Pindah Organisasi, Lolos Sanksi: Celah Besar Penegakan Etik Advokat di Indonesia

Jika seorang pegawai melanggar aturan perusahaan, konsekuensinya cukup jelas. Ia dapat menerima surat peringatan, dicopot dari jabatannya, bahkan diberhentikan dari pekerjaannya. Namun, bagaimana jika seorang advokat terbukti melanggar kode etik profesinya, lalu cukup berpindah ke organisasi advokat lain untuk kembali berpraktik seperti biasa?

Pertanyaan tersebut terdengar janggal, bahkan sulit dipercaya. Akan tetapi, fenomena itulah yang masih menjadi persoalan dalam sistem penegakan kode etik advokat di Indonesia. Celah tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan fakta yang terungkap melalui wawancara dengan dua praktisi hukum berpengalaman, yakni Sulaiman, S.H., M.H. dari Kantor Advokat Sulaiman and Partner serta Lingga Parama Liofa, S.H., M.H. dari LBH Surabaya. Keduanya menyampaikan pandangan serupa bahwa sistem pengawasan dan penegakan etik advokat saat ini masih menyimpan kelemahan mendasar yang belum terselesaikan.

Bacaan Lainnya

Persoalan tersebut menarik perhatian karena menyangkut profesi yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat. Ketika mekanisme pengawasan terhadap advokat tidak berjalan efektif, kepercayaan publik terhadap profesi hukum ikut dipertaruhkan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebenarnya telah mengamanatkan keberadaan organisasi advokat sebagai wadah profesi. Gagasan dasarnya sangat baik, yakni menciptakan standar etik, pendidikan, pengawasan, dan penegakan disiplin yang berlaku sama bagi seluruh advokat di Indonesia.

Sayangnya, praktik yang berkembang justru menunjukkan kondisi berbeda. Saat ini terdapat banyak organisasi advokat yang berdiri dan berjalan secara terpisah. Masing-masing memiliki kepengurusan, mekanisme pengawasan, serta perangkat etik sendiri. Kondisi tersebut melahirkan apa yang dalam kajian kelembagaan dikenal sebagai fragmentasi organisasi profesi, yaitu situasi ketika kewenangan yang seharusnya terpusat justru tersebar ke berbagai lembaga yang tidak terkoordinasi secara efektif.

Akibatnya, sanksi yang dijatuhkan oleh satu organisasi sering kali tidak memiliki daya ikat terhadap organisasi lain. Seorang advokat yang dikenai hukuman di satu organisasi dapat berpindah ke organisasi berbeda dan kembali menjalankan profesinya. Dalam praktiknya, hal ini membuat sanksi etik kehilangan kekuatan sebagai instrumen pembinaan sekaligus pencegahan.

Masalah tersebut menjadi semakin serius ketika dikaitkan dengan jenis hukuman yang tersedia. Salah satu sanksi paling berat dalam dunia advokat adalah pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS), dokumen yang menjadi dasar seseorang menjalankan profesi advokat secara sah.

Secara teori, pembekuan BAS seharusnya menjadi hukuman yang efektif karena menghalangi advokat untuk berpraktik. Namun, efektivitasnya menjadi dipertanyakan ketika pembekuan tersebut hanya berlaku di lingkungan organisasi yang menjatuhkan sanksi. Dalam kondisi tertentu, advokat yang dikenai hukuman dapat bergabung dengan organisasi lain dan memperoleh legitimasi baru untuk kembali menjalankan profesinya.

Keadaan inilah yang membuat sanksi etik sering kali tidak menimbulkan efek jera. Hukuman yang seharusnya menjadi alat koreksi perilaku berubah menjadi formalitas administratif yang mudah dihindari.

Pengalaman yang disampaikan Lingga Parama Liofa menunjukkan betapa lemahnya implementasi mekanisme tersebut. Selama berkarier di bidang hukum, ia mengaku belum pernah menyaksikan adanya sanksi yang benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap advokat yang terbukti melanggar kode etik. Pernyataan ini menjadi refleksi penting bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar terletak pada aturan, melainkan juga pada pelaksanaannya.

Karena itu, akan kurang tepat apabila persoalan ini hanya dipandang sebagai masalah moral individu. Memang benar bahwa integritas pribadi merupakan fondasi utama profesi advokat. Namun, sistem yang baik seharusnya tidak memberi ruang bagi pelanggaran untuk terus berulang.

Ketika seseorang dapat menghindari konsekuensi hanya dengan berpindah organisasi, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya perilaku individu, melainkan juga desain kelembagaan yang memungkinkan hal tersebut terjadi. Dalam konteks ini, masalah utama berada pada sistem yang belum mampu menciptakan pengawasan dan penegakan etik yang terintegrasi.

Menariknya, wawancara dengan kedua narasumber juga menunjukkan bahwa tantangan etik yang dihadapi advokat dapat berbeda sesuai dengan lingkungan kerjanya.

Sulaiman, yang berpraktik sebagai advokat swasta, mengungkapkan bahwa tekanan sering datang dari klien yang menginginkan kemenangan dengan segala cara. Tidak jarang terdapat permintaan yang berpotensi melanggar etika profesi. Dalam situasi seperti itu, menurutnya, advokat harus berani mengambil sikap tegas. Ia memilih mengundurkan diri dari perkara apabila tuntutan klien bertentangan dengan prinsip kejujuran dan profesionalitas.

Sementara itu, Lingga Parama Liofa yang berkecimpung di LBH Surabaya menghadapi tanggung jawab yang berbeda. Selain terikat oleh kode etik advokat, ia juga harus menjalankan nilai-nilai perjuangan bantuan hukum yang berpihak kepada kelompok rentan dan masyarakat yang kesulitan mengakses keadilan. Bagi advokat bantuan hukum, integritas tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan profesi, tetapi juga dari keberpihakan pada prinsip keadilan sosial.

Berangkat dari berbagai persoalan tersebut, ada sejumlah langkah yang layak dipertimbangkan untuk memperkuat sistem penegakan etik advokat di Indonesia.

Pertama, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu menata kembali tata kelola organisasi advokat. Kehadiran organisasi profesi memang penting sebagai bagian dari kebebasan berserikat. Namun, pembentukan organisasi baru harus diiringi standar yang jelas, mekanisme akreditasi yang ketat, serta pengawasan yang berkelanjutan.

Kedua, norma-norma penting dalam kode etik advokat perlu memperoleh penguatan melalui regulasi yang lebih tinggi. Selama ketentuan etik hanya berada dalam ruang internal organisasi, daya ikatnya akan selalu terbatas. Penguatan aspek etik dalam kerangka hukum nasional dapat menciptakan standar yang lebih seragam bagi seluruh advokat.

Ketiga, perlu dipertimbangkan pembentukan Dewan Kehormatan Nasional Advokat yang memiliki kewenangan lintas organisasi. Kehadiran lembaga semacam ini dapat mencegah terjadinya perbedaan penanganan pelanggaran etik dan memastikan setiap putusan berlaku secara universal.

Keempat, pemberlakuan sanksi harus memiliki efek nasional. Jika seorang advokat dijatuhi pembekuan hak berpraktik, maka keputusan tersebut semestinya berlaku di seluruh organisasi advokat. Dengan cara itu, perpindahan keanggotaan tidak lagi menjadi jalan pintas untuk menghindari hukuman.

Persoalan ini bukan hanya urusan para advokat senior atau pengurus organisasi profesi. Mahasiswa hukum dan calon advokat juga memiliki kepentingan yang sama terhadap masa depan profesi ini. Mereka akan menjadi generasi yang meneruskan tradisi hukum Indonesia, apakah sebagai penjaga integritas atau justru bagian dari masalah yang selama ini dikeluhkan.

Mendorong reformasi sistem memang penting, tetapi pembenahan kelembagaan tidak akan pernah cukup tanpa integritas individu. Sebagus apa pun aturan yang dibuat, kualitas profesi hukum tetap ditentukan oleh orang-orang yang menjalankannya.

Keadilan tidak hanya lahir dari perangkat hukum yang lengkap atau lembaga yang kuat. Keadilan tumbuh dari keberanian untuk memegang prinsip ketika tidak ada yang mengawasi, dari komitmen untuk tetap jujur ketika ada kesempatan untuk menyimpang, serta dari kesediaan menempatkan etika di atas kepentingan sesaat. Pada titik itulah kualitas seorang advokat sesungguhnya diuji.

Penulis mengolah artikel ini berdasarkan hasil wawancara dengan Sulaiman, S.H., M.H. dari Kantor Advokat Sulaiman and Partner serta Lingga Parama Liofa, S.H., M.H. dari LBH Surabaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *