Bersekolah adalah kebutuhan mendasar wajib bagi warga negara Indonesia yakni selama 12 tahun sejak jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat hingga ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Tapi apakah kamu tahu mengapa sekolah kita gratis ? Padahal kita sering melakukan praktik, menggunakan fasilitas elektronik dan olahraga, serta fasilitas lainnya. Lalu dari mana dana untuk semua fasilitas itu ?.
Apakah kamu pernah mendengar nama dana BOS ? Dana BOS adalah singkatan dari (Bantuan Operasional Sekolah) dana ini ditujukan untuk mengoperasionalkan seluruh keperluan sekolah antara lain. Untuk menggaji guru/karyawan sekolah, mengadakan/merawat/mengembangkan fasilitas pembelajaran dan non pembelajaran, mendanai keperluan kantor sekolah, serta untuk membiayai pengadaan kegiatan oleh sekolah. Lalu dari mana dana BOS itu berasal ?.
Dana BOS adalah salah satu dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat (APBN). Anggaran ini dihimpun dari penerimaan perpajakan, non perpajakan atau keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan hibah hasil pemberian secara percuma oleh pihak atau badan tertentu, dimana perpajakan adalah sektor penyumbang APBN terbesar yakni sebesar Rp. 2.155,4 triliun. Dengan kontribusi pajak yang besar ini, tidak memungkiri jika Indonesia memiliki ketergantungan yang besar kepada pajak sebagai sumber pemenuhan pendanaan keperluan negara di berbagai bidang, salah satunya adalah di bidang Pendidikan.
Selain dana BOS terdapat juga pengalokasian APBN lainnya di bidang pendidikan antara lain.
Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)
Bantuan PIP adalah program bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada para siswa-siswi berbentuk bantuan berupa buku Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit/tabungan ATM. Bantuan ini diberikan kepada pelajar atau siswa/siswi di jenjang sekolah dasar (SD) sederajat hingga siswa/siswi di jenjang SMA sederajat yang berasal dari keluarga miskin.
Dengan cara mendaftar yakni melalui sekolah calon penerima dengan syarat peserta didik dan orang tua membawa berkas seperti Akta Kelahiran calon siswa penerima, Kartu Keluarga (KK), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau jika tidak memiliki KKS dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), membawa rapor hasil belajar siswa di jenjang sebelumnya, dan membawa surat pemberitahuan penerimaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah, lalu pihak sekolah akan mengusulkan kepada dinas pendidikan atau kementerian agama setempat, selanjutnya sekolah akan menerima data pengajuan penerima PIP untuk mendaftar ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan setelah pendaftaran selesai, Kemendikbud/Kemenag Republik Indonesia akan mengumumkan penerima PIP beserta pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada pendaftar yang telah lolos seleksi.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)
Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau disingkat (KIP Kuliah) adalah program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berbentuk kartu penanda atau identitas bagi mahasiswa penerima PIP (Program Indonesia Pintar) dengan latar keluarga miskin namun memiliki potensi akademik yang baik selama duduk di jenjang SMA/MA/SMK sederajat.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban pembiayaan calon mahasiswa agar dapat melanjutkan studi walaupun dalam keterbatasan ekonomi. Adapun syarat administrasi dan langkah pendaftaran KIP Kuliah adalah sebagai berikut.
-
Siapkan bukti kelulusan SMA/MA/SMK sederajat dengan menyediakan Surat Pernyataan Belum Bekerja, fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus, fotokopi Nilai Ijazah atau Surat Keterangan Nilai Kelulusan.
-
Siapkan bukti keluarga miskin dengan menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang pernah didapatkan pada jenjang SMA sederajat, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Penghasilan dari kantor kerja/pihak di tempat kerja atau bagi wali penerima bukan karyawan dapat menyerahkan Surat Keterangan Penghasilan yang disahkan oleh kepala desa berdomisili, foto tampak depan rumah milik keluarga calon mahasiswa penerima, foto ruang tamu milik keluarga calon mahasiswa penerima, foto ruang keluarga milik keluarga calon mahasiswa penerima, dan foto dapur milik keluarga calon mahasiswa penerima.
-
Siapkan bukti data pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon mahasiswa penerima, foto calon mahasiswa penerima, dan Kartu Keluarga (KK) milik keluarga calon mahasiswa penerima.
-
Setelah siap dengan semua persyaratan, calon mahasiswa penerima dapat mendaftar melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ lalu calon mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengisi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), mengisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), mengisi alamat email yang aktif, dan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Polemik Kenaikan UKT! Bukti Pendidikan Tinggi Dijadikan Bisnis?
Setelah pendaftaran KIP Kuliah sudah tervalidasi, maka calon mahasiswa penerima KIP Kuliah akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang sudah didaftarkan untuk selanjutnya mendaftar ke laman seleksi atau pendaftaran masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. Jika telah selesai dan lolos maka segera lakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak perguruan tinggi penerima sebelum perguruan tinggi terkait melakukan pengusulan penerima KIP Kuliah kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (puslapdik).
Tunjangan Sertifikasi Guru dan Dosen
Tunjangan Sertifikasi Guru dan Dosen adalah dana bantuan tunjangan yang diberikan kepada tenaga pendidik dengan syarat tenaga pendidik memiliki sertifikat pengakuan atas kompetensi dan keprofesionalannya dalam mengajar.
Tujuan diberikannya tunjangan ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan sebagai penggerak motivasi tenaga pendidik.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.