Penambahan modal dalam suatu perusahaan adalah langkah penting untuk memperkuat keuangan dan mendukung pertumbuhan bisnis. Namun, di balik keputusan ini, sering muncul persoalan hukum, terutama terkait perlindungan hak pemegang saham, khususnya pemegang saham minoritas. Jika tidak ada transparansi dan perlindungan hukum yang jelas, pemegang saham minoritas bisa dirugikan.
Dalam aturan hukum, penambahan modal diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Berdasarkan Pasal 41 UUPT, setiap penambahan modal harus mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuannya adalah memastikan bahwa semua pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas, dapat terlibat dalam keputusan penting perusahaan.
Selain itu, Pasal 43 ayat (1) UUPT memberikan hak kepada pemegang saham untuk membeli saham baru terlebih dahulu (Preemptive Rights), sehingga kepemilikan mereka tidak berkurang akibat penambahan modal.
Dalam praktiknya, pelaksanaan penambahan modal sering menimbulkan masalah. Pemegang saham mayoritas yang memiliki kekuatan lebih besar dalam RUPS cenderung membuat keputusan yang lebih menguntungkan bagi diri mereka sendiri tanpa mempertimbangkan kepentingan pemegang saham minoritas. Kurangnya transparansi dalam penyampaian informasi mengenai tujuan penambahan modal juga semakin memperburuk keadaan.
Meskipun aturan hukum sudah memberikan perlindungan melalui Preemptive Rights, penerapannya masih kurang efektif. Pengawasan dari pihak berwenang masih lemah, dan banyak pemegang saham minoritas yang tidak memahami hak-hak mereka. Akibatnya, meskipun secara hukum mereka memiliki hak, pada kenyataannya hak tersebut hanya sebatas formalitas tanpa kekuatan nyata.
Perlindungan hukum yang efektif harus didukung oleh transparansi dan pengawasan ketat, terutama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan wajib memberikan informasi yang jelas kepada seluruh pemegang saham sebelum RUPS dilaksanakan. Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan publik perlu diperketat agar pelaksanaan Preemptive Rights benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum.
Perlindungan hukum dalam penambahan modal sangat penting untuk menjaga keseimbangan hak antara pemegang saham mayoritas dan minoritas. Meskipun aturan sudah ada, masih banyak tantangan dalam penerapannya.
Peningkatan pengawasan, transparansi informasi, dan edukasi hukum bagi pemegang saham menjadi langkah strategis agar proses penambahan modal berjalan adil dan tidak merugikan pemegang saham minoritas. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap dunia usaha dapat tetap terjaga, dan iklim investasi yang sehat pun dapat tercipta.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.