Praktik membagikan keseharian anak di media sosial atau sharenting semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan platform digital. Namun, di balik aktivitas yang kerap dianggap sebagai dokumentasi keluarga tersebut, terdapat risiko eksploitasi anak, terutama ketika konten mulai dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Fenomena ini menjadi perhatian lima mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tergabung dalam tim Teman Tumbuh melalui program Pekan Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH). Mereka meneliti praktik monetisasi konten anak melalui penelitian berjudul “Masa Kecil dalam Etalase Digital: Eksploitasi Digital melalui Praktik Monetisasi Konten Anak di Era Sharenting.”
Tim yang terdiri dari Phedra Annabelle, Laurensius Yuniarta, Shallom Gracia, Giasinta Anra, dan Leonardo tersebut melakukan penelitian di bawah pendampingan Mashita Phitaloka Fandia Purwaningtyas, S.I.P., M.A.
Penelitian ini berangkat dari fenomena semakin banyaknya orang tua yang membagikan aktivitas anak di media sosial. Mengutip penelitian Stephenson dkk. (2024), sebanyak 82 persen orang tua pernah melakukan praktik sharenting.
Meski awalnya dilakukan sebagai bentuk berbagi pengalaman dan dokumentasi tumbuh kembang anak, praktik tersebut mengalami pergeseran ketika konten mulai dimonetisasi. Anak tidak lagi sekadar menjadi subjek dokumentasi keluarga, tetapi juga dapat ditempatkan sebagai bagian dari strategi promosi produk dan pembentukan citra di ruang digital.
Kondisi tersebut mendorong tim Teman Tumbuh untuk mengkaji lebih jauh bagaimana keterlibatan anak dalam konten komersial dapat memunculkan persoalan perlindungan anak, khususnya terkait hak atas privasi dan potensi eksploitasi ekonomi.
Anak Menjadi Bagian dari Strategi Promosi
Dalam penelitian tersebut, tim Teman Tumbuh menganalisis sejumlah konten sharenting yang ditemukan di TikTok. Mereka juga melakukan wawancara dengan sejumlah ahli dan lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan anak.
Narasumber penelitian berasal dari tiga unsur, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai perwakilan pemerintah dan pembuat regulasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta sebagai lembaga nonstruktural yang menangani persoalan perlindungan anak, serta Yayasan Semai Jiwa Amini (Sejiwa Foundation) sebagai lembaga swadaya masyarakat.
Hasil analisis menunjukkan bahwa anak kerap ditempatkan sebagai elemen penting dalam narasi promosi. Keseharian, kondisi fisik, prestasi, hingga ekspresi dan emosi anak dapat dikemas untuk memperkuat cerita sekaligus mendukung klaim terhadap suatu produk.
Dalam sejumlah konten, anak tidak hanya tampil sebagai pengguna produk, tetapi juga menjadi pemberi testimoni yang dapat memengaruhi persepsi audiens. Kehadiran anak dalam konten tersebut berpotensi meningkatkan daya tarik promosi karena menampilkan kesan kedekatan, keaslian, dan pengalaman personal.
Temuan lainnya memperlihatkan adanya pengarahan terhadap perilaku anak di depan kamera agar sesuai dengan kebutuhan konten. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana anak memiliki ruang untuk mengekspresikan diri secara alami dan sejauh mana keterlibatannya ditentukan oleh kepentingan produksi konten.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika aktivitas anak yang semula bersifat pribadi berubah menjadi materi publikasi yang memiliki nilai ekonomi.
Risiko Eksploitasi Finansial dan Data Pribadi
Tim Teman Tumbuh mengidentifikasi dua bentuk eksploitasi yang banyak ditemukan dalam praktik sharenting, yakni eksploitasi finansial dan eksploitasi data anak.
Eksploitasi finansial terlihat dari keterlibatan anak dalam pembuatan konten yang menghasilkan keuntungan ekonomi. Dalam konteks ini, aktivitas dan penampilan anak menjadi bagian dari proses produksi konten yang memiliki nilai komersial.
Persoalannya bukan semata-mata pada keberadaan keuntungan ekonomi, melainkan juga pada posisi anak dalam aktivitas tersebut. Anak yang terlibat dalam produksi konten berpotensi tidak memiliki pemahaman memadai mengenai tujuan komersial, jangkauan distribusi, maupun konsekuensi jangka panjang dari materi yang dipublikasikan.
Sementara itu, eksploitasi data berkaitan dengan banyaknya informasi pribadi anak yang dibagikan secara terbuka. Informasi tersebut mencakup wajah, nama, rutinitas harian, kondisi pribadi, lokasi, hingga aktivitas yang seharusnya menjadi bagian dari ruang privat anak.
Publikasi informasi semacam itu dapat menimbulkan risiko karena jejak digital yang terbentuk sejak anak masih kecil berpotensi terus tersimpan dan diakses dalam jangka panjang. Anak juga belum tentu memiliki kesempatan untuk menentukan informasi apa saja tentang dirinya yang layak diketahui publik.
Temuan ini memperlihatkan bahwa risiko sharenting tidak berhenti pada persoalan konten yang berlebihan. Praktik tersebut juga berkaitan dengan perlindungan identitas, kendali atas data pribadi, serta hak anak untuk menentukan representasi dirinya di ruang digital.
Ketua tim Teman Tumbuh, Phedra Annabelle, mengatakan bahwa eksploitasi anak melalui konten sharenting kerap tidak disadari karena praktik tersebut dianggap sebagai aktivitas berbagi keseharian keluarga.
“Eksploitasi anak yang terjadi melalui konten sharenting seringkali tidak disadari karena dianggap sebagai sharing kegiatan keluarga biasa. Dari sinilah kami merasa perlu dibangun kesadaran bukan hanya kepada orang tua tetapi juga kepada pengguna TikTok untuk mengenali risiko eksploitasi dalam konten sharenting sehingga bisa timbul mekanisme penjagaan dari pengguna TikTok,” ungkap Phedra.
Literasi Digital dan Penguatan Perlindungan Anak
Berdasarkan temuan penelitian, tim Teman Tumbuh menilai peningkatan literasi digital menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko eksploitasi anak di media sosial.
Kesadaran tersebut perlu dibangun tidak hanya di kalangan orang tua sebagai pihak yang mengunggah konten, tetapi juga di antara pengguna media sosial yang mengonsumsi, menyebarkan, dan memberikan respons terhadap konten anak.
Pemahaman mengenai privasi, jejak digital, serta potensi penyalahgunaan informasi pribadi diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih kritis dalam menyikapi konten yang melibatkan anak.
Selain literasi digital, penelitian ini menyoroti perlunya penguatan regulasi, kolaborasi antarpemangku kepentingan, dan penataan sistem perlindungan pada platform digital. Upaya tersebut diperlukan agar perlindungan anak tidak hanya bergantung pada keputusan masing-masing orang tua, tetapi juga didukung oleh lingkungan digital yang lebih bertanggung jawab.
Tim Teman Tumbuh berharap hasil penelitian dapat memberikan kontribusi terhadap upaya advokasi dan menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan perlindungan anak di ruang digital.
Untuk memperluas jangkauan hasil penelitian, tim tidak hanya menghasilkan luaran akademik berupa artikel ilmiah, laporan kemajuan, dan laporan akhir. Mereka juga menyusun policy brief, mengembangkan kampanye sosial, serta aktif menyebarluaskan informasi melalui media sosial.
Langkah tersebut dilakukan agar hasil penelitian dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas, khususnya orang tua dan pengguna media sosial, sekaligus menjadi bahan masukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam perlindungan anak.
Phedra berharap penelitian yang dilakukan bersama timnya tidak berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi mampu mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap keterlibatan anak dalam konten digital.
“Kami ingin penelitian ini tidak hanya berhenti sebagai tulisan atau data di atas kertas. Harapannya, apa yang kami temukan bisa benar-benar sampai ke masyarakat, meningkatkan kesadaran orang tua dan pengguna media sosial, serta mendorong adanya perubahan dalam cara kita melihat dan melindungi anak di ruang digital,” jelas Phedra.
Penelitian ini tidak menempatkan aktivitas membagikan tumbuh kembang anak di media sosial sebagai praktik yang sepenuhnya keliru. Namun, ketika kehidupan pribadi anak mulai menjadi bagian dari strategi memperoleh perhatian publik dan keuntungan ekonomi, aspek perlindungan perlu mendapat perhatian lebih besar.
Di tengah perkembangan ekonomi digital, keterlibatan anak dalam konten komersial menuntut kesadaran bersama mengenai batas antara dokumentasi keluarga, kebutuhan promosi, dan pemenuhan hak anak.
Bagi tim Teman Tumbuh, perlindungan anak di ruang digital perlu menjadi tanggung jawab bersama agar media sosial tidak hanya menjadi tempat berbagi cerita, tetapi juga ruang yang aman bagi anak untuk tumbuh tanpa kehilangan hak atas privasi dan kehidupannya sendiri.
Daftar Pustaka
Stephenson, S., Page, C.N., Wei, M., Kapadia, A. dan Roesner, F. (2024) ‘Sharenting on TikTok: Exploring Parental Sharing Behaviors and the Discourse Around Children’s Online Privacy, CHI’ 24: Proceedings of the 2024 CHI Conference on Human Factors in Computing Systems. Honolulu, 11-16 Mei. New York: Association for Computing Machinery, hlm. 1–17.





