnis berbasis koperasi atau komunitas. Model ini penting agar petani tidak hanya menjadi pengguna aplikasi, tetapi juga memiliki kendali terhadap infrastruktur digital yang mereka gunakan. Sejumlah negara mulai mengembangkan pendekatan serupa, termasuk India melalui skema “Agri-Stack” berbasis data terbuka yang memungkinkan distribusi manfaat digital lebih merata (Viero, 2025).
Literasi Digital Tidak Cukup Sekadar Bisa Menggunakan Aplikasi
Upaya digitalisasi pertanian juga tidak boleh berhenti pada pelatihan penggunaan aplikasi semata. Literasi digital petani harus diperluas hingga mencakup pemahaman mengenai hak atas data, cara kerja algoritma, serta mekanisme bisnis platform digital.
Tanpa pemahaman tersebut, petani akan selalu berada dalam posisi subordinat di tengah ekonomi digital yang semakin terintegrasi. Mereka mungkin mampu menggunakan teknologi, tetapi tidak memahami bagaimana teknologi itu bekerja dan menentukan keuntungan ekonomi.
Persoalan ini penting karena sektor pangan bukan sekadar urusan bisnis. Pertanian berkaitan langsung dengan distribusi kesejahteraan, ketahanan pangan, dan kedaulatan ekonomi nasional. Ketika kontrol terhadap data dan infrastruktur digital jatuh ke tangan segelintir pemain besar, maka risiko ketimpangan ekonomi akan semakin besar.
Digitalisasi agribisnis memang membuka peluang baru bagi pertanian Indonesia. Akan tetapi, teknologi tidak pernah benar-benar netral. Ia selalu membawa kepentingan, relasi kuasa, dan distribusi keuntungan tertentu. Karena itu, pembacaan terhadap transformasi digital pertanian tidak cukup hanya dilihat sebagai inovasi teknologi, melainkan juga sebagai arena perebutan pengaruh dalam sistem pangan nasional (Wulandari, 2025).
Apabila penguasaan data dan infrastruktur digital dibiarkan terkonsentrasi tanpa pengawasan, maka narasi tentang “petani sejahtera di era digital” berisiko hanya menjadi slogan. Sementara keuntungan terbesar justru mengalir kepada segelintir perusahaan yang mengendalikan pasar dari balik layar teknologi, jauh dari sawah dan ladang tempat pangan diproduksi.





