Karangpelem, Krajan.id – Pemanfaatan biomassa sebagai bahan bakar alternatif tidak hanya membutuhkan ketersediaan alat, tetapi juga tata cara penggunaan yang aman. Hal itu menjadi perhatian mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (Undip) melalui penyusunan dan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan dan keselamatan kerja Rocket Stove di Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja bertajuk “Penguatan Tata Kelola Pemanfaatan Rocket Stove Berbasis Partisipasi Masyarakat” yang dilaksanakan di Balai Desa Karangpelem, Minggu (2/8/2026). Salah satu keluaran program itu berupa SOP yang disusun sebagai pedoman masyarakat agar dapat menggunakan Rocket Stove secara tepat sekaligus memperhatikan aspek keselamatan.
Penyusunan SOP berangkat dari hasil observasi mahasiswa KKN Tim II Undip terhadap kondisi pengelolaan sampah di Desa Karangpelem. Praktik pembakaran sampah di halaman rumah masih ditemukan, antara lain karena keterbatasan sarana dan prasarana pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang ramah lingkungan.
Di sisi lain, Desa Karangpelem memiliki potensi biomassa berupa ranting, kayu, dan bahan organik kering. Material tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar Rocket Stove. Kondisi itu mendorong mahasiswa memperkenalkan Rocket Stove sebagai salah satu alternatif pemanfaatan biomassa yang tersedia di lingkungan sekitar.
Namun, pengenalan teknologi tersebut tidak berhenti pada penggunaan alat. Mahasiswa menilai diperlukan pedoman yang sederhana dan mudah dipahami agar masyarakat mengetahui tahapan pengoperasian sekaligus risiko yang perlu dihindari.
Karena itu, SOP Rocket Stove disusun dengan menempatkan aspek keselamatan sebagai bagian penting dalam pemanfaatan alat. Pedoman tersebut mencakup empat bagian utama, yakni persiapan, prosedur penggunaan, keselamatan kerja, dan larangan.
Pada tahap persiapan, pengguna diarahkan menempatkan Rocket Stove di permukaan yang datar, kokoh, dan tidak mudah terbakar. Lokasi penggunaan juga harus memiliki sirkulasi udara yang baik. Sebelum alat dinyalakan, pengguna perlu menyiapkan bahan bakar berupa kayu kering dan ranting serta memastikan ruang pembakaran dan saluran udara terbebas dari abu atau sisa pembakaran sebelumnya.
Tahapan penggunaan kemudian dilakukan secara bertahap. Pengguna terlebih dahulu memasukkan sedikit bahan bakar berukuran kecil, seperti ranting atau serpihan kayu, ke ruang pembakaran. Api selanjutnya dinyalakan menggunakan korek api atau pemantik.
Setelah api mulai stabil, kayu bakar ditambahkan secara bertahap. Penambahan bahan bakar tidak boleh dilakukan secara berlebihan agar aliran udara tetap lancar dan proses pembakaran dapat berlangsung dengan baik.
Panci atau wajan dapat diletakkan di atas dudukan Rocket Stove setelah api dan pembakaran berlangsung stabil. Jumlah kayu kemudian disesuaikan dengan kebutuhan panas selama proses memasak. Dalam pedoman tersebut, pengguna juga diarahkan untuk tidak memindahkan Rocket Stove ketika alat masih dalam kondisi menyala.
Aspek keselamatan menjadi perhatian utama dalam penggunaan alat. Pengguna dianjurkan menggunakan sarung tangan saat menambahkan kayu apabila diperlukan. Anak-anak juga harus dijauhkan dari area penggunaan untuk mengurangi risiko terkena panas atau api.
SOP tersebut juga menetapkan sejumlah bahan dan kondisi yang tidak boleh digunakan. Bensin, minyak tanah, dan alkohol tidak diperbolehkan menjadi bahan bakar untuk menyalakan Rocket Stove. Alat juga tidak boleh digunakan di dalam ruangan tertutup tanpa ventilasi yang memadai.
Selain itu, bagian tubuh alat yang memiliki suhu tinggi tidak boleh disentuh ketika Rocket Stove sedang digunakan. Setelah kegiatan selesai, pengguna wajib memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Larangan lainnya mencakup penggunaan kayu basah dan sampah plastik sebagai bahan bakar. Pengguna juga tidak diperbolehkan menutup saluran udara, menempatkan Rocket Stove di dekat material yang mudah terbakar, atau memasukkan bahan bakar secara berlebihan hingga menghambat proses pembakaran.
Rocket Stove juga tidak boleh ditinggalkan tanpa pengawasan ketika api masih menyala. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pemanfaatan alat tidak menimbulkan risiko bagi pengguna maupun lingkungan sekitar.
Dalam pelaksanaannya, SOP tidak hanya diserahkan dalam bentuk dokumen. Mahasiswa KKN Tim II Undip turut melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat agar setiap tahapan dalam pedoman dapat dipahami melalui praktik penggunaan Rocket Stove.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak sekadar mengetahui cara menyalakan dan menggunakan alat, tetapi juga memahami alasan di balik setiap prosedur keselamatan. Dengan demikian, SOP dapat berfungsi sebagai pedoman praktis dalam penggunaan Rocket Stove sehari-hari.
Program “Penguatan Tata Kelola Pemanfaatan Rocket Stove Berbasis Partisipasi Masyarakat” juga menunjukkan bahwa pemanfaatan biomassa membutuhkan tata kelola yang berjalan beriringan dengan pengenalan teknologi. Ketersediaan bahan bakar lokal perlu diikuti dengan pengetahuan mengenai cara penggunaan alat, keselamatan kerja, serta pengelolaan setelah alat selesai digunakan.

Mahasiswa KKN Tim II Undip berharap SOP yang telah disusun dapat dimanfaatkan masyarakat Desa Karangpelem sebagai acuan dalam penggunaan Rocket Stove secara aman, tertib, dan bertanggung jawab. Pedoman tersebut sekaligus menjadi langkah awal untuk membangun pemanfaatan Rocket Stove yang tidak hanya berorientasi pada penggunaan alat, tetapi juga memperhatikan keselamatan dan keberlanjutan pemanfaatannya di tingkat masyarakat.





