Tanah bukan sekadar hamparan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Di dalamnya tersimpan nilai ekonomi, sosial, politik, budaya, bahkan spiritual yang membentuk identitas suatu komunitas. Bagi sebagian masyarakat, tanah merupakan aset produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan. Namun bagi masyarakat adat, tanah memiliki makna yang jauh lebih dalam. Tanah adalah ruang hidup, sumber penghidupan, tempat lahir dan berkembangnya tradisi, sekaligus simbol keberlanjutan hubungan antargenerasi.
Dalam konteks Indonesia yang multikultural, relasi masyarakat adat dengan tanah menjadi isu yang sangat penting. Salah satu contoh yang menarik untuk dikaji adalah masyarakat adat Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara. Meskipun negara telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengakuan tersebut belum sepenuhnya menghadirkan kepastian hukum. Situasi inilah yang saat ini dihadapi oleh masyarakat adat Buton dalam mempertahankan hak atas tanah warisan leluhur mereka.
Masyarakat Buton, khususnya komunitas Wolio, memiliki sejarah panjang yang membentuk karakter sosial dan sistem hukumnya hingga saat ini. Kehidupan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari warisan Kesultanan Buton yang selama berabad-abad menjadi pusat pemerintahan dan kebudayaan di kawasan jazirah tenggara Pulau Sulawesi. Jejak peradaban tersebut dapat ditelusuri melalui berbagai temuan arkeologis, mulai dari situs penguburan di Gua Akka Kuri-Kuri di Kaledupa hingga lukisan prasejarah di Gua Malaoge.
Perjalanan sejarah yang panjang itu melahirkan sistem sosial yang khas. Dalam masyarakat Buton, pengaturan kehidupan bersama tidak hanya bertumpu pada norma sosial, tetapi juga pada hukum adat yang diwariskan turun-temurun. Sistem tersebut mencakup tata kelola pemerintahan adat, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga pengaturan penguasaan tanah komunal atau tanah ulayat. Dalam praktiknya, pengelolaan tanah adat dipimpin oleh tokoh adat yang dikenal sebagai Parabela, yang memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan hubungan antara masyarakat dengan wilayah adatnya.
Secara normatif, eksistensi masyarakat hukum adat telah memperoleh legitimasi yang kuat dalam sistem hukum nasional. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan tersebut kemudian diperkuat melalui Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam ketentuan tersebut, negara mengakui keberadaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari perspektif hukum, keberadaan ketentuan tersebut seharusnya menjadi fondasi kuat bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya. Akan tetapi, pengakuan normatif ternyata tidak selalu berjalan seiring dengan kepastian hukum dalam praktik administrasi pertanahan.
Persoalan ini dapat dipahami melalui teori yang dikemukakan Gustav Radbruch. Filsuf hukum asal Jerman tersebut menyebutkan bahwa hukum ideal harus memenuhi tiga nilai fundamental, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketiga unsur tersebut harus berjalan beriringan agar hukum mampu memberikan perlindungan yang efektif kepada masyarakat.
Dalam konteks tanah adat Buton, unsur kepastian hukum tampaknya masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Meskipun hak ulayat diakui keberadaannya, sistem administrasi pertanahan nasional belum memberikan instrumen yang memadai untuk menjamin perlindungan hak komunal masyarakat adat secara utuh.
Permasalahan utama terletak pada mekanisme pendaftaran tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah ulayat tidak secara otomatis dapat didaftarkan sebagai hak atas tanah yang memperoleh sertifikat atas nama komunitas adat. Dalam praktiknya, tanah ulayat baru dapat menjadi objek pendaftaran apabila telah dilepaskan dari status komunalnya dan dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum tertentu.
Kondisi ini menimbulkan paradoks hukum. Negara mengakui keberadaan hak ulayat, tetapi pada saat yang sama belum menyediakan instrumen administrasi yang kuat untuk menjamin keberlanjutan hak tersebut. Akibatnya, tanah adat berada dalam posisi yang rentan karena tidak memiliki bukti formal yang diakui secara administratif sebagaimana sertifikat hak atas tanah.
Di banyak wilayah adat Buton, batas-batas tanah masih ditentukan berdasarkan hukum kebiasaan, sejarah lisan, keberadaan situs budaya, makam leluhur, bekas benteng, atau penanda alam yang diwariskan secara turun-temurun. Sistem tersebut memang memiliki legitimasi kuat dalam perspektif adat, tetapi sering kali menghadapi kesulitan ketika berhadapan dengan sistem hukum formal yang mensyaratkan bukti tertulis.
Kerentanan tersebut semakin terasa ketika nilai ekonomi tanah terus meningkat. Pertumbuhan penduduk, ekspansi pembangunan, serta meningkatnya kebutuhan ruang hidup mendorong kompetisi penguasaan lahan menjadi semakin kompleks. Dalam situasi seperti itu, ketidakjelasan status hukum tanah adat berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
Para Parabela di Kabupaten Buton mengidentifikasi setidaknya tiga faktor utama yang kerap memicu sengketa tanah. Pertama, perselisihan batas wilayah antar-desa yang belum memiliki penegasan secara pasti. Kedua, munculnya klaim sepihak terhadap tanah adat yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh komunitas tertentu. Ketiga, terjadinya tumpang tindih antara wilayah hukum adat dengan batas administrasi pemerintahan modern.
Persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pandangan mengenai batas wilayah. Dalam banyak kasus, sengketa tanah dapat berkembang menjadi konflik sosial yang mengganggu kohesi masyarakat. Ketika tanah tidak lagi dipandang sebagai ruang hidup bersama, melainkan sebagai komoditas ekonomi bernilai tinggi, potensi benturan kepentingan menjadi semakin besar.
Salah satu contoh yang mencerminkan persoalan tersebut adalah sengketa Hak Atas Tanah Adat di Kelurahan Holimombo yang diklaim oleh Desa Holimombo Jaya. Sengketa tersebut bahkan berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Pasarwajo pada tahun 2022. Kasus tersebut menunjukkan bahwa absennya kepastian mengenai batas wilayah adat dan status penguasaan tanah dapat dengan mudah memicu konflik hukum di antara masyarakat yang sebenarnya memiliki akar sejarah dan budaya yang sama.
Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan agraria, instrumen perlindungan di tingkat daerah justru masih sangat terbatas. Hingga kini belum terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Buton yang secara khusus mengatur pengakuan, perlindungan, pemetaan, dan inventarisasi tanah ulayat masyarakat adat.
Regulasi yang tersedia saat ini lebih banyak berfokus pada pengakuan lembaga adat dan masyarakat hukum adat secara umum. Padahal, persoalan tanah memerlukan pengaturan yang lebih rinci dan operasional. Ketiadaan regulasi daerah menyebabkan proses identifikasi wilayah adat, penetapan batas, hingga penyelesaian sengketa berjalan tanpa pedoman yang jelas.
Persoalan semakin rumit karena pengakuan masyarakat hukum adat dalam administrasi pemerintahan masih mensyaratkan prosedur formal tertentu. Berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional setempat, salah satu hambatan utama dalam pengakuan hak atas tanah adat adalah belum terdaftarnya sebagian kelompok masyarakat adat sebagai Persekutuan Masyarakat Hukum Adat yang diakui pemerintah.
Situasi ini memperlihatkan adanya benturan antara perspektif adat dan perspektif administrasi negara. Dari sudut pandang masyarakat adat, keberadaan mereka telah berlangsung jauh sebelum lahirnya Republik Indonesia sehingga tidak memerlukan legitimasi tambahan melalui proses birokrasi. Namun dari sisi hukum administrasi, pengakuan formal menjadi syarat penting untuk memperoleh perlindungan hukum yang dapat dieksekusi oleh negara.
Kondisi tersebut diperparah oleh masih kuatnya sektoralisasi kebijakan antarlembaga. Instansi pertanahan, kehutanan, pemerintahan desa, dan pemerintah daerah sering kali bekerja berdasarkan regulasi sektoral masing-masing. Akibatnya, perlindungan terhadap hak masyarakat adat tidak berjalan secara terpadu dan menyeluruh.
Padahal, Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2015 telah membuka ruang bagi pengakuan hak komunal masyarakat hukum adat sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Sayangnya, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala administratif, kelembagaan, dan politik hukum daerah.
Melihat berbagai persoalan tersebut, langkah progresif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buton tidak dapat lagi ditunda. Pengakuan konstitusional harus diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyusun Naskah Akademik sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak atas Tanah Adat. Peraturan ini harus mengatur secara rinci mengenai identifikasi masyarakat hukum adat, pemetaan partisipatif wilayah adat, mekanisme penetapan batas wilayah, sistem registrasi tanah adat, hingga tata cara penyelesaian sengketa yang mengintegrasikan hukum adat dan hukum negara.
Langkah berikutnya adalah mempercepat proses inventarisasi dan pendaftaran tanah adat yang memenuhi persyaratan hukum. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tanah yang memiliki bukti penguasaan dapat diproses melalui mekanisme penegasan hak oleh Panitia Ajudikasi. Adapun tanah yang belum memiliki bukti formal dapat ditempuh melalui mekanisme pengakuan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut tidak hanya penting untuk menciptakan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap sejarah panjang masyarakat Buton. Tanah adat bukan sekadar objek hukum yang dapat dipetakan dan didaftarkan. Di dalamnya terdapat identitas kolektif, memori sejarah, dan nilai budaya yang diwariskan lintas generasi.
Ketika negara telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui konstitusi dan berbagai regulasi agraria, maka langkah berikutnya adalah memastikan pengakuan tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat. Tanpa kepastian hukum yang nyata, pengakuan hanya akan berhenti sebagai norma di atas kertas. Sementara itu, masyarakat adat tetap menghadapi ancaman kehilangan ruang hidupnya akibat lemahnya perlindungan hukum atas tanah yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas mereka.





