Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa berhenti pada orang tua. Ada banyak pihak yang ikut membentuk lingkungan tempat anak hadir di internet.
Ketika sebuah video anak muncul di TikTok, biasanya perhatian kita langsung tertuju pada satu hal: lucu atau tidak?
Kita mungkin tertawa melihat tingkahnya, kagum melihat kepintarannya, atau tertarik ketika anak tersebut sedang mencoba sebuah produk. Setelah itu, kita scroll ke video berikutnya.
Tetapi ada satu pertanyaan yang sering terlupakan:
Siapa yang memastikan anak di dalam video tersebut tetap terlindungi?
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian Tim Teman Tumbuh, lima mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam penelitian PKM-RSH berjudul “Masa Kecil dalam Etalase Digital: Eksploitasi Digital melalui Praktik Monetisasi Konten Anak di Era Sharenting.” Penelitian ini didampingi oleh Mashita Phitaloka Fandia Purwaningtyas, S.I.P., M.A.
Untuk memahami persoalan ini lebih jauh, Tim Teman Tumbuh tidak hanya melihat konten di TikTok. Mereka juga berdiskusi dengan tiga pihak dari perspektif yang berbeda: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAID Kota Yogyakarta, dan Yayasan Semai Jiwa Amini (Sejiwa Foundation).
Tiga pihak, satu persoalan
Mengapa perlu melibatkan banyak pihak?
Karena persoalan anak di ruang digital tidak sesederhana siapa yang mengunggah video.
Orang tua memang memiliki peran besar. Mereka adalah pihak yang paling dekat dengan anak dan biasanya menjadi pihak yang membuat keputusan mengenai apa yang dibagikan.
Namun, setelah konten tersebut masuk ke internet, situasinya berubah.
Ada platform yang menyediakan ruang untuk menyebarkan konten. Ada pengguna yang menonton dan memberikan engagement. Ada brand yang bekerja sama dengan influencer. Ada pula pemerintah dan lembaga masyarakat yang memiliki peran dalam menciptakan perlindungan serta meningkatkan kesadaran publik.
Dengan kata lain, kehidupan digital seorang anak tidak hanya dibentuk oleh satu pihak.
Karena itu, perlindungan anak juga tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja.
Masalahnya sering kali tidak terlihat
Salah satu tantangan terbesar dalam persoalan ini adalah bentuknya yang tidak selalu terlihat seperti eksploitasi.
Dalam penelitian Tim Teman Tumbuh, anak ditemukan hadir dalam konten sebagai pengguna produk, pemberi testimoni, hingga aktor yang mengikuti arahan tertentu. Promosi juga kerap dimasukkan ke dalam cerita sehari-hari sehingga terasa lebih natural bagi penonton.
Hal yang sama terjadi pada informasi pribadi anak.
Wajah anak terlihat jelas dalam seluruh video yang dianalisis. Sebagian konten juga memperlihatkan nama, rutinitas, suara, kondisi personal, lokasi tertentu, hingga aktivitas privat anak.
Sekilas, semuanya mungkin terlihat biasa.
Namun, jika dikumpulkan, informasi tersebut membentuk jejak digital yang cukup lengkap mengenai kehidupan seorang anak.
Anak yang hari ini belum memahami arti sebuah jejak digital bisa saja suatu hari tumbuh dan menemukan kembali berbagai video tentang dirinya yang telah tersebar luas.
Jangan hanya menyalahkan orang tua
Ketika membahas persoalan sharenting, kita mungkin tergoda untuk langsung menyalahkan orang tua.
Padahal, persoalannya jauh lebih kompleks.
Orang tua juga hidup di dalam ekosistem digital yang mendorong konten untuk terus dibuat. Semakin menarik sebuah konten, semakin besar kemungkinan mendapatkan perhatian. Ketika perhatian tersebut menghasilkan endorsement atau keuntungan ekonomi, dorongan untuk membuat konten serupa dapat semakin kuat.
Karena itu, edukasi menjadi penting.
Menurut Phedra Annabelle, Ketua Tim Teman Tumbuh, kesadaran mengenai risiko eksploitasi tidak hanya perlu dibangun kepada orang tua, tetapi juga kepada pengguna TikTok.
Masalahnya sering kali tidak terlihat
Salah satu tantangan terbesar dalam persoalan ini adalah bentuknya yang tidak selalu terlihat seperti eksploitasi.
Dalam penelitian Tim Teman Tumbuh, anak ditemukan hadir dalam konten sebagai pengguna produk, pemberi testimoni, hingga aktor yang mengikuti arahan tertentu. Promosi juga kerap dimasukkan ke dalam cerita sehari-hari sehingga terasa lebih natural bagi penonton.
