Nagari Lubuk Gadang Timur, Krajan.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Andalas (UNAND) Tahun 2024 mengadakan sosialisasi penting mengenai pembentukan peraturan nagari di Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang proses dan tahapan dalam pembentukan peraturan nagari, sebuah elemen vital bagi tata kelola pemerintahan di tingkat nagari.
Program sosialisasi ini dipimpin oleh Trisna Septyan, mahasiswa Fakultas Hukum UNAND, dengan bimbingan dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Nagari Lubuk Gadang Timur, Ibu Dr. Ir. Yuliaty Shafan Nur, MS. Kehadiran program ini mendapat sambutan positif dari pemerintah Nagari Lubuk Gadang Timur, yang menyadari pentingnya pembentukan peraturan nagari yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Lubuk Gadang Timur, sosialisasi ini diawali dengan penyampaian materi mengenai proses pembentukan peraturan nagari. Materi yang disampaikan mencakup tahapan dari perencanaan, penyusunan, hingga penetapan dan penyebarluasan peraturan nagari.
Selain itu, mahasiswa KKN UNAND juga memberikan saran untuk memperbaiki draft peraturan yang sudah ada agar sesuai dengan format dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan nagari adalah fondasi penting bagi setiap nagari karena berfungsi sebagai panduan bagi kebijakan dan aturan yang akan diterapkan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai pembentukan peraturan nagari ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa proses pembentukan peraturan nagari di Lubuk Gadang Timur berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Trisna Septyan, selaku penanggung jawab kegiatan, menegaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan bagi pemerintahan Nagari Lubuk Gadang Timur dalam menyusun peraturan nagari, terutama mengingat nagari ini sedang dalam tahap awal penyusunan peraturan nagari pertama yang akan mengatur tentang kewenangan hak asal-usul.
“Nagari Lubuk Gadang Timur saat ini sedang menyusun peraturan nagari yang pertama. Sosialisasi ini menjadi jalan bagi pemerintah nagari untuk memahami proses yang benar dalam pembentukan peraturan, dari tahap perencanaan hingga penetapan. Kami berharap peraturan nagari yang dihasilkan nantinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Trisna.
Antusiasme perangkat nagari dan staf Badan Musyawarah Nagari (Bamus) terlihat jelas selama sesi diskusi yang berlangsung setelah penyampaian materi. Mereka berdiskusi aktif dan bertukar pikiran mengenai draft peraturan nagari yang sedang dalam proses penyusunan. Mahasiswa KKN UNAND juga memberikan saran-saran perbaikan terhadap draft yang telah dibuat, agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemerintahan Nagari Lubuk Gadang Timur dapat menyusun peraturan nagari yang sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dapat menjadi panduan yang efektif dalam pelaksanaan kebijakan di nagari tersebut.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.