“Ini Tanah Leluhur Kami”: Sengketa Tangka Rimba dan Lemahnya Perlindungan Masyarakat Adat

Ilustrasi sengketa tanah adat Tangka Rimba. Ilustrasi AI (ChatGPT, 2026).
Ilustrasi sengketa tanah adat Tangka Rimba. Ilustrasi AI (ChatGPT, 2026).

Indonesia sering disebut sebagai negara yang kaya budaya dan adat istiadat, tapi di balik itu masih banyak juga masyarakat adat yang harus berjuang untuk mempertahankan hak hak nya ataupun warisan dari para leluhur mereka, khususnya yang sering terjadi terkait sengketa tanah. Salah satu contoh dari sengketa tanah yaitu pada sengketa tanah adat Tangka Rimba di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dengan pemerintah desa setempat. Kasus ini menjadi gambaran dari bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.

Konflik ini muncul ketika Pemerintah Desa Tettekang mengklaim lahan Tangka Rimba yang selama ini di kelola masyarakat adat menjadi hak milik pemerintah desa. Padahal masyarakat setempat berpendapat bahwa tahan tersebut sudah digunakan dan dikelola masyarakat adat sejak tahun 1998 berdasarkan amanah dari pemangku adat. Selama ini mereka menggunakan lahan tersebut untuk bercocok tanam dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.  

Bacaan Lainnya

Setelah terjadinya konflik seperti ini masyarakat adat mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri Belopa, karena dianggap merampas hak mereka. Tanah bagi masyarakat adat bukan hanya sekedar lahan untuk memenuhi kebutuhan tapi dianggap sebagai sejarah leluhur, identitas komunitas, bahkan ada keterkaitan nya dengan hubungan emosional yang di wariskan secara turun-temurun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Belopa, saksi dari masyarakat adat mengiyakan bahwa tanah tersebut sudah di kelola masyarakat adat sejak lama dan diwariskan secara turun-temurun. Menurut kuasa hukum dari masyarakat adat juga menegaskan bahwa hak pengelolaan itu diperoleh dari Kedatuan Luwu di Kamanre. Jika dilihat dari perspektif hukum adat, sebenarnya posisi masyarakat adat ini cukup kuat yang mana Ter Haar pernah menjelaskan bahwa hukum adat itu bisa lahir di karenakan adanya kebiasaan dan keputusan masyarakat yang dipatuhi bersama.

Meskipun hukum adat ini tidak selalu tertulis, tapi selama aturan tersebut masih hidup dan dijalankan oleh masyarakat adat secara sadar, maka aturan tersebut bisa dianggap sebagai hukum meskipun berbeda dengan hukum positif yang selalu tertulis.  Tapi jika dilihat dari kasus-kasus yang terjadi saat ini hukum positif atau hukum negara ini lebih berfokus pada administrasi formal nya dan mengesampingkan hak dan pendapat masyarakat adat.

Ketika terjadi konflik seperti ini banyak kasus yang dimana masyarakat adat selalu kalah dengan pemerintah dikarenakan mereka hanya menjaga tanahnya berdasarkan sejarah, pengakuan adat, serta hubungan turun-temurun. Hal ini menjadikan kedudukan masyarakat adat kurang kuat karena di patahkan oleh bukti-bukti fomil seperti sertifikat atau dokumen resmi lainnya.

Teori living law yang dikemukakan oleh Eugen Ehrlich berupa hukum yang benar-benar hidup di masyarakat sering kali justru lebih kuat daripada hukum tertulis negara.[1] Sebenarnya teori ini cukup untuk bisa menguatkan kedudukan masyarakat adat, tapi pada kenyataannya ketika pemerintahan atau sistem administrasi negara ini digunakan akhirnya terjadilah tumpang tindih. Padahal secara konstitusi sebenarnya keberadaan masyarakat adat ini sudah diakui dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak nya selama masih hidup dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi juga sudah memperkuat posisi masyarakat adat dan juga hak atas wilayah serta hutan adat nya.[2] Tapi dalam praktiknya pengakuan ini hanya sebatas diatas kertas saja sehingga masyarakat adat sering berada di posisi yang kalah ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan secara administrasi. Akibatnya masyarakat adat yang sudah menjaga tanah leluhur selama bertahun-tahun masih tetap saja bisa kehilangan wilayahnya karena dianggap tidak punya legalitas formal.

Jika di analisis menggunakan teori hak ulayat, tanah Tangka Rimba ini merupakan bagian dari hak kolektif masyarakat adat yang melekat pada keberadaan masyarakat adat sendiri. Hak ulayat sendiri memiliki peran sebagai penghubung sosial, budaya, dan spiritual antara masyarakat adat dan wilayahnya.[3]Dengan teori ini sebenernya ketika terjadi konflik seperti ini tanpa adanya persetujuan dari masyarakat adat setempat maka dampaknya atau bahkan kerugian nya sangat terasa bagi semua masyarakat hukum adat tersebut.

Kasus ini menunjukkan bahwa belum terciptanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara yang ada di Indonesia yang dimana negara masih sangat terpaku pada hukum positif tapi malah mengesampingkan hak dan nilai historis dari masyarakat adat. Padahal sudah ada beberapa daerah yang menetapkan aturan-aturan adat menjadi aturan tertulis yang biasanya di tuangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda).

Sebenarnya penyelesaian masalah seperti ini bisa dilakukan dengan mediasi adat atau dengan dilibatkan nya para masyarakat adat dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah terkait wilayah yang berada dalam cangkupan wilayah masyarakat hukum adat. Sehingga hukum adat dan hukum negara ini dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi.

Dalam sengketa Tangka Rimba ini menunjukkan bahwa masyarakat adat masih harus berjuang untuk mempertahankan hak mereka, padahal hal tersebut sudah menjadi milik mereka dan sudah di jaga sejak dulu. Jika dengan semakin adanya perkembangan zaman dan hal ini masih terus terjadi, yang dimana negara atau pemerintah terus mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat adat maka lambat laun negara ini akan kehilangan budaya, sejarah, dan identitas negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat ini.


[1] Yoel Edward Hasugian, “LIVING LAW EUGEN EHRLICH DALAM KONFLIK MASYARAKAT ADAT TOBA DAN PT TOBA PULP LESTARI: ANALISIS SOCIO-LEGAL” VI, no. 2 (2026): 256–73.

[2] Ragil Meiliana, Nur Fitri, and Sunny Ummul Firdaus, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 / PUU-X / 2012 Dalam Memberikan Kedudukan Dan Perlindungan Terhadap Hutan Adat” 8, no. 1 (2024): 87–98.

[3]Ibid

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *