Ketika mendengar seorang remaja berurusan dengan polisi, terlebih dalam perkara yang disangkakan melanggar pasal tindak pidana, reaksi publik sering kali seragam: tudingan, kemarahan, dan desakan agar anak dihukum seberat-beratnya. Bagi masyarakat yang terbiasa melihat hukum sebagai sarana pembalasan, penjara kerap dianggap sebagai satu-satunya bentuk keadilan. Namun, ketika kita melihat lebih dekat proses penanganan perkara anak, realitasnya jauh lebih kompleks daripada sekadar memberi label “anak nakal”.
Beberapa waktu lalu, dalam rangkaian tugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, saya mendampingi Pembimbing Kemasyarakatan melakukan verifikasi lapangan (field survey) untuk penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Perkara tersebut melibatkan seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial K yang disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP.
Perjalanan hari itu membawa kami ke tiga titik penting: ruang pemeriksaan di Polres Jombang, ruang guru di sekolah tempat K menempuh pendidikan, dan teras rumah sederhana tempat K tumbuh bersama keluarganya di kawasan perkampungan. Dari sana, wajah sistem peradilan anak terlihat lebih utuh. Hukum tidak dapat dibaca hanya melalui pasal-pasal dalam undang-undang, tetapi juga melalui rekam jejak kehidupan manusia yang berada di dalamnya.
Melihat Anak Secara Utuh
Dalam hukum pidana dewasa, perhatian sering berpusat pada dua pertanyaan: siapa pelakunya dan pasal apa yang dilanggar? Dalam sistem peradilan pidana anak, pertanyaannya perlu diperluas: mengapa anak tersebut sampai berada dalam situasi itu dan bagaimana mencegah agar kesalahannya tidak menghancurkan masa depannya?
Di sinilah fungsi Litmas menjadi penting. Dokumen yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan Bapas bukan sekadar pelengkap berkas perkara. Litmas merupakan potret sosial yang menggambarkan kehidupan anak secara lebih menyeluruh, mulai dari pola asuh orangtua, kondisi ekonomi keluarga, lingkungan pergaulan, hingga hubungan dengan sekolah.
Ketika mewawancarai pihak sekolah, kami memperoleh gambaran bahwa K bukan anak yang dikenal gemar melakukan pelanggaran. Namun, terdapat celah dalam pengawasan lingkungan serta dinamika usia remaja yang dapat memengaruhi keputusan seorang anak pada situasi tertentu. Tanpa penelusuran kemasyarakatan yang objektif, fakta-fakta tersebut berpotensi tenggelam di bawah bayang-bayang pasal pidana.
Menjaga Nama dan Masa Depan Anak
Ada aspek lain yang tidak kalah penting, yakni perlindungan identitas anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum. Nama, alamat, foto wajah, dan identitas sekolah perlu dijaga agar tidak menjadi konsumsi publik.
Perlindungan tersebut bukan berarti menutupi kesalahan anak atau membenarkan perbuatannya. Tujuannya mencegah stigma sosial yang dapat melekat jauh lebih lama daripada proses hukum itu sendiri. Di era media sosial, penyebaran nama dan wajah seorang anak dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus. Label “penjahat” bahkan dapat mengiringi anak ketika ia berusaha kembali ke sekolah, keluarga, dan lingkungan sosialnya.
Ketika seorang anak kehilangan kesempatan belajar atau dikucilkan masyarakat, ruang untuk memperbaiki diri justru semakin sempit. Karena itu, perlindungan identitas bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga masa depan anak.
Memilih Pemulihan, Bukan Pembalasan
Semangat UU SPPA juga menempatkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Diversi sebagai pendekatan penting dalam penanganan perkara anak. Hukum tidak semata-mata bertujuan membalas perbuatan, tetapi juga memulihkan keadaan dan mendorong anak bertanggung jawab atas tindakannya.
Dalam konteks tersebut, Bapas memiliki peran penting memberikan rekomendasi objektif kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Rekomendasi itu dapat menjadi pertimbangan untuk melihat apakah suatu perkara masih memungkinkan diselesaikan melalui diversi, pembinaan, atau pengawasan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memenjarakan anak mungkin terasa memuaskan bagi amarah publik untuk sesaat, namun mengembalikan anak ke jalur yang benar adalah investasi panjang bagi masa depan masyarakat itu sendiri.”
Jalan pemulihan tentu tidak mudah. Dibutuhkan komitmen keluarga untuk memperkuat pengawasan, kepedulian sekolah agar anak tetap memperoleh pendidikan, serta kedewasaan masyarakat untuk memberikan kesempatan kedua.
Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap anak tidak cukup hanya berpegang pada pasal. Di dalamnya terdapat aspek kemanusiaan, etika kerahasiaan, dan tanggung jawab bersama agar kesalahan pada masa muda tidak berubah menjadi hukuman seumur hidup secara sosial.
Anak berkonflik dengan hukum tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, cara kita memperlakukan mereka hari ini menjadi cermin seberapa serius bangsa ini menjaga generasi masa depan. Keadilan bagi anak bukan berarti mengabaikan kesalahan, melainkan memastikan bahwa hukum memberi ruang untuk bertanggung jawab, belajar, dan memperbaiki diri.





