Dinamika Hukum di Indonesia
Hukum merupakan sebuah tata aturan yang tertulis, yang di dalamnya mengatur bagaimana masyarakat harus berperilaku sesuai dengan hak dan kewajiban dari tiap-tiap individu yang membentuk masyarakat tersebut. Hukum menjadi berdayaguna jika realisasi atau penerapannya membawa keadilan dan kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat. Hakikat dari hukum adalah dapat membawa sebuah kesejahteraan dan keadilan universal bagi masyarakat.
Sudah menjadi tanggungjawab dan kewajiban suatu negara untuk dapat menciptakan serta menjaga agar hukum tersebut dapat berjalan dengan efektif. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara dengan kuasanya membentuk lembaga-lembaga khusus yang berfungsi untuk menciptakan hukum-hukum serta menjaga agar hukum-hukum tersebut dapat berjalan dengan efektif. Dalam konteksnya di Indonesia lembaga-lembaga yang dibentuk untuk tugas tersebut disebut dengan lembaga yudikatif.
Namun dalam realitanya dapat dilihat bahwa masih begitu banyak terdapat ketimpangan-ketimpangan dalam menjalani prosedur atau sistem hukum tersebut, mulai dari awal penciptaan hukum hingga pada realisasinya. Sistem atau dinamika hukum yang saat ini dijalani di Indonesia masih jauh dari tujuan awal dari hukum itu sendiri yaitu membawa kesehjahteraan dan keadilan universal bagi masyarakat.
Terkadang hukum yang dihasilkan malah semakin memperburuk kondisi dari masyarakat itu sendiri. Ini merupakan sebuah realita yang saat ini terjadi di Indonesia. Kesenjangan sosial, ketidakadilan, kemiskinan, korupsi, dan intoleransi merupakan sebagian dari segelintir masalah yang saat ini sedang menggerogoti setiap sendi kehidupan di Indonesia. Kondisi ini semakin diperkeruh lagi dengan intervensi kelompok-kelompok politik maupun agama, dalam proses penciptaan hukum secara terang-teranggan.
Kasus intoleransi serta perubahan konstitusi secara tiba-tiba merupakan rangkaian bukti nyata dari intervensi kelompok-kelompok politik serta agama yang semakin tidak terkontrol. Dalam contoh-contoh kasus diatas dapat dipahami bahwa sistem hukum yang ada di Indonesia saat ini sedang dalam kondisi urgen. Lembaga-lembaga yudikatif sedang dirasuki oleh politik-politik kepentingan pribadi.
Oleh karena itu akibatnya adalah terjadinya penciptaan sebuah hukum yang tidak mampu menjawab kebutuhan dari masyarakat universal. Jika digali secara mendalam lagi akan ditemukan bahwa akar dari permasalahan itu terletak pada awal sebuah hukum itu diciptakan dan secara khusus bagaimana skema atau langkah-langkah yang ditempuh untuk menghasilkan produk hukum tersebut.
Relevansi Rasionalisasi Hukum Hugo Grotius di Indonesia
Dalam satu bagian di bukunya yang berjudul de Jurre Belli ac Pacis, Hugo Grotius berpendapat bahwa suatu hukum yang disimpulkan atau dihasilkan dari sifat bawaan manusia akan mempunyai tingkat keabsahan yang tertentu. Ia melontarkan argumen yang berani ini karena ia yakin bahwa hukum alam adalah alat paling penting untuk mengendalikan dan mengatur perang di Eropa dan tidak harus bergantung pada agama dan ini berlaku bagi semua orang terlepas dari apapun itu keyakinannya.
Lebih jauh lagi ia menekankan pada pentingnya rasio atau akal budi sebagai salah satu sifat bawaan atau kodrat sebagai manusia dalam menghasilkan suatu hukum. secara singkat Hugo Grotius ingin menekankan pada rasionalitas dalam menciptakan sebuah hukum atau aturan yang bernilai guna dan demi kepentingan bersama yang tidak terikat dengan kepentingan politik lainnya.
Dilihat dari situasi sosial-politik teori ini lahir, Hugo Grotius mengarahkannya pada situasi Belanda yang pada saat itu sedang melakukan pemberontakan untuk membebaskan diri dari Kerajaan Spanyol. Selain itu lahirnya konsep ini pun tidak terlepas dari reformasi di wilayah Eropa Utara dengan mengambil momen reformasi gereja yang dilakukan kaum Kristen Protestan. Grotius menolak dominasi Teologi Katolik Roma dan paham hukum alam irasional kaum Thomis.
Grotius memilih posisi pada penguatan akal budi sebagai sumber hukum alam sebagai bentuk perlawanan terhadap kelompok Calvinis Ortodoks. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar model hukum alam yang dikembangkan Grotius merupakan aliran rasional. Menurut Grotius akal budi tidak hanya sebatas pada kehendak untuk hidup bersama dalam masyarakat. Namun juga kehendak untuk hidup dalam masyarakat yang damai dan tertib.
Secara sederhana, Grotius menghendaki akal budi tidak hanya dijadikan syarat guna menjaga tertib sosial dalam masyarakat, namun lebih dari itu merupakan sumber segala hukum. Selama masa Pendidikan di Unversitas Leiden Grotius mempelajari ilmu-ilmu filsafat yang pada saat bersamaan pengaruh Renaisans, Humanisme semakin menguat. Tradisi sekularisme universitas leiden yang mengedepankan kebebasan intelektual memberikan warna lain dalam pengembangan teori atau pemikiran Grotius mengenai rasionalitas.
Teori rasionalisasi Hugo Grotius ini mempunyai relevansi yang begitu erat dengan segala permasalahan hukum yang saat ini terjadi di Indonesia. Dengan teori rasionalisasi hukum ini kita dapat menemukan secara jelas akar atau faktor utama dari terjadinya rangkaian peristiwa membingungkan ini. Dapat dipahami bahwa akar permasalahannya ada pada penggunaan rasio atau akal budi itu sendiri dalam menciptakan sebuah hukum yang berdayaguna bagi masyarakat. Hugo mengatakan bahwa ratio atau akal budi adalah sumber dari hukum itu sendiri. Sedangkan yang terjadi di Indonesia terkhususnya lembaga-lembaga yudikatif terlihat belum mampu untuk dapat menggunakan kapasitas dari ratio atau akal budi itu sendiri.
Selain itu Hugo menegaskan bahwa dalam tiap penciptaan hukum tersebut tidak diperbolehkan adanya intervensi dari kelompok manapun baik itu dari kelompok persekutuan agama ataupun kelompok-kelompok politik yang mempunyai sentimen pribadi. Dalam kenyataannya masih begitu banyak terdapat intervensi dari kelompok-kelompok politik dalam proses membentuk produk hukum tersebut.
Baca Juga: Mengeksplorasi Perjuangan Identitas dalam Gerakan Separatisme Menurut Perspektif Adam Muller
Dalam menangani berbagai persoalan hukum yang saat ini terjadi, teori rasionalisasi hukum Hugo Grotius menjadi sebuah penerang untuk dapat melihat secara jelas sebab-sebab yang ada di balik persoalan-persoalan tersebut.
Terkhusus dalam kaitannya dengan proses untuk menghasilkan produk-produk hukum yang dapat memenuhi kriterianya sebagai pembawa keadilan dan kesejahteraan universal di tengah masyarakat Indonesia. Untuk tujuan tersebut Hugo Grotius menekankan pada pentingnya rasio dalam proses menghasilkan produk hukum tersebut.