Netralitas ASN untuk Hindari Dukungan Kepentingan Politik

Sesi video conference Indah Wahyuni hadir selaku Pj. Bupati Lumajang didampingi Mustaqim selaku Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang
Sesi video conference Indah Wahyuni hadir selaku Pj. Bupati Lumajang didampingi Mustaqim selaku Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang. (doc. lumajangkab)

Krajan.id – Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan instruksi kepada Penjabat Kepala Daerah untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah masing-masing. Instruksi tersebut disampaikannya dalam sesi video konferensi dengan Penjabat Kepala Daerah seluruh Indonesia pada Jumat (17/11/2023).

“Sebagai penjabat, Anda merupakan birokrat non politis hati-hati betul dalam memberikan sikap, jaga netralitas ASN di daerah masing-masing,” tutur Mendagri dikutip krajan.id dari situs resmi lumajangkab.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Indah Wahyuni hadir selaku Penanggung Jawab Bupati Lumajang secara virtual bersama 204 Penjabat Kepala Daerah lainnya didampingi Mustaqim selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang.

Dalam ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, disebutkan dengan tegas bahwa pegawai ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas. Sebagai pelayan publik dan pelaksana kebijakan publik, ASN bertanggung jawab dalam mempererat dan menyatukan bangsa.

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari golongan manapun maupun partai politik,” tuturnya.

Lebih lanjut Tito Karnavian juga menegaskan, bahwa ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya sebagai kewajiban hukum, melainkan juga sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip demokrasi.

Disamping itu, netralitas ASN tidak hanya relevan dalam konteks pekerjaan sehari-hari, tetapi juga dalam kegiatan yang dilakukan di media sosial. Seiring dengan kemajuan teknologi, ASN perlu lebih hati-hati saat menggunakan platform digital.

“ASN dilarang mengunggah, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *