Krajan.id – Mahasiswa KKN-PMD Unram telah mengadakan kegiatan sosialisasi pernikahan usia dini bertempat di Yayasan Miftahul Ali, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (12/1/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif pernikahan usia dini serta memberikan informasi yang benar tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.
Pernikahan usia dini, yang umumnya terjadi pada anak-anak di bawah usia 18 tahun, telah menjadi isu yang serius di Indonesia. Banyak anak perempuan yang terpaksa menikah pada usia yang masih sangat muda, yang berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan mereka.
Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai masyarakat untuk bersama-sama mencegah pernikahan usia dini dan memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh mahasiswa KKN-PMD Unram ini melibatkan sejumlah mahasiswa yang telah dilatih dan memperoleh pengetahuan tentang pernikahan usia dini. Mereka memberikan paparan tentang dampak negatif pernikahan usia dini, seperti risiko kesehatan yang lebih tinggi bagi ibu dan bayi, terbatasnya akses pendidikan, dan kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh pasangan muda.
Selain itu, mereka juga menyampaikan informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesetaraan gender dalam mencegah pernikahan usia dini. Mereka mengedukasi masyarakat tentang hak-hak anak dan pentingnya memberikan kesempatan kepada mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memikirkan pernikahan.
Kegiatan sosialisasi ini juga melibatkan kolaborasi dengan Yayasan Miftahul Ali, sebuah Madrasah yang memberikan pendidikan kepada anak-anak di desa.
“Dalam kerjasama ini, kami juga memberikan dukungan dan bantuan dalam bentuk materi dan tenaga untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anak-anak di yayasan mengenai isu pernikahan usia dini,” tulis dalam keterangan yang diberikan.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat akan semakin menyadari pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang serta memberikan kesempatan yang lebih baik bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
“Kami yakin bahwa kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi angka pernikahan usia dini di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” harapnya.
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan pernikahan usia dini, mahasiswa KKN-PMD Unram juga akan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Pemda, Ormas, dan lembaga pendidikan, untuk bekerja sama dalam menyediakan program pendidikan dan pelatihan bagi anak-anak serta keluarga di desa.
“Kami sadar, pernikahan usia dini bukanlah masalah yang dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah. Namun, melalui upaya kolaboratif seperti sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan perubahan sosial yang positif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di desa,” ujarnya.
Selain itu, mahasiswa KKN-PMD Unram berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Kami sangat berharap, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjaga hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” harapnya.
Dengan demikian, melalui kolaborasi dan upaya bersama, kita dapat mewujudkan perubahan positif dan mengurangi angka pernikahan usia dini di desa-desa. Mari kita dukung dan berpartisipasi aktif dalam upaya ini untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak di Indonesia.