Pada Agustus 2025, publik dikejutkan oleh penemuan jenazah seorang kepala cabang bank BUMN berinisial MIP di area persawahan Bekasi. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan: tangan dan kaki terikat, mata dilakban, serta tubuh dipenuhi luka. Dalam perkembangan penyidikan, tiga prajurit aktif TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, ditetapkan sebagai tersangka. Sidang vonis perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 3 Juni 2026.
Pada hari yang sama dan di pengadilan yang sama, perhatian publik juga tertuju pada sidang tuntutan terhadap empat oknum BAIS TNI, yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 24 persen pada tubuhnya dan hingga proses persidangan berlangsung masih belum pulih sepenuhnya.
Dua perkara berbeda. Dua dugaan pelanggaran berat. Namun keduanya memperlihatkan satu irisan yang sama: para terdakwa berasal dari institusi yang menjunjung tinggi disiplin, kehormatan, serta sumpah pengabdian kepada negara.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata mengapa pelanggaran itu terjadi, melainkan sejauh mana sistem etika dan pengawasan yang selama ini dibangun benar-benar mampu mencegahnya.
Di Antara Dua Profesi dan Dua Kewajiban
Dalam penelitian yang kami lakukan mengenai kode etik hakim militer, seorang hakim militer aktif berpangkat Letkol menyampaikan pengakuan yang menarik.
“Kita ini memang mempunyai dua profesi ya. Satu sisi berprofesi sebagai prajurit TNI, di sisi lain kita juga berprofesi sebagai hakim di peradilan militer.”
Pernyataan tersebut menggambarkan realitas unik yang tidak ditemui dalam lingkungan peradilan umum. Seorang hakim militer tidak hanya mengemban fungsi yudisial sebagai penegak hukum, tetapi juga tetap berada dalam struktur kemiliteran sebagai prajurit aktif.
Setiap anggota TNI secara formal terikat oleh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Bagi hakim militer, kewajiban tersebut bertambah dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang ditetapkan Mahkamah Agung. Artinya, seorang hakim militer berada dalam lapisan norma yang lebih kompleks dibandingkan hakim pada lingkungan peradilan lainnya.
Sekilas, konstruksi etika berlapis ini tampak ideal. Semakin banyak norma yang mengatur perilaku seseorang, semakin kuat pula pagar moral yang membatasinya. Namun, temuan penelitian kami menunjukkan bahwa banyaknya aturan tidak selalu berbanding lurus dengan kuatnya perlindungan terhadap independensi.
Celah yang Tersembunyi dalam Sistem
Persoalan mendasar bermula dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi tersebut tidak mengatur secara tegas mengenai hierarki norma ketika kewajiban sebagai hakim berbenturan dengan kewajiban sebagai prajurit.
Ketiadaan pengaturan ini menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dalam situasi tertentu, seorang hakim militer dapat dihadapkan pada perkara yang melibatkan atasan, rekan satu kesatuan, atau bahkan jaringan komando yang memiliki pengaruh terhadap perjalanan kariernya.
Ketika benturan seperti itu terjadi, hukum tidak menyediakan pedoman yang jelas mengenai norma mana yang harus diutamakan. Akibatnya, perlindungan terhadap independensi hakim lebih banyak bertumpu pada keberanian dan integritas pribadi dibandingkan jaminan institusional.
Padahal, sistem hukum yang sehat seharusnya tidak bergantung pada kualitas individu semata. Sebaik apa pun karakter seseorang, ia tetap membutuhkan perlindungan struktural agar mampu menjalankan tugasnya tanpa tekanan.
Masalah ini semakin kompleks karena sepuluh prinsip dalam KEPPH dirancang secara seragam untuk seluruh lingkungan peradilan. Pendekatan tersebut memang menjamin kesetaraan standar etik, tetapi belum sepenuhnya menjawab karakteristik khusus dunia militer yang sangat hierarkis.
Situasi seperti konflik kepentingan dengan atasan langsung, perkara yang melibatkan kesatuan sendiri, atau tekanan yang muncul dari rantai komando belum memperoleh panduan normatif yang cukup spesifik. Akibatnya, sejumlah dilema etis yang khas dalam lingkungan militer masih harus diselesaikan melalui penafsiran personal.
Ketika Karier dan Independensi Beririsan
Persoalan berikutnya menyangkut aspek administrasi dan karier hakim militer.
Hingga kini, berbagai urusan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, mutasi, maupun pengembangan karier masih berada dalam lingkup administrasi TNI, bukan sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung. Kondisi ini menciptakan hubungan yang tidak sederhana antara independensi yudisial dan kepentingan institusional.
Dalam teori negara hukum modern, hakim harus terbebas dari pengaruh pihak mana pun yang berpotensi memengaruhi putusannya. Namun dalam konteks peradilan militer, institusi yang menjadi objek perkara sekaligus memiliki peran penting dalam perjalanan karier hakim.
Tidak selalu diperlukan tekanan langsung untuk memengaruhi independensi. Ketergantungan struktural itu sendiri dapat melahirkan insentif psikologis yang memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Seorang informan dalam penelitian kami mengakui bahwa efektivitas penegakan kode etik pada akhirnya “sangat tergantung kepada hakim yang bersangkutan.”
Pernyataan tersebut terdengar optimistis karena menekankan pentingnya integritas pribadi. Namun di saat yang sama, pengakuan itu menunjukkan bahwa sistem belum sepenuhnya mampu menyediakan perlindungan yang memadai bagi para hakim yang harus menghadapi dilema etik yang kompleks.
Pengawasan Berlapis yang Belum Menjadi Sistem Deteksi Dini
Secara formal, pengawasan terhadap hakim militer sebenarnya cukup beragam. Ada Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang mengawasi aspek yudisial, Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal, Majelis Kehormatan Hakim untuk pelanggaran berat, serta Inspektorat Jenderal TNI yang menjalankan fungsi pengawasan dalam ranah kemiliteran.
Di tingkat internal, pengawasan preventif juga dilakukan melalui apel kesatuan, pembinaan rutin, hingga forum evaluasi berkala.
Meski demikian, keberadaan banyak lembaga pengawas tidak otomatis menjamin efektivitas pengawasan.
Seperti diungkapkan salah satu informan penelitian kami, “tidak ada sistem pengawasan yang sempurna.”
Realitas di lapangan memperlihatkan bahwa sejumlah kasus besar justru tidak terdeteksi sejak awal oleh mekanisme internal. Kasus pembunuhan yang melibatkan tiga prajurit maupun penyiraman air keras terhadap aktivis HAM terungkap setelah adanya temuan warga, rekaman CCTV, serta sorotan publik yang luas.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa sistem yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen pencegahan lebih sering bekerja setelah peristiwa terjadi. Pengawasan berjalan sebagai mekanisme respons, bukan sebagai sistem deteksi dini yang efektif.
Integritas Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Sumpah
Prinsip independensi peradilan yang diakui secara internasional mensyaratkan adanya jaminan struktural dari negara. Integritas hakim memang penting, tetapi integritas tidak boleh menjadi satu-satunya benteng yang menopang sebuah institusi.
Selama karier hakim militer masih sangat bergantung pada struktur kemiliteran, selama Undang-Undang Peradilan Militer belum mengatur secara tegas mengenai hierarki norma ketika terjadi konflik kewajiban, dan selama pengawasan lebih banyak mengandalkan mekanisme internal, maka kerentanan sistem akan tetap ada.
Dalam wawancara penelitian kami, seorang informan menitipkan pesan kepada generasi muda:
“Mahasiswa itu biasanya masih punya idealisme yang tinggi. Tetap jaga idealisme… harus punya prinsip yang harus dipegang.”
Pesan tersebut layak dihargai. Idealisme memang menjadi fondasi penting bagi setiap profesi, termasuk hakim dan prajurit. Namun negara tidak dapat menggantungkan kualitas institusinya hanya pada keteguhan moral individu.
Yang dibutuhkan adalah reformasi yang berjalan pada dua jalur sekaligus. Pertama, memperkuat jaminan struktural terhadap independensi peradilan militer melalui pembaruan regulasi dan tata kelola kelembagaan. Kedua, menanamkan budaya integritas sejak pendidikan militer paling awal agar nilai-nilai etik tidak berhenti sebagai materi pembelajaran atau teks dalam upacara.
Seragam hanyalah simbol. Nilai sejatinya terletak pada kemampuan pemakainya untuk menghidupkan sumpah yang diucapkan serta kemampuan sistem untuk memastikan sumpah itu dijalankan secara konsisten. Ketika integritas hanya bergantung pada individu, maka institusi akan selalu rentan. Sebaliknya, ketika integritas diperkuat oleh struktur yang kokoh, hukum memiliki peluang lebih besar untuk berdiri di atas kepentingan apa pun.





