Dalam beberapa tahun terakhir, dunia investasi di Indonesia mengalami perubahan besar. Jika dahulu investasi saham identik dengan kalangan pebisnis, profesional keuangan, atau masyarakat kelas atas, kini pasar modal justru dipenuhi investor muda dari berbagai latar belakang. Perubahan ini tidak lepas dari perkembangan teknologi digital yang membuat investasi menjadi semakin mudah dijangkau.
Melalui telepon genggam, masyarakat kini dapat membuka rekening saham hanya dalam hitungan menit. Berbagai aplikasi investasi hadir dengan tampilan sederhana dan promosi yang menarik perhatian generasi muda. Media sosial pun ikut memainkan peran penting dalam membentuk tren baru ini. Konten mengenai saham, cuan harian, analisis emiten, hingga strategi trading kini bertebaran di TikTok, Instagram, YouTube, dan platform digital lainnya.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai sekitar 24,74 juta per Maret 2026. Pertumbuhan tersebut meningkat lebih dari 21 persen sejak awal tahun, dengan mayoritas investor berasal dari kelompok usia di bawah 30 tahun. Fenomena ini menunjukkan bahwa generasi muda mulai memiliki kesadaran untuk mengelola keuangan dan mencari alternatif investasi jangka panjang.
Namun, pertumbuhan jumlah investor ternyata tidak selalu diiringi dengan peningkatan literasi keuangan yang memadai. Banyak investor baru memasuki pasar modal tanpa memahami risiko investasi secara menyeluruh. Mereka cenderung tertarik pada janji keuntungan cepat dibanding mempelajari fundamental perusahaan atau mekanisme pasar modal itu sendiri.
Di tengah kondisi tersebut, muncul fenomena baru yang kini semakin berpengaruh, yakni kehadiran influencer saham atau yang sering disebut sebagai finfluencer. Mereka adalah figur media sosial yang aktif membahas dunia investasi dan memiliki pengaruh besar terhadap pengikutnya. Konten mereka biasanya dikemas secara santai, mudah dipahami, dan menarik bagi anak muda. Tidak sedikit yang memamerkan keuntungan besar dari investasi saham sehingga memicu rasa penasaran publik untuk ikut terjun ke pasar modal.
Pada titik tertentu, keberadaan influencer saham memang memberikan dampak positif. Mereka membantu memperluas literasi investasi dan membuat pasar modal terasa lebih dekat dengan masyarakat umum. Istilah-istilah yang sebelumnya dianggap rumit kini menjadi lebih familiar karena dijelaskan dengan bahasa sederhana dan visual yang menarik.
Namun, di balik manfaat tersebut, muncul persoalan yang jauh lebih kompleks. Fenomena influencer saham juga membuka ruang besar bagi penyebaran informasi yang menyesatkan. Tidak sedikit influencer yang memberikan rekomendasi pembelian saham tertentu tanpa didukung analisis yang memadai. Bahkan, beberapa di antaranya diduga sengaja menggiring opini publik demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Praktik ini dikenal dengan istilah “pom-pom” saham. Secara sederhana, pom-pom saham adalah tindakan mempromosikan atau merekomendasikan saham tertentu secara agresif agar banyak investor membeli saham tersebut. Ketika permintaan meningkat, harga saham akan naik secara cepat. Pihak yang sudah membeli saham sejak awal kemudian dapat menjual sahamnya dan memperoleh keuntungan besar, sementara investor ritel yang terlambat masuk justru berisiko mengalami kerugian ketika harga kembali turun drastis.
Fenomena ini menjadi semakin berbahaya karena sebagian besar investor pemula cenderung mengambil keputusan secara emosional. Mereka mudah terbawa suasana ketika melihat saham tertentu sedang ramai dibicarakan di media sosial. Dalam ilmu perilaku keuangan, kondisi ini dikenal sebagai Fear of Missing Out atau FOMO, yaitu rasa takut tertinggal momentum keuntungan.
Investor yang mengalami FOMO biasanya membeli saham tanpa analisis mendalam karena khawatir kehilangan peluang cuan. Akibatnya, keputusan investasi tidak lagi didasarkan pada pertimbangan rasional, melainkan sekadar mengikuti tren yang sedang populer.
