Di tengah laju modernisasi yang mengubah wajah Kota Surabaya menjadi metropolitan dengan gedung menjulang, layanan serba digital, dan ritme hidup yang kian cepat, muncul anggapan bahwa masyarakat kota semakin individualistis. Warga perkotaan sering dipersepsikan hanya tunduk pada aturan formal yang tertulis dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, sementara nilai-nilai sosial dianggap mulai memudar.
Pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar. Di balik hiruk-pikuk kota besar, masih hidup seperangkat aturan sosial yang tidak tertulis, tetapi ditaati bersama. Aturan itu hadir dalam bentuk kebiasaan, kesepakatan warga, hingga tata krama sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi. Fenomena tersebut tampak jelas di kawasan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Di lingkungan permukiman tersebut, hukum adat perkotaan masih memainkan peran penting dalam menjaga keteraturan sosial. Aturan-aturan itu tidak tercantum dalam papan pengumuman resmi ataupun dokumen hukum negara, tetapi keberadaannya diakui dan dihormati warga. Kehidupan masyarakat berjalan tertib bukan semata karena ancaman sanksi hukum formal, melainkan karena adanya kesadaran kolektif untuk menjaga kenyamanan hidup bersama.
Aturan Tak Tertulis yang Mengendalikan Ego Urban
Bagi masyarakat perkotaan, kenyamanan lingkungan menjadi kebutuhan penting. Kepadatan penduduk, keterbatasan ruang, dan tingginya mobilitas membuat warga membutuhkan keteraturan sosial yang mampu menjaga harmoni antartetangga. Di Medokan Semampir, salah satu bentuk aturan tidak tertulis yang dijaga kuat adalah larangan truk besar memasuki gang permukiman.
Sekilas, aturan tersebut tampak sederhana. Namun, di balik kesederhanaannya terdapat kepentingan bersama yang besar. Jalan gang yang sempit dan padat tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat. Jika truk material pembangunan bebas keluar masuk, kerusakan jalan akan sulit dihindari dan kenyamanan warga terganggu.
Pernah terjadi seorang pendatang baru yang sedang membangun rumah memaksa memasukkan truk bermuatan material ke dalam gang permukiman. Warga setempat segera menghentikan kendaraan tersebut dan menutup akses jalan. Penolakan itu memicu perdebatan karena pendatang baru tersebut meminta bukti tertulis mengenai aturan larangan truk masuk gang.
Warga kemudian menjelaskan bahwa aturan tersebut memang tidak tertulis, tetapi sudah lama berlaku dan dipahami bersama sebagai bentuk perlindungan terhadap fasilitas umum serta ketenteraman lingkungan. Dalam situasi itu terlihat bahwa kekuatan hukum sosial tidak selalu lahir dari dokumen resmi, melainkan dari kesepakatan kolektif yang terus dipraktikkan.
Solidaritas warga menjadi faktor utama yang membuat aturan tersebut tetap dihormati. Pendatang baru akhirnya memahami bahwa kehidupan di lingkungan perkotaan tidak hanya diatur oleh hukum negara, tetapi juga oleh norma sosial yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat setempat.
Fenomena serupa tampak dalam tata kelola administrasi warga. Di Medokan Semampir, setiap pendatang baru diwajibkan melapor kepada ketua RT dan memperlihatkan identitas diri. Pasangan yang tinggal bersama pun diminta menunjukkan dokumen pernikahan resmi. Aturan ini dijalankan bukan untuk mencampuri urusan pribadi warga, melainkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dalam sebuah kasus, seorang warga baru mengabaikan kewajiban melapor saat pertama kali tinggal di kawasan tersebut. Beberapa hari kemudian, ia datang kepada ketua RT untuk meminta surat domisili. Permintaannya tidak langsung dipenuhi. Ketua RT menegurnya karena dianggap mengabaikan tata krama dasar sebagai warga lingkungan.
Teguran itu menjadi bentuk pengingat bahwa hak administratif berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial. Warga tidak bisa hanya menuntut hak tanpa menghormati norma yang berlaku di lingkungan tempat mereka tinggal. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa hukum adat perkotaan masih memiliki daya pengaruh yang kuat di tengah kehidupan modern.
Mengapa Hukum Adat Perkotaan Tetap Bertahan?
Keberadaan aturan tidak tertulis di Medokan Semampir bukan sekadar kebiasaan warga biasa. Dalam perspektif ilmu hukum, fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui sejumlah teori hukum adat yang hingga kini masih relevan.
Kesadaran Hukum yang Hidup di Masyarakat
Ahli hukum adat Indonesia, Soepomo, menyatakan bahwa hukum adat lahir dari kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Hukum tidak selalu dibentuk negara, tetapi dapat tumbuh dari nilai yang dianggap baik dan bermanfaat oleh komunitas sosial.
Pandangan Soepomo terlihat jelas dalam kehidupan warga Medokan Semampir. Masyarakat menaati aturan bukan karena takut dihukum secara pidana, melainkan karena memahami manfaatnya bagi kehidupan bersama. Larangan truk masuk gang, misalnya, dipatuhi karena warga menyadari pentingnya menjaga fasilitas umum dan kenyamanan lingkungan.
Dalam konteks ini, hukum adat menjadi lebih fleksibel dibanding hukum formal. Ia dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai dasarnya. Aturan sosial terus hidup selama masyarakat masih menganggapnya penting.
Peran Ketua RT sebagai Otoritas Sosial
Teori lain datang dari Ter Haar Bzn melalui konsep Beslissingenleer atau teori keputusan. Menurut Ter Haar, hukum adat memperoleh kekuatan ketika ada keputusan konkret dari pemimpin masyarakat yang diakui.
Di lingkungan perkotaan modern, fungsi pemimpin adat mengalami transformasi. Jika dahulu hukum adat ditegakkan kepala suku atau tokoh adat tradisional, kini peran tersebut dijalankan oleh ketua RT atau tokoh lingkungan.
Ketika ketua RT Medokan Semampir menegur warga baru yang tidak melapor tetapi meminta surat domisili, tindakan tersebut menjadi bentuk keputusan sosial yang memperkuat keberlakuan norma adat di lingkungan setempat. Ketua RT tidak hanya berfungsi sebagai administrator wilayah, tetapi juga penjaga etika sosial masyarakat.
Volksgeist dan Jiwa Kolektif Warga Kota
Pemikiran Friedrich Carl von Savigny mengenai Volksgeist atau jiwa rakyat juga relevan menjelaskan fenomena ini. Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh dari karakter dan kesadaran kolektif masyarakat, bukan semata-mata hasil produk legislasi negara.
Aturan larangan truk masuk gang di Medokan Semampir lahir dari kebutuhan nyata warga terhadap lingkungan yang aman dan nyaman. Norma tersebut muncul secara alamiah melalui pengalaman bersama warga dalam menghadapi kerusakan jalan maupun gangguan aktivitas sehari-hari.
Di titik ini, hukum adat perkotaan menjadi refleksi dari kebutuhan sosial masyarakat urban yang ingin menjaga kualitas hidup di tengah tekanan modernisasi kota.
Modernisasi dan Ancaman Pudarnya Nilai Sosial
Meski masih bertahan, hukum adat perkotaan menghadapi tantangan serius. Perubahan gaya hidup masyarakat kota membuat hubungan sosial antartetangga semakin longgar. Banyak warga baru datang dan pergi tanpa memiliki keterikatan emosional dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Generasi muda juga tumbuh dalam budaya digital yang lebih individual. Interaksi sosial semakin sering berlangsung melalui layar gawai dibanding ruang komunal warga. Kondisi ini berpotensi melemahkan pemahaman terhadap norma sosial lokal.
Ketua RT Medokan Semampir mengakui bahwa sebagian anak muda mulai kurang memahami sejarah maupun filosofi aturan lingkungan yang berlaku. Mereka mengetahui adanya larangan atau kewajiban tertentu, tetapi tidak memahami alasan moral di balik aturan tersebut.
Karena itu, ia menilai pendidikan moral dan etika sosial perlu diperkuat kembali sejak usia dini. Gagasan mengenai penguatan nilai kebersamaan, tanggung jawab sosial, dan tata krama masyarakat dinilai penting untuk membentuk karakter generasi muda perkotaan.
Pemikiran tersebut sejalan dengan penelitian Prasetyono, Sanjaya, dan Kudsi (2025) mengenai perkembangan hukum adat di era modernisasi. Penelitian itu menunjukkan bahwa hukum adat tidak harus hilang ketika masyarakat berubah menjadi modern. Yang berubah hanyalah cara penyampaiannya, sedangkan nilai dasarnya tetap relevan.
Nilai seperti gotong royong, penghormatan terhadap tetangga, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap fasilitas umum tetap dibutuhkan dalam kehidupan perkotaan modern. Tantangannya bukan mempertahankan bentuk lama secara kaku, melainkan menyesuaikan cara penyampaian nilai tersebut agar dekat dengan generasi masa kini.
Media sosial, forum warga digital, hingga aplikasi komunikasi lingkungan sebenarnya dapat menjadi sarana baru untuk memperkuat hukum adat perkotaan. Teknologi tidak harus diposisikan sebagai ancaman, tetapi dapat dipakai untuk memperluas kesadaran kolektif warga.
Hukum Adat Perkotaan sebagai Penjaga Harmoni Sosial
Keberadaan hukum adat di Surabaya menunjukkan bahwa modernisasi tidak otomatis menghapus nilai-nilai sosial masyarakat. Di balik wajah metropolitan yang modern, masih ada ruang bagi norma komunal untuk hidup dan berkembang.
Hukum adat perkotaan tidak lagi hadir dalam bentuk ritual tradisional atau simbol budaya yang identik dengan masyarakat pedalaman. Ia muncul dalam bentuk kesepakatan warga, tata krama sosial, serta mekanisme gotong royong yang menjaga keseimbangan kehidupan bersama.
Medokan Semampir menjadi contoh bahwa masyarakat kota tetap membutuhkan aturan berbasis kesadaran sosial. Kehidupan urban yang padat justru membuat solidaritas lingkungan menjadi semakin penting. Ketika negara tidak mampu menjangkau seluruh aspek kehidupan sehari-hari warga, aturan sosial lokal hadir sebagai penyangga harmoni masyarakat.
Modernisasi memang mengubah wajah fisik Surabaya menjadi kota metropolitan yang dinamis. Namun, keberlangsungan aturan tidak tertulis di tingkat RT dan RW membuktikan bahwa nurani sosial masyarakat belum hilang. Selama warga masih merasa memiliki kebutuhan untuk hidup rukun dan saling menghormati, hukum adat perkotaan akan terus bertahan di tengah perubahan zaman.





