KKM 37 UNIBA Gandeng Ombudsman RI Banten, Warga Undar Andir Bahas Pelayanan Publik

Seminar Ombudsman RI bersama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (13/8/2026). (Dok. Pribadi/KKM 37 UNIBA)
Seminar Ombudsman RI bersama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (13/8/2026). (Dok. Pribadi/KKM 37 UNIBA)

Serang, Krajan.id – Persoalan pelayanan publik di tingkat desa tidak hanya berkaitan dengan prosedur administrasi. Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh layanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi. Pemahaman tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Seminar Ombudsman RI yang digelar Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 37 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) bersama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut mengambil tema “Meningkatkan Integritas dan Akuntabilitas Aparatur Desa Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Prima, Transparan, Bebas Maladministrasi, dan Berorientasi Pada Kepentingan Masyarakat.”

Bacaan Lainnya

Seminar menjadi bagian dari program KKM 37 UNIBA untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pelayanan publik sekaligus mendorong warga lebih mengetahui hak dan mekanisme pengawasan terhadap layanan pemerintahan.

Kegiatan diikuti masyarakat Desa Undar Andir serta perwakilan RT dan RW dari sejumlah wilayah, mulai dari Kampung Kibin hingga Sentul. Sekretaris Desa Undar Andir Khororudin turut hadir bersama Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKM 37 UNIBA Hj. Putri Handayani, S.IK., M.I.KOM., serta jajaran Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.

Dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, hadir Eni Nuraeni bersama tiga jajaran lainnya. Kehadiran Ombudsman memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai penyelenggaraan pelayanan publik dan bentuk pengawasan yang dapat dilakukan ketika warga menemukan persoalan dalam pelayanan.

Materi seminar menempatkan integritas dan akuntabilitas aparatur desa sebagai salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aparatur tidak hanya dituntut menjalankan pelayanan sesuai prosedur, tetapi juga memberikan kepastian, keterbukaan, kemudahan, dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Penyerahan sertifikat menjadi bagian dari rangkaian Seminar Ombudsman RI yang digelar KKM 37 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (13/8/2026). (Dok. Pribadi/KKM 37 UNIBA)
Penyerahan sertifikat menjadi bagian dari rangkaian Seminar Ombudsman RI yang digelar KKM 37 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (13/8/2026). (Dok. Pribadi/KKM 37 UNIBA)

Pembahasan juga diarahkan pada persoalan maladministrasi. Masyarakat diberikan pemahaman untuk mengenali tindakan atau pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pengetahuan tersebut penting agar warga tidak berhenti pada keluhan ketika menghadapi persoalan pelayanan, tetapi mengetahui langkah yang dapat ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam seminar itu, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Sesi diskusi menjadi bagian yang cukup aktif dalam kegiatan tersebut. Sejumlah peserta, khususnya warga yang hadir, menyampaikan pertanyaan mengenai persoalan pelayanan publik yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.

Interaksi antara peserta dan pihak Ombudsman membuat seminar tidak hanya berlangsung satu arah. Warga memperoleh kesempatan untuk menyampaikan persoalan sekaligus memahami lebih jauh posisi mereka sebagai penerima layanan publik.

Bagi masyarakat desa, pemahaman mengenai hak dalam pelayanan menjadi penting karena berbagai kebutuhan administratif dan layanan pemerintahan bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Karena itu, kemampuan warga mengenali bentuk pelayanan yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu bagian dari pengawasan publik.

DPL KKM 37 UNIBA Hj. Putri Handayani, S.IK., M.I.KOM., turut hadir dan mendampingi pelaksanaan kegiatan. Kehadiran dosen pembimbing bersama mahasiswa KKM 37 menjadi bagian dari dukungan terhadap program edukasi dan pemberdayaan masyarakat di Desa Undar Andir.

Melalui kegiatan tersebut, KKM 37 UNIBA mendorong masyarakat agar tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Warga diharapkan dapat menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan melalui mekanisme yang tepat apabila menemukan persoalan pelayanan.

Seminar ini juga mempertemukan mahasiswa, pemerintah desa, masyarakat, dan Ombudsman RI dalam satu forum. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh aparatur pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan.

KKM 37 UNIBA berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga Desa Undar Andir terhadap hak mereka dalam memperoleh pelayanan. Pengetahuan mengenai pelayanan publik juga diharapkan mendorong masyarakat lebih aktif mengawasi proses pelayanan di tingkat desa.

Pada sisi lain, kegiatan tersebut menjadi bagian dari kontribusi mahasiswa KKM dalam memperkenalkan isu tata kelola pemerintahan desa kepada masyarakat. Program tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi diarahkan untuk membuka ruang dialog antara warga dan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik.

Kegiatan Seminar Ombudsman RI kemudian ditutup dengan foto bersama yang melibatkan jajaran Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Pemerintah Desa Undar Andir, DPL KKM 37 UNIBA Hj. Putri Handayani, S.IK., M.I.KOM., mahasiswa KKM 37, serta masyarakat yang hadir.

Seminar tersebut menjadi salah satu rangkaian program KKM 37 UNIBA di Desa Undar Andir yang berfokus pada tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Melalui kegiatan itu, mahasiswa turut mengambil peran dalam membuka akses pengetahuan bagi warga mengenai hak atas pelayanan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas maladministrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *