Aturan Ada, Tetapi Siapa yang Menegakkan? Lemahnya Sanksi bagi Advokat Pelanggar Kode Etik

Profesi advokat sering ditempatkan sebagai salah satu pilar penting dalam sistem hukum. Di tangan seorang advokat, seseorang yang menghadapi persoalan hukum berharap memperoleh pembelaan yang adil. Karena itulah profesi ini kerap disebut officium nobile, profesi yang mulia, sebab tidak hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga menjaga tegaknya keadilan.

Namun, muncul pertanyaan penting yang layak diajukan: bagaimana jika pihak yang seharusnya menjaga keadilan justru melanggar aturan etik profesinya sendiri? Lebih jauh lagi, siapa yang benar-benar menegakkan aturan tersebut?

Bacaan Lainnya

Bayangkan situasi berikut. Seorang dokter diketahui melanggar standar etik profesi. Akan tetapi, alih-alih menjalani sanksi tegas, ia hanya berpindah ke organisasi profesi lain, lalu kembali membuka praktik seperti biasa. Situasi semacam ini tentu terasa janggal dan sulit diterima akal sehat. Ironisnya, kondisi yang kurang lebih serupa justru dapat ditemukan dalam dunia advokat di Indonesia.

Aturannya Sudah Ada, Tetapi Penegakannya Belum Maksimal

Indonesia sebenarnya telah memiliki Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) sejak 2002. Aturan ini memuat standar perilaku yang harus dipatuhi advokat, mulai dari hubungan dengan klien, sesama advokat, aparat penegak hukum, hingga tanggung jawab kepada masyarakat.

Jika ditelaah, substansi kode etik tersebut tergolong memadai. Prinsip profesionalisme, independensi, integritas, hingga larangan penyalahgunaan profesi telah diatur dengan cukup jelas. Persoalannya bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya implementasi.

Dalam proses penulisan opini ini, penulis sempat berdiskusi langsung dengan dua advokat berpengalaman, yakni Bapak Sulaiman, S.H., M.H. dari Kantor Advokat Sulaiman and Partner serta Bapak Lingga Parama Liofa, S.H., M.H. dari LBH Surabaya. Keduanya memiliki pandangan yang relatif serupa bahwa penegakan kode etik advokat di lapangan masih menghadapi banyak kelemahan.

Salah satu pengakuan yang cukup menarik datang dari Bapak Lingga. Selama menjalani profesinya sebagai advokat, ia mengaku hampir tidak pernah melihat adanya penegakan sanksi etik yang benar-benar efektif oleh Dewan Kehormatan terhadap advokat yang melanggar kode etik. Padahal, lembaga tersebut dibentuk secara khusus untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan etik profesi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aturan etik benar-benar memiliki daya paksa, atau hanya menjadi dokumen normatif yang sulit diterapkan secara konsisten?

Trik Paling Mudah: Pindah Organisasi

Persoalan menjadi semakin rumit karena Indonesia memiliki banyak organisasi advokat yang berjalan sendiri-sendiri. Padahal, Undang-Undang Advokat pada dasarnya menghendaki adanya satu wadah organisasi profesi agar pembinaan dan pengawasan berjalan lebih efektif.

Realitas di lapangan justru menunjukkan fragmentasi organisasi. Akibatnya, sanksi etik yang dijatuhkan oleh satu organisasi sering kali tidak memiliki dampak luas terhadap status profesi seorang advokat.

Misalnya, seorang advokat dikenai sanksi karena pelanggaran etik di organisasi tempatnya bernaung. Dalam praktik tertentu, ia masih memiliki peluang keluar dari organisasi tersebut dan bergabung dengan organisasi lain, lalu tetap menjalankan praktik hukum seperti biasa.

Situasi seperti ini tentu memunculkan persoalan serius. Sanksi etik kehilangan daya cegah dan tidak menimbulkan efek jera.

Bapak Sulaiman turut menyoroti persoalan ini. Menurutnya, sistem yang ada saat ini masih menyisakan celah besar karena advokat bermasalah dapat menghindari konsekuensi etik dengan relatif mudah. Problemnya tidak semata pada individu yang melanggar, melainkan pada sistem pengawasan yang belum terintegrasi secara nasional.

Ketika pengawasan berjalan parsial, integritas profesi pun berpotensi mengalami erosi perlahan.

Advokat Swasta dan LBH Menghadapi Dilema Berbeda

Menariknya, tantangan etik yang dihadapi advokat ternyata tidak selalu sama. Karakter pekerjaan turut memengaruhi bentuk dilema yang muncul.

Sebagai advokat swasta, Bapak Sulaiman mengaku kerap menghadapi situasi ketika klien terlalu jauh mencampuri strategi hukum, bahkan tidak jarang menginginkan langkah-langkah yang secara etik sulit dibenarkan. Ada klien yang menekan advokat agar memenangkan perkara dengan cara apa pun.

Dalam situasi demikian, integritas profesional benar-benar diuji. Sikap yang ia pegang cukup tegas: lebih baik mundur dari perkara dibanding mengorbankan prinsip profesionalisme dan kejujuran.

Di sisi lain, advokat yang bekerja di lembaga bantuan hukum memiliki tantangan tersendiri. Bapak Lingga menjelaskan bahwa di LBH Surabaya, para advokat tidak hanya tunduk pada kode etik profesi secara umum, tetapi juga menjalankan mandat kelembagaan untuk berpihak pada masyarakat miskin, rentan, dan kelompok marjinal.

Artinya, tanggung jawab moral mereka tidak berhenti pada aspek profesional, melainkan juga mencakup keberpihakan terhadap akses keadilan bagi kelompok yang sering kali tidak memiliki kekuatan sosial maupun ekonomi.

Apa yang Perlu Dibenahi?

Melihat berbagai persoalan tersebut, terdapat beberapa hal mendasar yang perlu mendapat perhatian serius.

Pertama, tata kelola organisasi advokat perlu diperjelas dan diperketat. Keberadaan organisasi yang terlalu banyak tanpa sistem pengawasan terpadu berpotensi melemahkan standar etik profesi.

Kedua, penguatan posisi kode etik advokat menjadi kebutuhan mendesak. Selama aturan etik hanya berada dalam ranah internal organisasi, efektivitas penegakannya akan selalu terbatas. Pengaturan yang lebih kuat dalam kerangka hukum nasional layak dipertimbangkan agar memiliki daya ikat yang lebih luas.

Ketiga, diperlukan mekanisme pengawasan etik yang berlaku lintas organisasi. Kehadiran Dewan Kehormatan Nasional dapat menjadi salah satu alternatif agar sanksi etik tidak berhenti pada batas organisasi tertentu.

Keempat, sistem sanksi harus memiliki dampak nasional. Apabila terdapat pembekuan terhadap Berita Acara Sumpah atau bentuk pembatasan profesi lainnya, pelaksanaannya perlu berlaku menyeluruh sehingga tidak mudah dihindari hanya karena perpindahan organisasi.

Pesan bagi Calon Advokat Masa Depan

Perbaikan sistem memang penting, tetapi perubahan tidak selalu harus menunggu regulasi baru lahir. Ada ruang yang bisa dimulai dari kesadaran individu.

Integritas sejatinya tidak semata lahir karena adanya pengawasan atau ancaman sanksi. Nilai itu tumbuh dari keputusan pribadi untuk tetap menjunjung kejujuran, bahkan ketika tidak ada yang melihat.

Dunia hukum membutuhkan lebih banyak advokat yang tidak sekadar cakap berargumen, tetapi juga memiliki keberanian menjaga etika profesi. Sebab ketika hukum kehilangan integritas para penegaknya, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.

Bagi mahasiswa hukum maupun calon advokat, membangun karakter profesional sejak dini menjadi investasi yang jauh lebih penting dibanding sekadar mengejar kemenangan perkara. Sistem boleh belum sempurna, tetapi integritas tetap bisa dipilih sejak langkah pertama memasuki profesi hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *