Mengenal NIB: Alasan Utama Mengapa Setiap Pengusaha Harus Memilikinya

Mahasiswa KKN UNDIP memberi edukasi terkait pentingnya NIB di UMKM Kerupuk Putri Dongaron. (doc. Pribadi)
Mahasiswa KKN UNDIP memberi edukasi terkait pentingnya NIB di UMKM Kerupuk Putri Dongaron. (doc. Pribadi)

krajan.id – Kamis, 8 Agustus 2024. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) telah menyelenggarakan kegiatan edukasi mengenai pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Lemahireng, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang NIB serta mendorong para pelaku UMKM untuk segera membuat NIB. NIB adalah bentuk legalitas yang esensial bagi usaha yang dijalankan.

Bacaan Lainnya

Pada era digital dan globalisasi ini, pelaku UMKM menghadapi berbagai tantangan dan peluang baru. Salah satu aspek penting yang harus dipahami adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas hukum vital bagi setiap entitas bisnis di Indonesia. Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi platform utama untuk pendaftaran dan pengelolaan NIB. NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Cintta Salsabilla Katani Putri, salah satu mahasiswa KKN Tim II UNDIP, mengungkapkan, “Dengan memiliki NIB, para pelaku UMKM dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih percaya diri karena telah memenuhi aspek legalitas yang diperlukan. Ini juga membuka peluang lebih besar untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah dan lembaga keuangan.”

NIB memberikan banyak manfaat bagi UMKM, di antaranya legalisasi bisnis, kemudahan akses ke pembiayaan, kepatuhan terhadap regulasi, akses ke berbagai program pemerintah, dan perlindungan hukum. NIB menjadi identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang memiliki status hukum sah.

Dengan memiliki NIB, UMKM dapat lebih mudah mengakses fasilitas pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Kepemilikan NIB juga menunjukkan kepatuhan UMKM terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjadi syarat untuk mengikuti berbagai program bantuan dan insentif dari pemerintah.

Selain itu, NIB memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha dengan memastikan bahwa bisnis mereka terdaftar secara resmi.

Langkah pertama dalam mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut meliputi KTP pemilik usaha, akta pendirian usaha untuk badan hukum seperti PT, CV, atau firma, NPWP jika berlaku, surat keterangan domisili usaha khusus untuk usaha yang berlokasi di tempat yang berbeda dengan tempat tinggal pemilik, dan dokumen relevan lainnya sesuai dengan jenis usaha yang didaftarkan.

Setelah dokumen siap, langkah berikutnya adalah registrasi di situs OSS dengan mengunjungi situs OSS melalui oss.go.id dan membuat akun baru dengan mengisi informasi dasar seperti nama, email, nomor telepon, dan data usaha. Setelah akun dibuat, data identitas pemilik usaha dan dokumen yang dibutuhkan harus diisi, termasuk pengunggahan foto atau scan dari KTP dan dokumen lainnya. Verifikasi email dan nomor telepon biasanya diperlukan untuk melanjutkan proses ini.

Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah mengisi formulir pendaftaran NIB dengan informasi mengenai usaha seperti nama usaha, jenis usaha, alamat, dan data pemilik atau pengurus. Dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan harus diunggah sesuai petunjuk. Setelah semua data diisi dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang diunggah, permohonan NIB dapat diajukan dan sistem akan memproses data tersebut.

NIB akan diterbitkan setelah permohonan diproses dan disetujui, yang biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja. Setelah NIB diterbitkan, pemohon dapat mengunduhnya dari akun OSS dan NIB akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Dengan NIB yang telah diterbitkan, pelaku usaha dapat melanjutkan untuk mengurus izin usaha yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha melalui platform OSS.

Pemantauan status usaha melalui OSS sangat penting dan pembaharuan data harus dilakukan jika ada perubahan dalam informasi usaha. Selain itu, pelaku usaha harus memastikan untuk memenuhi kewajiban administrasi dan perizinan lainnya yang berlaku.

Cintta Salsabilla Katani Putri menambahkan, “Dengan memahami dan mengikuti alur pendaftaran NIB melalui OSS, para pelaku UMKM dapat menghemat waktu dan tenaga. Proses yang lebih terintegrasi dan efisien ini memberikan banyak kemudahan dalam mematuhi regulasi dan memanfaatkan berbagai program pemerintah.”

NIB merupakan elemen krusial dalam pengelolaan dan pengembangan UMKM. Melalui sistem OSS, proses pendaftaran NIB menjadi lebih terintegrasi dan efisien, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mematuhi regulasi, mengakses pembiayaan, serta memanfaatkan program-program pemerintah.

Dengan memahami dan mengikuti alur pendaftaran yang benar, UMKM dapat memastikan usaha mereka berjalan dengan baik dan mendapatkan keuntungan maksimal dari berbagai kesempatan yang ada.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *