Konsep negara telah menjadi salah satu bahasan utama dalam pemikiran politik sepanjang sejarah manusia. Dua tokoh besar yang memberikan pandangan menarik namun saling bertolak belakang mengenai negara adalah Ibn Khaldun dan George H. Smith. Keduanya memiliki argumentasi mendalam yang mencerminkan perbedaan filosofi dalam memahami peran negara bagi masyarakat.
Ibn Khaldun, seorang pemikir Islam brilian yang lahir di Tunisia pada tahun 732 H (1332 M), dikenal sebagai tokoh yang meletakkan dasar-dasar disiplin ilmu sejarah, sosiologi, dan politik.
Dalam pandangannya, negara merupakan entitas yang menyerupai makhluk hidup, yang memiliki siklus lahir, berkembang, menua, dan akhirnya hancur jika tidak didukung oleh solidaritas yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, atau yang disebutnya sebagai asabiyah.
Solidaritas ini menjadi kunci keberlanjutan negara. Bagi Ibn Khaldun, negara dibentuk untuk menjamin kesejahteraan dan stabilitas masyarakat, serta untuk melindungi hak-hak setiap individu.
Pemikirannya tentang negara juga mencakup konsep “negara rasional,” yang menurutnya sangat mirip dengan prinsip-prinsip negara modern. Negara harus mampu menyatukan berbagai kelompok masyarakat dalam sistem yang terorganisasi dengan baik, menjamin perlindungan dari ancaman luar, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat untuk menciptakan keadilan sosial.
Ibn Khaldun menekankan pentingnya harmoni antara pemerintah dan rakyat agar negara dapat bertahan dari kehancuran. Jika solidaritas ini hilang, negara akan rentan terhadap konflik internal dan keruntuhan tatanan sosial.
Berbeda dengan Ibn Khaldun, George H. Smith, seorang pemikir liberal modern asal Amerika Serikat, memiliki pandangan yang sangat kritis terhadap konsep negara. Dalam bukunya The System of Liberty: Themes in the History of Classical Liberalism, Smith memandang negara sebagai institusi yang mendominasi wilayah tertentu melalui paksaan, baik dalam bentuk hukum, pajak, maupun regulasi. Dari perspektif libertarian, ia menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi yang sering kali terganggu oleh keberadaan negara.
Baca Juga: Gen Z dan Tantangan Mental
Menurut Smith, negara sering kali menggunakan otoritasnya untuk bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Ia memandang bahwa keberadaan negara tidak berdasar pada persetujuan yang sah dari individu-individu yang ada di dalamnya, melainkan terbentuk melalui paksaan.
Smith juga menolak gagasan kontrak sosial, karena menurutnya kebanyakan orang bahkan tidak pernah secara eksplisit menyetujui keberadaan negara. Ia meyakini bahwa kebebasan individu dapat lebih terjamin dalam masyarakat tanpa negara atau stateless society, di mana kehidupan sosial diatur melalui institusi swasta dan mekanisme pasar.
Smith melihat negara sebagai entitas yang sering kali melanggar hak-hak individu, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun kehidupan pribadi. Baginya, negara seharusnya memiliki peran yang minimal atau bahkan dihilangkan, karena keberadaannya sering kali bertentangan dengan prinsip kebebasan.
Pandangan ini sangat berbeda dari Ibn Khaldun, yang justru melihat negara sebagai kebutuhan utama manusia untuk menciptakan tatanan yang adil dan terorganisasi.
Baca Juga: Pentingnya Digitalisasi dalam Akuntansi untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis di Era Modern
Meski pandangan keduanya saling bertolak belakang, argumen yang mereka tawarkan memiliki nilai yang relevan dalam konteks modern. Ibn Khaldun dengan konsepnya tentang negara yang berfungsi untuk menjaga stabilitas dan melindungi masyarakat, memberikan gagasan yang penting untuk menciptakan keseimbangan sosial.
Di sisi lain, kritik Smith terhadap otoritarianisme negara mengingatkan kita akan bahaya penyalahgunaan kekuasaan, yang dapat mengikis kebebasan individu.
Namun, pandangan Ibn Khaldun tampaknya lebih relevan dalam realitas dunia saat ini. Keberadaan negara, meskipun tidak sempurna, tetap menjadi pilar utama untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Tanpa adanya negara yang terorganisasi, risiko hukum rimba, ketidakstabilan, dan konflik sosial akan lebih besar. Meski demikian, pemikiran Smith tetap penting untuk menjaga agar negara tidak menyalahgunakan kekuasaan, sehingga dapat menjalankan fungsinya secara adil dan berimbang.