Kode Etik Ada, Pengawasan Bocor: Mengapa Advokat Bermasalah Masih Bebas Berpraktik?

Ilustrasi
Ilustrasi

Di sebuah kantor hukum di Surabaya, seorang advokat pernah menghadapi permintaan yang tidak lazim dari kliennya. Klien tersebut meminta agar ia “mendekati” hakim melalui cara-cara yang tidak semestinya demi memenangkan perkara. Permintaan itu ditolak. Konsekuensinya, sang advokat kehilangan klien yang telah mempercayakan kasusnya. Namun, ia tidak menyesali keputusan tersebut.

Di tempat berbeda, seorang advokat lain mengaku pernah menghadapi tekanan serupa. Setelah mengeluarkan biaya besar untuk jasa hukum, klien menuntut hasil yang cepat dan menguntungkan. Bukan sekadar meminta kerja profesional, melainkan mendorong penggunaan berbagai cara yang berada di luar koridor hukum.

Bacaan Lainnya

Dua kisah tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Pengalaman semacam itu menunjukkan persoalan yang selama ini jarang menjadi perhatian publik. Indonesia sebenarnya telah memiliki kode etik advokat yang cukup lengkap dan mengatur standar perilaku profesi secara rinci. Persoalannya bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya sistem yang bertugas mengawasi dan menegakkannya.

Ketika mekanisme pengawasan tidak berjalan efektif, kode etik berisiko berubah menjadi sekadar dokumen normatif yang kehilangan daya paksa. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sebagai pencari keadilan justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

Tiga Lubang yang Tak Kunjung Ditutup

Berdasarkan wawancara dengan dua advokat aktif, terdapat setidaknya tiga persoalan struktural yang terus berulang dalam penegakan kode etik profesi advokat.

1. Fragmentasi Organisasi Advokat

Masalah pertama adalah banyaknya organisasi advokat yang berdiri dan beroperasi secara paralel. Indonesia mengenal sejumlah organisasi advokat seperti PERADI, KAI, dan beberapa organisasi lainnya. Setiap organisasi memiliki Dewan Kehormatan sendiri yang hanya berwenang memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya.

Konsekuensinya cukup serius. Seorang advokat yang mendapat sanksi dari satu organisasi masih memiliki peluang untuk tetap menjalankan profesinya melalui organisasi lain. Situasi ini menciptakan ruang bagi pelanggar etika untuk menghindari konsekuensi yang seharusnya diterima.

Salah satu narasumber menyampaikan bahwa advokat yang bermasalah dapat beralasan tidak tunduk pada yurisdiksi organisasi tertentu karena dirinya terdaftar pada organisasi yang berbeda. Selama tidak ada otoritas tunggal yang mengikat seluruh advokat, penegakan etika akan selalu menyisakan celah yang dapat dimanfaatkan.

Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini merupakan kelemahan mendasar dalam desain kelembagaan profesi advokat di Indonesia.

2. Mekanisme Pengaduan yang Tidak Transparan

Masalah kedua berkaitan dengan proses pengaduan masyarakat. Banyak pihak yang tidak mengetahui ke mana laporan harus disampaikan ketika menemukan dugaan pelanggaran etik oleh advokat.

Kalaupun laporan berhasil diajukan, proses pemeriksaannya sering kali berlangsung lama dan sulit dipantau perkembangannya. Yang lebih problematis, hasil pemeriksaan maupun putusan sanksi jarang dipublikasikan secara terbuka.

Akibatnya, publik tidak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut sebuah laporan. Transparansi yang seharusnya menjadi fondasi akuntabilitas justru masih menjadi titik lemah dalam sistem pengawasan profesi ini.

Padahal, keterbukaan informasi memiliki fungsi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar.

3. Pengawasan oleh Sesama Rekan Profesi

Masalah ketiga menyangkut komposisi Dewan Kehormatan yang umumnya diisi oleh sesama advokat.

Dalam praktiknya, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hubungan pertemanan, senioritas, kedekatan organisasi, maupun jaringan profesional dapat memengaruhi independensi proses pemeriksaan.

Tidak sedikit kasus yang pada akhirnya diselesaikan secara informal atau kekeluargaan karena adanya rasa sungkan terhadap rekan sejawat yang memiliki posisi lebih senior atau pengaruh yang kuat.

Situasi tersebut tidak berarti seluruh anggota Dewan Kehormatan bersikap tidak profesional. Namun, desain pengawasan yang sepenuhnya bersifat internal memang rentan terhadap persepsi ketidaknetralan. Karena itu, keterlibatan unsur eksternal menjadi penting untuk memperkuat kredibilitas proses penegakan etik.

Bukan Sekadar Soal Moralitas

Temuan yang paling menarik dari wawancara tersebut justru berkaitan dengan akar persoalan pelanggaran etik itu sendiri.

Selama ini publik sering menganggap bahwa pelanggaran kode etik terjadi karena buruknya moral individu. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi tidak selalu menjelaskan keseluruhan masalah.

Menurut kedua narasumber, banyak pelanggaran muncul bukan karena advokat tidak memahami aturan, melainkan karena mereka tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk menawarkan solusi hukum yang sah dan efektif. Ketika berbagai jalur hukum telah mentok atau tidak dikuasai dengan baik, jalan pintas sering kali terlihat sebagai pilihan yang paling mudah.

Pandangan ini menggeser fokus pembahasan dari sekadar persoalan integritas menuju isu kompetensi profesional.

Karena itu, reformasi etika tidak cukup dilakukan melalui seminar, pelatihan moral, atau penambahan pasal-pasal larangan. Upaya pembenahan juga harus menyentuh kualitas pendidikan hukum. Mahasiswa hukum dan calon advokat perlu dibekali kemampuan analisis, strategi litigasi, serta keterampilan profesional yang memadai agar tidak tergoda mencari solusi instan di luar jalur hukum.

Belajar dari Profesi Kedokteran

Salah satu narasumber membandingkan kondisi profesi advokat dengan profesi dokter. Perbandingan ini menarik karena menunjukkan perbedaan mendasar dalam sistem pengawasan.

Pada profesi kedokteran, terdapat mekanisme yang memungkinkan pencabutan izin praktik secara nasional melalui otoritas yang memiliki kewenangan terpusat. Sanksi yang dijatuhkan berlaku secara menyeluruh tanpa bergantung pada organisasi profesi tempat dokter bernaung.

Sebaliknya, profesi advokat belum memiliki sistem serupa. Seseorang yang diberhentikan atau dikenai sanksi di satu organisasi belum tentu kehilangan hak untuk menjalankan praktik hukum melalui jalur lainnya.

Seperti diungkapkan salah satu narasumber, tanpa kode etik siapa pun dapat mengaku sebagai advokat profesional meskipun perilakunya tidak mencerminkan standar profesi. Kode etik memberikan kehormatan dan legitimasi bagi profesi advokat. Namun, ketika penegakannya lemah, keberadaan kode etik hanya menjadi simbol tanpa makna praktis.

Membangun Sistem yang Lebih Kredibel

Pembenahan yang dibutuhkan tidak cukup berupa pengetatan aturan di masing-masing organisasi. Yang lebih mendesak adalah membangun sistem yang mampu menjamin penegakan etik secara konsisten dan berlaku bagi seluruh advokat.

Beberapa langkah yang patut dipertimbangkan antara lain pembentukan otoritas nasional yang memiliki kewenangan tunggal dalam penegakan kode etik, keterlibatan unsur eksternal dalam Dewan Kehormatan, serta publikasi putusan etik secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Namun, regulasi sebaik apa pun tidak akan pernah mampu menggantikan pembentukan karakter. Integritas tetap lahir dari proses pendidikan, budaya profesional, dan kesadaran individu terhadap tanggung jawab profesinya.

Masyarakat datang kepada advokat bukan hanya untuk mencari kemenangan dalam perkara, tetapi juga untuk memperoleh keadilan melalui proses yang benar. Ketika pelanggaran etik dibiarkan terjadi berulang kali, yang tergerus bukan hanya reputasi individu, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Karena itu, pertanyaan yang perlu terus diajukan bukan semata-mata apakah seorang advokat melanggar kode etik. Yang lebih penting adalah mengapa sistem yang ada masih menyediakan ruang bagi pelanggaran tersebut untuk terus terjadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *