Tradisi Kupatan: Eksistensi Hukum Adat dalam Kehidupan Masyarakat Dusun Masek, Gresik

Tradisi Kupatan di Dusun Masek, Gresik, menjadi ruang silaturahmi yang menjaga kebersamaan warga sekaligus merefleksikan hidupnya hukum adat di tengah modernisasi. (GG)
Tradisi Kupatan di Dusun Masek, Gresik, menjadi ruang silaturahmi yang menjaga kebersamaan warga sekaligus merefleksikan hidupnya hukum adat di tengah modernisasi. (GG)

Setiap tahun, sepekan setelah Idul Fitri, warga Dusun Masek, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, berkumpul dalam sebuah perayaan yang dikenal dengan nama Kupatan. Mereka membawa ketupat, saling bersilaturahmi, berdoa bersama, dan saling memaafkan. Tidak ada undang-undang yang mewajibkan, tidak ada sanksi pidana bagi yang tidak hadir namun nyaris seluruh warga hadir. Kehadiran itu bukan karena paksaan, melainkan karena kesadaran kolektif yang telah mengakar kuat selama generasi.

Tradisi Kupatan bukan sekadar perayaan kuliner atau momen berkumpul biasa. Ia adalah norma sosial yang mengatur cara warga berinteraksi, saling berbagi, dan memelihara kerukunan di tengah masyarakat yang terus berubah. Seorang tokoh masyarakat Dusun Masek menegaskan hal ini dalam sebuah wawancara: tradisi Kupatan merupakan “ketetapan tak tertulis dalam interaksi sosial warga” yang fungsinya bukan sekadar ritual saja tetapi ia adalah hukum adat yang masih hidup dan bekerja hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

Kupatan sebagai Hukum yang Hidup

Eugen Ehrlich, ahli hukum Austria, memperkenalkan konsep living law bahwa hukum yang sesungguhnya bukanlah yang tertulis di atas kertas, melainkan yang hidup dan dipatuhi dalam keseharian masyarakat. Tradisi Kupatan di Dusun Masek adalah contoh sempurna dari konsep ini. Tidak ada peraturan daerah yang memerintahkan warga untuk hadir, namun ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas akan memicu reaksi sosial berupa rasa canggung dan jarak dalam interaksi antar warga. Itulah sanksi sosial yang bekerja jauh lebih efektif daripada denda administratif sekalipun.

Cornelis van Vollenhoven, pelopor studi hukum adat di Hindia Belanda, mendefinisikan hukum adat sebagai keseluruhan aturan tingkah laku yang berlaku bagi masyarakat, yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain tidak dikodifikasikan. Definisi ini tepat menggambarkan Kupatan: ia memiliki sanksi sosial yang nyata, dijalankan atas dasar kesepakatan bersama, namun tidak pernah ditulis dalam satu kitab aturan pun. Inilah yang membedakan hukum adat dari hukum negara kekuatannya tidak bersumber dari lembaran negara, melainkan dari kesadaran bersama masyarakat yang memeliharanya.

Akulturasi Adat dan Islam dalam Tradisi Kupatan

Salah satu dimensi paling menarik dari Kupatan di Dusun Masek adalah perpaduan antara tradisi leluhur dengan nilai-nilai Islam. Secara historis, tradisi Kupatan dikenal berakar dari kebudayaan Jawa pra-Islam yang kemudian diperkenalkan kembali oleh Sunan Kalijaga sebagai media dakwah dengan cara membungkus nilai-nilai Islam ke dalam tradisi yang sudah akrab di masyarakat. Di Dusun Masek, proses akulturasi ini telah berjalan sempurna kupatan kini tidak lagi dipandang sebagai ritual leluhur semata, melainkan sebagai wujud silaturahmi dan saling memaafkan yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.

Fenomena ini dapat dianalisis melalui dua teori yang saling melengkapi. Teori Receptio in Complexu yang diperkenalkan oleh Salomon Keyzer berpandangan bahwa hukum adat suatu masyarakat akan mencerminkan agama yang dianutnya, adat dan agama menyatu membentuk satu sistem norma yang tak terpisahkan. Sementara itu, teori Receptio a Contrario yang dikembangkan oleh Sayuti Thalib menegaskan bahwa hukum adat hanya berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum agama. Dalam praktik Kupatan di Dusun Masek, kedua teori ini berjalan bersamaan dimana tradisi adat telah direinterpretasi agar selaras dengan nilai Islam, sehingga keduanya saling menguatkan, bukan saling meniadakan.

Bushar Muhammad dalam Asas-Asas Hukum Adat (1981) menjelaskan bahwa salah satu corak hukum adat Indonesia adalah sifatnya yang religio-magis hukum adat selalu terkait erat dengan kepercayaan dan nilai spiritual yang dianut masyarakat setempat. Di Dusun Masek, nilai spiritual itu berwajah Islam, dan Kupatan menjadi wadah di mana hukum adat dan nilai agama bertemu secara harmonis dalam satu tradisi yang hidup.

Kupatan sebagai Perekat Sosial di Tengah Modernisasi

Dusun Masek bukan desa yang terisolasi. Letaknya yang berdekatan dengan kawasan industri dan Kota Surabaya menjadikannya tujuan bagi banyak pendatang baru yang membawa latar belakang budaya berbeda. Dalam situasi ini, tradisi Kupatan membuktikan fungsinya yang paling penting yaitu sebagai instrumen integrasi sosial. Melalui Kupatan, warga baik yang lama maupun pendatang baru didorong untuk bertemu, berkenalan, dan saling memaafkan. Tradisi ini menciptakan modal sosial yang tidak dapat diberikan oleh undang-undang formal mana pun.

Pandangan ini selaras dengan teori social engineering Roscoe Pound yang memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk mencapai keseimbangan kepentingan dalam masyarakat. Kupatan adalah instrumen hukum adat yang secara aktif membentuk tatanan sosial yang harmonis bukan melalui sanksi keras, melainkan melalui partisipasi sukarela yang dilandasi kesadaran bersama. Soepomo dalam Bab-Bab tentang Hukum Adat (1967) menekankan bahwa hukum adat Indonesia bersifat komunal individu bukan atom yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kesatuan masyarakat yang lebih besar. Nilai komunalisme inilah yang terasa nyata dalam setiap pelaksanaan Kupatan.

Penutup

Tradisi Kupatan di Dusun Masek, Gresik, adalah bukti nyata bahwa hukum adat bukan sekadar warisan masa lalu yang menunggu punah. Ia adalah sistem norma yang terus bernapas, beradaptasi, dan menemukan relevansinya di setiap zaman. Di tangan masyarakat Dusun Masek, Kupatan telah berhasil bertransformasi dari tradisi Jawa yang diselaraskan dengan nilai Islam, dari kebiasaan masyarakat yang homogen menjadi alat integrasi bagi masyarakat yang semakin beragam, dari norma lisan yang diwariskan lewat cerita menjadi identitas kolektif yang dirayakan setiap tahun.

Apa yang terjadi di Dusun Masek mengajarkan satu hal penting yaitu hukum adat tidak perlu dipertentangkan dengan modernitas maupun agama. Yang dibutuhkan bukan penghapusan, melainkan pembaruan yang bijaksana mempertahankan nilai inti sambil menyesuaikan bentuk agar tetap dapat dipahami dan diterima oleh generasi yang terus berubah. Sebab pada akhirnya, hukum yang paling kuat bukan yang tertulis di atas kertas, melainkan yang tertulis di dalam hati masyarakat yang mematuhinya dengan sukarela.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *