Krajan.id – Pemerintah mulai memberikan penjelasan lebih rinci mengenai skema pengelolaan ekspor komoditas strategis yang akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan setelah muncul berbagai pertanyaan dari pelaku usaha terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang mulai berlaku secara bertahap sejak 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam skema ini meliputi minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferroalloy. Pemerintah menargetkan pengawasan yang lebih kuat terhadap ekspor komoditas strategis guna meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola perdagangan sumber daya alam.
Dalam pertemuan dengan sejumlah asosiasi industri, DSI menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak akan mengambil alih kontrak dagang yang telah dimiliki eksportir. DSI juga menyatakan tidak akan berperan sebagai pedagang, melainkan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan, pengelolaan data, serta fasilitasi ekspor melalui sistem digital yang sedang dipersiapkan.
“DSI tidak akan mengambil alih kontrak maupun hubungan bisnis yang telah berjalan antara eksportir dan pembeli,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan dengan pelaku industri sebagaimana tercantum dalam dokumen rapat yang dikutip Reuters.
Meski demikian, kalangan pelaku usaha masih menunggu kepastian mengenai mekanisme operasional kebijakan tersebut. Sejumlah eksportir mempertanyakan dampak aturan baru terhadap kontrak jangka panjang, sistem pembayaran, hingga arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada transaksi ekspor langsung dengan pembeli luar negeri.
Kekhawatiran juga muncul karena regulasi yang diterbitkan pemerintah menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2027 ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan melalui badan usaha yang ditunjuk negara. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai peran eksportir swasta pada masa mendatang.
Pemerintah beralasan kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas bernilai tinggi sekaligus mencegah praktik under invoicing dan kebocoran penerimaan negara. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Di sisi lain, langkah tersebut hadir ketika ekonomi Indonesia masih menunjukkan kinerja yang relatif kuat. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan I 2026 mencapai 5,61 persen secara tahunan, ditopang oleh konsumsi domestik, investasi, dan sektor manufaktur.
Pengamat menilai keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu akan sangat bergantung pada transparansi pelaksanaan, kesiapan infrastruktur digital, serta kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan pelaku usaha dan mitra dagang internasional. Jika implementasi berjalan sesuai tujuan, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu eksportir komoditas terbesar di dunia. Namun jika kepastian regulasi belum terjawab, dunia usaha berisiko menghadapi ketidakpastian dalam masa transisi menuju sistem baru.