Hal yang sama terjadi pada informasi pribadi anak.
Wajah anak terlihat jelas dalam seluruh video yang dianalisis. Sebagian konten juga memperlihatkan nama, rutinitas, suara, kondisi personal, lokasi tertentu, hingga aktivitas privat anak.
Sekilas, semuanya mungkin terlihat biasa.
Namun, jika dikumpulkan, informasi tersebut membentuk jejak digital yang cukup lengkap mengenai kehidupan seorang anak.
Anak yang hari ini belum memahami arti sebuah jejak digital bisa saja suatu hari tumbuh dan menemukan kembali berbagai video tentang dirinya yang telah tersebar luas.
Jangan hanya menyalahkan orang tua
Ketika membahas persoalan sharenting, kita mungkin tergoda untuk langsung menyalahkan orang tua.
Padahal, persoalannya jauh lebih kompleks.
Orang tua juga hidup di dalam ekosistem digital yang mendorong konten untuk terus dibuat. Semakin menarik sebuah konten, semakin besar kemungkinan mendapatkan perhatian. Ketika perhatian tersebut menghasilkan endorsement atau keuntungan ekonomi, dorongan untuk membuat konten serupa dapat semakin kuat.
Karena itu, edukasi menjadi penting.
Menurut Phedra Annabelle, Ketua Tim Teman Tumbuh, kesadaran mengenai risiko eksploitasi tidak hanya perlu dibangun kepada orang tua, tetapi juga kepada pengguna TikTok.
“Kami merasa perlu dibangun kesadaran bukan hanya kepada orang tua, tetapi juga kepada pengguna TikTok untuk mengenali risiko eksploitasi.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penonton sebenarnya bukan sekadar pihak yang pasif.
Kita punya pilihan untuk tidak ikut menyebarkan konten yang terlalu membuka privasi anak. Kita juga bisa lebih kritis ketika melihat anak digunakan untuk menjual sesuatu.
Ruang digital seharusnya tetap menjadi ruang tumbuh
Melindungi anak di era digital bukan berarti menjauhkan mereka sepenuhnya dari internet.
Yang dibutuhkan adalah ekosistem yang membuat kepentingan anak tetap diperhitungkan.
Orang tua perlu lebih sadar mengenai apa yang dibagikan. Penonton perlu lebih kritis terhadap konten yang mereka konsumsi. Platform perlu memiliki mekanisme perlindungan yang memadai. Pemerintah dan lembaga masyarakat juga memiliki peran dalam memperkuat regulasi, edukasi, dan perlindungan anak.
Tim Teman Tumbuh sendiri tidak ingin penelitian mereka berhenti sebagai laporan akademik. Temuan tersebut direncanakan untuk dikembangkan menjadi policy brief, kampanye sosial, dan edukasi melalui media sosial agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Pada akhirnya, mungkin kita tidak perlu berhenti membagikan kebahagiaan tentang anak.
Tetapi kita perlu mulai lebih sering berhenti sejenak sebelum menekan tombol upload.
Karena di balik sebuah video yang hanya berdurasi beberapa detik, ada seorang anak yang harus hidup dengan jejak digital tersebut jauh lebih lama.
Dan mungkin, pertanyaan yang paling penting bukan lagi “Apakah video ini akan viral?”, tetapi “Apakah anak di dalam video ini akan baik-baik saja dengan jejak digitalnya di masa depan?”
Referensi
- Conti, M. G., Del Parco, F., Pulcinelli, F. M., Mancino, E., Petrarca, L., Nenna, R., Di Mattia, G., Matera, L., La Regina, D. P., Bonci, E., Caruso, C., & Midulla, F. (2024). Sharenting: Characteristics and awareness of parents publishing sensitive content of their children on online platforms. Italian Journal of Pediatrics, 50(1). https://doi.org/10.1186/s13052-024-01704-y
- Hidayati, N., Meliani, F., & Yuliyanto, A. (2023). Sharenting Dan Perlindungan Hak privasi anak di media sosial. Research in Early Childhood Education and Parenting, 4(1). https://doi.org/10.17509/recep.v4i1.58181
- Honolulu, C., & Chi, U. (2024). Sharenting on TikTok: Exploring parental sharing behaviors and the discourse around children’s online privacy ACM reference format. Sharenting on TikTok: Exploring Parental Sharing Behaviors and the Discourse Around Children’s Online Privacy, 24. https://doi.org/10.1145/3613904.3642447
- Weni Lidya Sukma, & Kadir Ruslan. (2025). Digital economy challenge: Hidden exploitation of child labour through the use of digital devices. Journal of Central Banking Law and Institutions, 4(2), 259–290. https://doi.org/10.21098/jcli.v4i2.252