Selain FOMO, terdapat pula perilaku herd behavior atau perilaku ikut-ikutan. Banyak investor pemula merasa lebih aman mengikuti rekomendasi influencer dibanding melakukan analisis mandiri. Padahal, keputusan investasi yang didasarkan pada opini publik sangat rentan terhadap manipulasi informasi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial kini bukan sekadar ruang berbagi informasi, tetapi juga menjadi alat yang mampu memengaruhi pergerakan pasar modal. Satu unggahan dari influencer dengan ratusan ribu pengikut dapat membuat harga saham tertentu melonjak hanya dalam waktu singkat. Di sinilah letak persoalan besar dalam dunia investasi digital saat ini.
Dalam perspektif hukum, aktivitas memberikan nasihat investasi sebenarnya bukan hal yang bebas dilakukan oleh siapa saja. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur bahwa pihak yang memberikan nasihat investasi wajib memiliki izin resmi sebagai penasihat investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa rekomendasi investasi diberikan oleh pihak yang kompeten, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seorang penasihat investasi resmi harus memiliki sertifikasi, memahami profil risiko investor, serta tunduk pada kode etik dan pengawasan regulator.
Masalahnya, banyak influencer saham yang beroperasi di wilayah abu-abu antara edukasi dan rekomendasi investasi. Mereka sering menggunakan istilah “sekadar sharing” atau “bukan ajakan membeli” untuk menghindari tanggung jawab hukum. Padahal, isi kontennya secara nyata mendorong pengikut untuk membeli saham tertentu.
Dalam praktiknya, hubungan antara influencer dan pengikut bahkan sering kali lebih kuat dibanding hubungan investor dengan penasihat investasi profesional. Pengikut merasa percaya karena melihat gaya hidup, popularitas, atau klaim keuntungan yang ditampilkan influencer di media sosial.
Padahal, tidak semua influencer memiliki kompetensi yang memadai dalam analisis pasar modal. Sebagian hanya memanfaatkan popularitas demi mendapatkan keuntungan dari endorsement, afiliasi, atau skema tertentu yang tidak diketahui publik.
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan atau full disclosure principle yang menjadi fondasi utama dalam pasar modal. Prinsip keterbukaan mewajibkan setiap informasi terkait investasi disampaikan secara jujur, lengkap, dan tidak menyesatkan.
Dalam konteks pasar modal, keterbukaan informasi sangat penting karena investor mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia. Jika informasi yang disampaikan ternyata bias, tidak lengkap, atau sengaja disembunyikan, maka investor dapat mengalami kerugian besar.
Misalnya, seorang influencer mempromosikan saham tertentu tanpa mengungkapkan bahwa dirinya sudah membeli saham tersebut lebih dulu. Ketika harga naik akibat banyak pengikut ikut membeli, influencer tersebut menjual sahamnya dan memperoleh keuntungan besar. Sementara itu, investor ritel yang membeli di harga tinggi justru menanggung kerugian saat harga saham anjlok.
Praktik seperti ini dapat dikategorikan sebagai manipulasi pasar apabila memenuhi unsur-unsur tertentu dalam Undang-Undang Pasar Modal. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal melarang penyebaran informasi atau opini yang menyesatkan dan dapat memengaruhi harga saham di pasar modal.
Selain itu, influencer yang memberikan rekomendasi investasi secara menyesatkan juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran hukum lainnya. Dalam konteks perlindungan konsumen, tindakan mempromosikan investasi dengan cara menipu atau mengelabui investor pemula dapat dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Jika ditemukan unsur penipuan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan. Bahkan, perkembangan regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan dan penyidikan terhadap praktik manipulasi pasar di ruang digital.
Kehadiran UU P2SK menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi investor. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi OJK untuk menindak pelaku manipulasi informasi di media sosial, termasuk influencer yang terbukti menyebarkan informasi menyesatkan terkait investasi.
Namun demikian, penguatan regulasi saja tidak cukup. Tantangan terbesar justru terletak pada derasnya arus informasi digital yang bergerak sangat cepat. Konten media sosial dapat viral dalam hitungan menit dan memengaruhi ribuan investor sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, pengawasan regulator sering kali tertinggal dibanding kecepatan penyebaran informasi.
Karena itu, peningkatan literasi keuangan masyarakat menjadi langkah yang tidak kalah penting. Investor pemula harus memahami bahwa investasi saham bukan sekadar mengikuti tren atau rekomendasi figur populer. Setiap keputusan investasi harus didasarkan pada analisis yang matang, pemahaman risiko, serta verifikasi informasi dari sumber resmi.
Investor juga perlu memahami bahwa keuntungan tinggi selalu disertai risiko yang tinggi. Tidak ada saham yang bisa memberikan keuntungan instan tanpa risiko. Ketika seseorang menjanjikan keuntungan besar secara cepat, investor seharusnya mulai bersikap waspada.
Selain itu, penting bagi investor untuk melakukan validasi mandiri terhadap setiap informasi yang diperoleh dari media sosial. Informasi mengenai kinerja perusahaan, laporan keuangan, maupun keterbukaan informasi emiten dapat diakses melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK.
Di sisi lain, influencer saham juga perlu menyadari bahwa popularitas di media sosial membawa tanggung jawab moral dan hukum yang besar. Mereka tidak bisa berlindung terus-menerus di balik dalih edukasi jika secara nyata memberikan rekomendasi investasi yang memengaruhi keputusan publik.
Transparansi harus menjadi prinsip utama dalam setiap konten investasi. Influencer perlu mengungkapkan secara jelas apakah mereka memiliki kepentingan tertentu terhadap saham yang dibahas. Dengan begitu, publik dapat menilai informasi secara lebih objektif.
Fenomena finfluencer sebenarnya merupakan bagian dari perubahan besar dalam ekosistem ekonomi digital. Media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk dalam dunia investasi. Jika dimanfaatkan secara positif, media sosial dapat menjadi sarana edukasi keuangan yang sangat efektif.
Namun, tanpa regulasi yang kuat dan kesadaran literasi yang memadai, media sosial juga dapat menjadi ruang manipulasi yang merugikan masyarakat luas. Investor pemula menjadi kelompok yang paling rentan karena minim pengalaman dan mudah terpengaruh oleh opini publik.
Karena itu, keseimbangan antara kebebasan berekspresi di ruang digital dan tanggung jawab hukum dalam memberikan informasi investasi menjadi hal yang sangat penting. Negara, regulator, influencer, dan masyarakat harus sama-sama membangun ekosistem investasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Keberhasilan pasar modal tidak hanya diukur dari meningkatnya jumlah investor baru, tetapi juga dari seberapa kuat perlindungan yang diberikan kepada masyarakat. Investasi seharusnya menjadi sarana membangun kesejahteraan jangka panjang, bukan justru menjadi jebakan akibat manipulasi informasi yang berkedok edukasi digital.
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Jurnal:
- Darmadji, Tjiptono & Fakhrudin, H. M. (2011). Pasar Modal di Indonesia. (Edisi 3). Jakarta: Salemba Empat.
- Elvin, Suprapti, E., & Ananto, R. W. (2024). Perlindungan Hukum bagi Investor Melalui Penerapan Prinsip-Prinsip Keterbukaan informasi di Pasar Modal Indonesia. Action Research Literate, 8(11), 3119-3126.
- Hidayati, A. N. (2017). Investasi: Analisis dan Relevansinya dengan Ekonomi Islam. Malia: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 227-242.
- Sumaragatha, I. G. B. S., & Mulyana, S. P. (2025). Kedudukan Hukum Influencer Pasar Modal dalam Perspektif Undang-Undang Pasar Modal. Private Law, 5(3), 982-990.
- Tandelin, E. (2017). Pasar Modal Manajemen Portofolio & Investasi. Depok: PT Kanisius.
- Zahra, Y., & Sirait, G. A. (2026). Tanggung Jawab Hukum dan Pengaruh Influencer Saham Dalam Memberikan Rekomendasi Investasi di Media Sosial Menurut Hukum Pasar Modal Indonesia. Jurnal Studi Multidisipliner, 10(4), 1-11.
Internet dan Blog Online:
- Mahendra, R. (2026, Februari 21). Jerat Hukum Influencer Saham: OJK Menindak Tegas Manipulasi Pasar Bermodus Media Sosial. KABARNUSANTARA. Dalam https://kabarnusantara.id/ekonomi/5707/jerat-hukum-influencer-saham-ojk-menindak-tegas-manipulasi-pasar-bermodus-media-sosial/
- Peraturan Perundang-undangan dan Dokumen Resmi:
- Kustodian Sentral Efek Indonesia. (2026). Statistik Pasar Modal Indonesia Maret 2026.
- Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4. Jakarta.





