Balesari Legal Care Dampingi Warga Desa Balesari Urus NIB untuk Perkuat Legalitas Usaha

Ketua DPC PERADI Malang Raya, Naily Ariyani, S.H., M.H., memaparkan materi tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam sosialisasi Balesari Legal Care di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jumat (23/10/2026). (Dok. Pribadi)
Ketua DPC PERADI Malang Raya, Naily Ariyani, S.H., M.H., memaparkan materi tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam sosialisasi Balesari Legal Care di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jumat (23/10/2026). (Dok. Pribadi)

Balesari, Krajan.id – Kesadaran akan pentingnya legalitas usaha menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk membantu warga memahami proses perizinan sekaligus mendorong kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kementerian Pengabdian Masyarakat BEM Universitas Airlangga (UNAIR) bersama perangkat Desa Balesari menggelar sosialisasi bertajuk Balesari Legal Care di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua DPC PERADI Malang Raya, Naily Ariyani, S.H., M.H., sebagai pembicara utama. Sosialisasi ini ditujukan bagi warga yang telah menjalankan usaha, tetapi belum memiliki dokumen perizinan resmi.

Bacaan Lainnya

Melalui kegiatan ini, penyelenggara berupaya memberikan pemahaman mengenai manfaat legalitas usaha sekaligus membantu warga mengenal prosedur pendaftaran NIB secara daring. Pendampingan tersebut diharapkan dapat mengurangi anggapan bahwa pengurusan izin usaha merupakan proses yang rumit dan sulit dilakukan secara mandiri.

“Banyak warga yang sebenarnya memiliki potensi usaha luar biasa, tetapi ragu melangkah karena belum punya NIB. Lewat Balesari Legal Care, kami ingin mengedukasi sekaligus memastikan prosesnya mudah dan langsung selesai,” ujar perwakilan penyelenggara.

Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh penjelasan mengenai pentingnya NIB bagi keberlangsungan usaha. Warga juga mendapatkan pendampingan untuk melakukan pendaftaran melalui laman resmi perizinan secara daring. Berdasarkan keterangan penyelenggara, proses tersebut turut diarahkan agar warga dapat menyelesaikan pendaftaran hingga sertifikat NIB terbit.

Legalitas usaha menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan sejak awal menjalankan bisnis. Kepemilikan NIB dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai layanan dan program pemerintah sesuai persyaratan yang berlaku. Dokumen tersebut juga diperlukan dalam sejumlah proses administrasi usaha, termasuk ketika pelaku usaha mengembangkan bisnisnya.

Bagi UMKM yang ingin memperluas skala usaha, legalitas dapat membantu memenuhi persyaratan administratif dalam pengajuan pembiayaan maupun kerja sama bisnis. Meski demikian, akses terhadap bantuan pemerintah dan pembiayaan tetap bergantung pada ketentuan masing-masing program atau lembaga terkait.

Antusiasme warga terlihat selama sosialisasi berlangsung. Salah seorang peserta, Tati, menilai kegiatan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang merintis atau mengembangkan usaha.

“Sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar apalagi untuk membuka usaha, bisa untuk cari modal, dan agar usaha masyarakat bisa berjalan dengan lancar serta jangka panjang,” ujar Tati.

Naily Ariyani juga menyampaikan tanggapannya terhadap respons peserta. Menurut dia, ketertarikan warga terhadap pembuatan NIB menjadi sinyal positif bagi upaya peningkatan kesadaran hukum di lingkungan usaha desa. Namun, ia menilai sosialisasi perlu diikuti langkah lanjutan agar pemahaman warga dapat diwujudkan dalam praktik.

“Luar biasa melihat bagaimana warga sangat merespon dan sangat tertarik kepada pembuatan NIB ini tapi sayangnya hanya penyuluhan saja jadi mereka tidak bisa terbayang, kesannya sangat positif dari warga desa. Semoga sangat diharapkan ada tindakan lebih lanjut dari aparatur desa yang berada disana,” kata Naily.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya pendampingan berkelanjutan bagi pelaku UMKM. Edukasi mengenai legalitas usaha dinilai akan lebih efektif apabila disertai bantuan teknis, terutama bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan administrasi berbasis digital.

Aparatur desa memiliki peran strategis dalam mendukung proses tersebut karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Pendampingan dapat dilakukan dengan membantu warga memahami persyaratan, menyiapkan data usaha, serta mengarahkan mereka mengikuti prosedur pendaftaran yang sesuai.

Kebutuhan akan legalitas juga semakin penting ketika usaha mulai berkembang. Pelaku UMKM, termasuk yang bergerak di sektor makanan dan minuman (food and beverage), perlu memperhatikan ketentuan perizinan yang sesuai dengan jenis dan skala usahanya. Selain NIB, usaha tertentu dapat memerlukan pemenuhan persyaratan tambahan terkait keamanan produk, standar usaha, atau sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui program Balesari Legal Care, penyelenggara mendorong warga Desa Balesari agar lebih memahami peran legalitas dalam membangun usaha yang tertib dan berkelanjutan. Kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan perangkat desa diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperluas pendampingan perizinan bagi UMKM di tingkat lokal.

Kepemilikan NIB bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari upaya menyiapkan usaha agar lebih siap menghadapi kebutuhan pengembangan bisnis. Dengan pemahaman yang memadai dan pendampingan yang berkesinambungan, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan bisnis secara lebih terencana serta meningkatkan daya saingnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *