Ada peristiwa menarik yang terjadi di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada awal 2024. Sebuah kasus penganiayaan yang secara hukum dapat diproses hingga meja hijau justru diselesaikan melalui mekanisme hukum adat. Penyelesaian itu bukan karena aparat enggan menindak atau menganggap perkara tersebut sepele, melainkan lahir dari kesadaran bahwa dalam konteks tertentu, masyarakat memiliki mekanisme sendiri yang selama ini terbukti mampu meredakan konflik secara lebih efektif.
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara secara resmi memfasilitasi penyelesaian perkara melalui lembaga adat setempat. Hasilnya cukup mencolok. Kedua belah pihak mencapai perdamaian, hubungan sosial yang sempat retak kembali pulih, dan tidak ada pihak yang harus menjalani hukuman penjara.
Sepintas, pola penyelesaian semacam ini tampak ideal. Namun, di balik keberhasilan tersebut, muncul pertanyaan yang patut didiskusikan secara serius. Sampai di mana negara dapat memberikan ruang bagi mekanisme adat untuk menyelesaikan perkara pidana? Bagaimana memastikan bahwa proses itu tetap menjamin rasa keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak korban?
Kasus di Timor Tengah Utara menjadi menarik karena memperlihatkan satu realitas penting: sistem hukum negara tidak selalu menjadi satu-satunya jalan untuk menghadirkan keadilan. Di banyak daerah, khususnya wilayah yang memiliki akar budaya kuat, masyarakat telah lama membangun tata kelola penyelesaian konflik yang hidup dan dihormati oleh komunitasnya sendiri.
Konteks: Masyarakat NTT dan Kuatnya Tradisi Adat
NTT dikenal sebagai salah satu wilayah di Indonesia yang masyarakatnya masih sangat lekat dengan nilai-nilai adat. Dalam kehidupan sosial sehari-hari, lembaga adat tidak sekadar menjadi simbol budaya atau pelengkap upacara tradisional. Kehadirannya berfungsi sebagai otoritas sosial yang memiliki legitimasi kuat di tengah masyarakat.
Di berbagai wilayah, termasuk Timor Tengah Utara, penyelesaian konflik sering kali lebih dahulu dibawa kepada tetua adat sebelum aparat formal dilibatkan. Bagi masyarakat lokal, hukum adat bukan sekadar aturan tidak tertulis, melainkan bagian dari cara hidup yang diwariskan lintas generasi.
Tradisi tersebut sebenarnya bukan fenomena baru. Selama bertahun-tahun, komunitas adat di NTT menyelesaikan berbagai persoalan melalui forum adat, mulai dari sengketa tanah, konflik keluarga, persoalan perkawinan, hingga kasus kekerasan fisik tertentu. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan pihak-pihak terkait, tokoh adat, keluarga besar, dan masyarakat sekitar.
Hal yang membedakan kasus Timor Tengah Utara dengan praktik sebelumnya ialah keterlibatan aktif negara, khususnya kejaksaan, dalam mengakui sekaligus memfasilitasi proses penyelesaian tersebut. Di titik inilah kasus ini menjadi penting untuk dicermati. Sinergi antara hukum negara dan hukum adat tidak lagi berhenti sebagai diskusi akademik, melainkan telah berlangsung secara nyata di lapangan, meskipun belum memiliki pola baku yang sepenuhnya sistematis.
Kehadiran negara dalam mekanisme adat juga memperlihatkan perubahan cara pandang terhadap penegakan hukum. Negara tidak lagi selalu tampil sebagai otoritas tunggal yang memaksakan prosedur formal, melainkan mulai mempertimbangkan realitas sosial dan budaya masyarakat sebagai bagian dari proses pencarian keadilan.
Membaca Kasus Ini Lewat Teori Hukum Adat
Untuk memahami dinamika yang terjadi di Timor Tengah Utara, terdapat dua pendekatan teoritis yang relevan digunakan sebagai pisau analisis.
Pertama ialah perdebatan klasik antara Teori Receptie yang diperkenalkan oleh Snouck Hurgronje dan Teori Receptie in Complexu yang dikembangkan oleh Van den Berg.
Teori Receptie berpandangan bahwa hukum adat memperoleh keberlakuannya apabila telah diakui atau diterima oleh hukum negara. Artinya, negara menjadi penentu utama apakah suatu praktik adat dapat dianggap sah dalam sistem hukum nasional.
Sebaliknya, Teori Receptie in Complexu menempatkan hukum adat sebagai sesuatu yang hidup dan berlaku secara otomatis di tengah masyarakat, tanpa harus menunggu legitimasi formal dari negara. Dalam perspektif ini, masyarakat memiliki otoritas sosial untuk menjalankan hukumnya sendiri karena hukum tersebut tumbuh dari kebutuhan kolektif komunitas.
Kasus di Timor Tengah Utara memperlihatkan bahwa hukum adat sesungguhnya telah berjalan lebih dahulu sebelum memperoleh pengakuan formal dari aparat negara. Kehadiran kejaksaan dalam proses itu justru menunjukkan bentuk pengakuan atas sistem sosial yang telah lama bekerja secara efektif.
Pendekatan kedua dapat dibaca melalui konsep restorative justice atau keadilan restoratif yang belakangan semakin banyak diterapkan dalam sistem hukum pidana modern. Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai tujuan utama, bukan semata-mata penghukuman terhadap pelaku.
