Perceraian di Era Digital: Modernisasi Peradilan Agama untuk Akses yang Lebih Mudah

Opini: Masruro Dwi Nur Rohma
Opini: Masruro Dwi Nur Rohma

Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi semakin memengaruhi kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang hukum. Salah satu perubahan yang paling terasa adalah modernisasi sistem peradilan agama, terutama dalam penyelesaian perkara perceraian. Modernisasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan, meskipun di sisi lain masih ada tantangan yang perlu diperhatikan.

Perceraian merupakan salah satu perkara yang paling banyak ditangani oleh peradilan agama. Saya menyadari bahwa proses perceraian sering kali dianggap rumit, memakan waktu, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Bacaan Lainnya

Masyarakat harus bolak-balik ke pengadilan untuk mengurus berkas, menghadiri persidangan, hingga menunggu putusan yang dapat memakan waktu berbulan-bulan. Bagi mereka yang tinggal jauh dari pengadilan atau memiliki keterbatasan biaya, proses ini menjadi beban yang cukup berat.

Namun, sejak adanya modernisasi melalui sistem e-Court dan e-Litigasi, proses tersebut mulai berubah. Kini masyarakat bisa mendaftarkan perkara secara online tanpa perlu datang langsung ke pengadilan. Pembayaran biaya perkara juga dapat dilakukan secara virtual. Saya melihat sistem ini sebagai langkah maju dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Modernisasi ini membawa banyak manfaat, terutama dalam hal kecepatan dan transparansi. Dengan sistem digital, proses pendaftaran perkara menjadi lebih mudah dan cepat. Masyarakat juga bisa memantau perkembangan perkaranya secara langsung melalui aplikasi yang disediakan. Selain itu, penggunaan teknologi ini mampu meminimalisasi praktik peradilan yang tidak transparan, seperti pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.

Namun, di balik manfaat tersebut, saya juga menyadari bahwa modernisasi ini belum bisa dirasakan secara merata oleh semua lapisan masyarakat. Tidak semua orang memiliki pemahaman teknologi, terutama di daerah terpencil. Masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses internet atau bahkan tidak memiliki perangkat untuk mengakses sistem ini. Hal ini berpotensi memperlebar kesenjangan dalam memperoleh keadilan.

Menurut saya, modernisasi dalam peradilan agama adalah langkah positif yang patut diapresiasi. Namun, pemerintah dan pengadilan harus memperhatikan aspek keterjangkauan dalam penerapan sistem ini. Selain itu, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu juga harus diperkuat agar tidak ada yang merasa ditinggalkan.

Modernisasi ini seharusnya tidak hanya tentang penggunaan teknologi, tetapi juga tentang memperkuat prinsip keadilan bagi semua orang. Jika teknologi ini diterapkan secara merata, saya yakin masyarakat akan lebih mudah mendapatkan hak-haknya tanpa merasa terbebani.

Saya berharap peradilan agama terus berbenah, tidak hanya dalam hal teknologi, tetapi juga dalam memastikan semua lapisan masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Modernisasi ini adalah langkah penting menuju sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses oleh semua orang.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *