Living Law dan Penyelesaian Konflik Berbasis Kehormatan: Kajian terhadap Tradisi Carok

Dua tahun lalu, tepatnya pada 12 Januari 2024, publik dikejutkan oleh peristiwa berdarah di Desa Bumi Anyar, Bangkalan, Madura. Dua bersaudara, Hasan Busri dan Moh. Wardi, menghunus celurit setelah konflik yang berakar pada persoalan harga diri dan kehormatan. Bentrokan tersebut menewaskan empat orang, yakni Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid. Sehari kemudian, keduanya ditangkap aparat kepolisian dan diproses secara hukum. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Belum genap satu tahun berselang, peristiwa serupa kembali terjadi. Pada November 2024, Jimmy Sugito Putra, seorang saksi pasangan calon bupati, tewas setelah dikeroyok sekelompok orang bersenjata celurit. Konflik tersebut dipicu ketegangan politik dalam Pilkada 2024. Perbedaan pilihan politik berkembang menjadi persoalan kehormatan yang melibatkan dua kubu kiai dan akhirnya berujung pada kekerasan mematikan.

Bacaan Lainnya

Meski terjadi dalam konteks yang berbeda, kedua kasus tersebut memiliki pola yang sama. Celurit digunakan sebagai sarana terakhir ketika seseorang merasa harga dirinya tidak lagi dapat dipertahankan melalui cara lain. Dalam masyarakat Madura, fenomena ini dikenal sebagai carok.

Secara etimologis, kata carok berasal dari bahasa Kawi Kuno yang berarti perkelahian. Dalam pemahaman masyarakat Madura, maknanya jauh lebih kompleks daripada sekadar pertarungan fisik. Carok merupakan bentuk duel antara dua pihak yang berselisih untuk menyelesaikan konflik yang dianggap telah melampaui batas toleransi.

Bagi sebagian masyarakat Madura, carok bukan tindakan kriminal biasa. Ia dipandang sebagai mekanisme pemulihan kehormatan ketika martabat seseorang dianggap telah direndahkan. Pandangan ini tercermin dalam pepatah Madura, “Mon ta’ bisa ngoleh are, ngoleh bineh, ngoleh tana, parlo ngoleh jhiwa,” yang kurang lebih bermakna bahwa lebih baik kehilangan nyawa daripada hidup tanpa kehormatan.

Pepatah tersebut menggambarkan betapa tinggi posisi harga diri dalam struktur nilai masyarakat Madura. Kehormatan tidak hanya melekat pada individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosialnya. Ketika kehormatan dianggap tercemar, muncul tekanan sosial yang kuat untuk memulihkannya.

Dalam praktiknya, carok tidak selalu terjadi secara spontan. Ada tahapan sosial yang mendahuluinya. Konflik biasanya bermula dari penghinaan, perselingkuhan, sengketa keluarga, atau tindakan yang dianggap merendahkan martabat seseorang. Setelah itu, berbagai upaya penyelesaian sering kali dilakukan, baik melalui keluarga maupun tokoh masyarakat. Ketika seluruh jalur perdamaian dianggap gagal, sebagian pihak memilih duel sebagai jalan terakhir. Celurit kemudian menjadi simbol keberanian sekaligus representasi identitas budaya laki-laki Madura.

Fenomena ini menarik untuk dikaji melalui konsep living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Gagasan tersebut diperkenalkan oleh sosiolog hukum Austria, Eugen Ehrlich, pada awal abad ke-20. Menurut Ehrlich, hukum yang sesungguhnya tidak selalu ditemukan dalam kitab undang-undang, melainkan dalam norma-norma yang dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Pandangan Ehrlich lahir dari pengamatannya bahwa banyak aturan resmi tidak memiliki daya pengaruh apabila tidak diterima oleh masyarakat. Sebaliknya, norma sosial yang tidak tertulis sering kali justru lebih ditaati dibandingkan hukum negara. Oleh karena itu, untuk memahami hukum secara utuh, seseorang tidak cukup hanya membaca peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus memahami nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Dalam perspektif ini, carok dapat dipahami sebagai salah satu bentuk living law. Bagi sebagian masyarakat Madura, ia memiliki seperangkat norma yang mengatur kapan konflik dianggap menyentuh kehormatan, siapa yang terlibat, serta bagaimana peluang perdamaian dapat ditempuh sebelum pertarungan terjadi. Artinya, carok tidak lahir dari ruang kosong, melainkan tumbuh dari konstruksi sosial dan budaya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menariknya, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sebenarnya telah memperoleh tempat dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional Tahun 2023 secara eksplisit menyatakan bahwa asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara mengakui keberadaan norma sosial dan hukum adat yang berkembang di berbagai daerah.

Meski demikian, pengakuan tersebut bukan berarti semua bentuk living law dapat diterima tanpa batas. Ehrlich sendiri tidak pernah menyatakan bahwa setiap norma yang hidup dalam masyarakat harus diakui secara mutlak. Ada prinsip-prinsip universal yang tetap harus menjadi rujukan, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Hak untuk hidup merupakan hak paling mendasar yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apa pun. Karena itu, ketika suatu tradisi berujung pada hilangnya nyawa manusia, negara memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan perlindungan hukum. Dalam konteks ini, carok tidak dapat sepenuhnya berlindung di balik legitimasi budaya ketika konsekuensi akhirnya adalah kematian.

Persoalan yang sering terabaikan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku carok, melainkan mengapa konsep kehormatan yang begitu kuat masih mendorong sebagian orang memilih kekerasan sebagai jalan penyelesaian konflik. Selama akar persoalan tersebut tidak disentuh, peristiwa serupa berpotensi terus berulang.

Kasus yang terjadi selama Pilkada 2024 bahkan memperlihatkan perkembangan yang lebih mengkhawatirkan. Carok tidak lagi semata-mata berkaitan dengan konflik keluarga atau persoalan pribadi. Tradisi ini mulai merambah ke arena politik dan digunakan sebagai sarana mempertahankan kehormatan kelompok. Ketika perbedaan pilihan politik dapat berujung pada pertumpahan darah, ancaman yang muncul tidak hanya menyasar individu, tetapi juga kualitas demokrasi dan ketertiban sosial.

Di titik inilah pendekatan hukum yang semata-mata represif menjadi tidak cukup. Negara perlu memahami bahasa budaya yang digunakan masyarakat setempat. Pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar bagaimana memperberat hukuman bagi pelaku carok, melainkan bagaimana membangun mekanisme penyelesaian konflik yang tetap menghormati nilai kehormatan masyarakat Madura tanpa mengorbankan nyawa manusia.

Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah memperkuat peran tokoh adat, ulama, kiai, dan pemimpin komunitas sebagai mediator konflik. Dalam struktur sosial Madura, figur-figur tersebut memiliki legitimasi moral yang sering kali lebih didengar dibandingkan aparat formal. Keterlibatan mereka sejak awal dapat menjadi instrumen efektif untuk meredam konflik sebelum berkembang menjadi kekerasan.

Selain itu, mekanisme mediasi berbasis komunitas perlu diperkuat dan dilembagakan. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah harus ditempatkan sebagai pilihan utama ketika konflik menyangkut persoalan kehormatan. Pendekatan ini tidak hanya memberikan ruang dialog bagi pihak yang berselisih, tetapi juga memungkinkan pemulihan martabat dilakukan tanpa pertumpahan darah.

Carok lahir dari kebutuhan untuk mempertahankan kehormatan. Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak cukup hanya berupa ancaman pidana. Yang lebih penting adalah menghadirkan mekanisme sosial yang mampu memberikan rasa keadilan dan pemulihan martabat bagi pihak yang merasa dirugikan. Ketika masyarakat menemukan cara yang terhormat untuk menyelesaikan konflik, kebutuhan terhadap carok sebagai jalan terakhir akan semakin berkurang.

Perjumpaan antara hukum negara dan living law seharusnya tidak dipahami sebagai pertarungan yang saling meniadakan. Keduanya dapat saling melengkapi selama nilai kemanusiaan tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar. Tantangan terbesar hukum Indonesia hari ini adalah menemukan titik temu antara penghormatan terhadap budaya lokal dan perlindungan terhadap hak hidup setiap warga negara. Dari sanalah ruang damai dapat dibangun tanpa harus menghapus identitas budaya yang telah lama hidup dalam masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *