Krajan.id – Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro (UNDIP), Muhammad Fariz Putra Setiawan, melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya hoaks di media sosial dengan tinjauan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Desa Rowosari pada (1/8/2024).
Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para remaja desa, yang sebagian besar sudah aktif menggunakan smartphone untuk berbagai keperluan.
Sosialisasi dimulai dengan sesi tanya jawab, di mana para remaja diminta menyebutkan contoh-contoh hoaks yang mereka ketahui.
Setelah itu, Fariz bersama tim KKN UNDIP memberikan penjelasan lebih lanjut tentang bahaya penyebaran hoaks, terutama dari perspektif hukum yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, remaja Desa Rowosari dapat lebih berhati-hati dalam menyaring informasi yang mereka terima di media sosial,” ujar Fariz.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN UNDIP, Bapak Fajrul Falah, S.Hum, M.Hum, yang juga memberikan pemaparan terkait dampak negatif hoaks dari sudut pandang teknologi informasi.
Fariz menegaskan pentingnya sosialisasi ini bagi remaja, mengingat penyebaran hoaks dapat merugikan banyak pihak, mulai dari individu hingga kelompok besar, dan sering kali terjadi di berbagai bidang, seperti politik dan hiburan.
Antusiasme para peserta terlihat jelas dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab. Fariz berharap, sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi para remaja, tetapi juga masyarakat luas, dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menyaring informasi yang kredibel sebelum menyebarkannya.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
DPL : Fajrul Falah, S.Hum, M.Hum