Dalam praktik restorative justice, penyelesaian perkara tidak harus selalu berakhir di ruang sidang. Pelaku, korban, keluarga, dan komunitas dapat dilibatkan dalam proses dialog untuk menemukan bentuk penyelesaian yang dianggap adil oleh semua pihak.
Apa yang dilakukan masyarakat adat di Timor Tengah Utara sebenarnya sangat dekat dengan semangat tersebut, bahkan telah dipraktikkan jauh sebelum istilah keadilan restoratif menjadi populer di ruang akademik maupun institusi penegak hukum.
Restorative Justice: Lebih dari Sekadar Tren
Belakangan, restorative justice memang menjadi salah satu pendekatan yang semakin mendapat perhatian di Indonesia. Kepolisian hingga kejaksaan mulai menerapkan pola penyelesaian perkara tertentu dengan mempertimbangkan aspek perdamaian dan pemulihan sosial.
Namun, pengalaman masyarakat adat di NTT menunjukkan bahwa prinsip-prinsip tersebut sesungguhnya bukan gagasan baru. Komunitas adat telah lebih dahulu memahami bahwa konflik sosial tidak selalu selesai hanya dengan menjebloskan seseorang ke penjara.
Dalam penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme adat di Timor Tengah Utara, fokus utama bukan terletak pada berat-ringannya hukuman pelaku, melainkan pada pemulihan hubungan antarpihak yang sempat rusak. Ada ruang untuk pengakuan kesalahan, dialog terbuka, kompensasi sesuai kesepakatan bersama, hingga ritual adat sebagai simbol bahwa keseimbangan sosial telah dipulihkan.
Pendekatan ini memiliki beberapa kelebihan yang tidak selalu ditemukan dalam sistem formal. Proses penyelesaian cenderung berlangsung lebih cepat, biaya sosial maupun ekonomi lebih rendah, serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih dekat dengan nilai-nilai lokal masyarakat.
Tidak ada proses birokrasi yang berlarut-larut, tidak ada persidangan panjang yang melelahkan, dan tidak muncul stigma sosial berkepanjangan akibat status narapidana. Dalam banyak kasus, pemulihan hubungan sosial justru menjadi hal yang paling dibutuhkan oleh masyarakat.
Di Mana Letak Tantangannya?
Meski terlihat menjanjikan, penyelesaian pidana melalui mekanisme adat tetap menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dicermati secara hati-hati.
Pertama, menyangkut kepastian hukum dan perlindungan korban. Tidak semua mekanisme adat berjalan dalam situasi yang benar-benar setara. Dalam kondisi tertentu, terdapat kemungkinan relasi kuasa memengaruhi hasil penyelesaian. Pelaku yang berasal dari keluarga terpandang atau memiliki pengaruh sosial tertentu bisa saja memperoleh posisi lebih dominan dibanding korban.
Kedua, persoalan konsistensi penerapan. Hingga kini, belum terdapat standar nasional yang secara jelas mengatur perkara pidana apa saja yang dapat diselesaikan melalui pendekatan adat dan perkara mana yang wajib masuk proses formal. Situasi ini menyebabkan penerapan di lapangan sangat bergantung pada kebijakan aparat setempat dan karakteristik komunitas masing-masing.
Akibatnya, potensi ketimpangan dalam penegakan hukum tidak dapat diabaikan. Sebuah kasus mungkin dapat diselesaikan secara damai di satu daerah, tetapi harus berujung pidana di daerah lain dengan karakter sosial berbeda.
Ketiga, muncul pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan hukum adat. Tidak semua tindak pidana layak diselesaikan di luar sistem formal. Untuk perkara ringan atau konflik yang dampaknya terbatas, mekanisme adat mungkin relevan. Namun, terhadap tindak pidana berat seperti kekerasan serius, eksploitasi, atau pelanggaran hak asasi manusia, negara tetap harus hadir secara tegas untuk menjamin rasa keadilan publik.
Apa yang terjadi di Timor Tengah Utara memberikan pelajaran penting bahwa Indonesia sebagai negara multikultural tidak dapat hanya bergantung pada satu model penyelesaian hukum. Negara perlu mengakui kenyataan bahwa di banyak daerah, sistem nilai lokal masih hidup dan dipercaya masyarakat.
Kejaksaan yang memberi ruang bagi penyelesaian adat bukan berarti negara kehilangan wibawa atau melepas tanggung jawab. Sebaliknya, hal itu dapat dibaca sebagai bentuk kedewasaan dalam berhukum, yakni kemampuan memahami kapan pendekatan formal harus dijalankan secara penuh dan kapan ruang dialog sosial perlu diberi kesempatan.
Tantangan berikutnya terletak pada pembangunan kerangka hukum yang lebih jelas, terukur, dan akuntabel. Praktik baik seperti di Timor Tengah Utara tidak boleh berhenti sebagai inisiatif personal aparat atau keberuntungan situasional. Negara perlu merumuskan mekanisme yang mampu menjembatani hukum formal dan hukum adat secara lebih sistematis, sehingga keadilan restoratif, hukum adat, dan kepastian hukum dapat berjalan beriringan tanpa saling menegasikan.





