KUA untuk Seluruh Agama di Indonesia, yang Bener Aja!

KUA untuk Seluruh Agama di Indonesia, yang Bener Aja!

Kantor Urusan Agama (KUA) yang awalnya identik sebagai tempat pelayanan umat muslim untuk mengurus hal-hal keagamaan seperti menikah, zakat, wakaf, haji, dan sebagainya kini Kementrian Agama berinisiatif untuk menjadikan KUA sebagai tempat pelayanan seluruh agama yang ada di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam berharap dengan hadirnya KUA sebagai lembaga yang bisa menaungi semua agama maka akan terwujud kerukunan antar umat beragama di Indonesia, dikutip dari laman Kemenag. [1] Lalu bagaimana dengan pegawai KUA yang seluruhnya adalah pemeluk agama Islam? dan apakah tanah yang digunakan oleh KUA adalah tanah negara sehingga bisa digunakan untuk umum atau seluruh agama?

Seluruh Pegawai Kua Orang Islam

Jika memang KUA tempat pelayanan seluruh agama maka seharusnya ada beberapa petugas dari KUA yang beragama selain Islam, namun pada prakteknya yang selama ini kami ketahui adalah seluruh pegawai di KUA adalah orang Islam. Sehingga akan sangat sulit dan rumit ketika agama lain hendak konsultasi atau mengadukan problematik agamanya ke KUA, kecuali pegawai KUA hanya diperintah untuk melayani pencatatan. Mungkin, hal itu masih memungkinkan karena hanya berurusan dengan administrasi kenegaraan dan sudah tidak berhubungan dengan keagamaan karena untuk urusan keagamaannya sudah dituntaskan sebelumnya kepada para ahli agama masing-masing.

Mereka lebih cenderung mendatangi para pemuka agama mereka untuk menyelesaikan problematik yang kemudian jika hal tersebut ada keterkaitannya dengan aturan kenegaraan dan perlu dilakukan pencatatan secara resmi maka mereka datang ke kantor catatan sipil.

Dalam hal ini bukan berarti kita sebagai muslim enggan untuk berbagi tempat pelayanan akan tetapi memang akan terjadi kerumitan karena mungkin akan ada beberapa sistem yang dirubah dan selain itu juga ada beberapa agama yang mereka merasa mengurangi nilai kesakralan jika ritualnya tidak dilaksanakan di tempat ibadah mereka dan ritual mereka dicampuri dengan urusan negara.

Tanah KUA Kebanyakan dari Tanah Wakaf

Sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, bahwasannya kebanyakan tanah yang ditempati KUA itu merupakan tanah wakaf yang mana si wakif mewakafkan tanahnya tersebut tentu untuk keperluan, kepentingan dan kemaslahatan sesama muslim, kecuali memang sudah dijelaskan wakif di awal bahwa tanah wakafnya boleh digunakan untuk seluruh agama.

Karena mungkin ketika si wakif itu mewakafkan tanahnya untuk KUA yang dia pahami adalah KUA itu pasti digunakan untuk pelayanan umat Islam karena memang dari dulu seperti itu, jadi ketika ingin mengalihkan fungsi asli atau tujuan asal tanah wakaf tersebut maka harus ada izin dari wakif.

Maka ketika KUA hendak digunakan untuk pelayanan seluruh agama, juga perlu diperhatikan dan diperjelas lagi  apakah tanah KUA itu berasal dari wakaf atau memang milik negara.

Sebenarnya perihal KUA dijadikan tempat pelayanan seluruh agama atau tidak hal ini tidak terlalu berdampak terhadap kerukunan antar ummat beragama di Indonesia. Pada kenyataannya selama ini tidak ada kasus bermusuhan atau pertikaian antar agama gara-gara KUA.

Jadi kurang cocok jika ada kebijakan untuk menjadikan KUA sebagai tempat pelayanan seluruh agama karena malah akan membuat kerumitan baru. Mungkin lebih baik jika pemerintahan pada umunya dan Kemenag khususnya lebih fokus pada inovasi-inovasi baru, melakukan terobosan-terobosan untuk memperbaiki pelayanan berdasarkan kritik dan saran masyarakat dari pada membuat progam-progam yang sifatnya tidak terlalu urgen.


[1] https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-mulai-rumuskan-jenis-layanan-kua-untuk-semua-agama-sJpih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *