Perdagangan Ilegal LPG: Ancaman yang Terus Berkembang

Ilustrasi foto/infopublik
Ilustrasi foto/infopublik

Praktik pengoplosan LPG ilegal di Indonesia semakin marak dan menimbulkan dampak besar terhadap perekonomian serta keselamatan masyarakat. Pengoplosan ini melibatkan pemindahan isi tabung LPG bersubsidi berukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran lebih besar.

Salah satu kasus terbaru terjadi di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, di mana sindikat pengoplos LPG berhasil meraup keuntungan hingga Rp3,37 miliar dalam waktu empat bulan (Antara News, 2024). Kasus ini menunjukkan bahwa pengoplosan LPG telah menjadi bisnis ilegal yang sangat menguntungkan tetapi berisiko tinggi.

Bacaan Lainnya

Pelaku pengoplosan LPG memperoleh tabung bersubsidi dengan harga murah dari berbagai pengecer. Mereka kemudian memindahkan isinya ke tabung LPG non-subsidi menggunakan alat sederhana seperti selang dan pipa besi tanpa memperhatikan standar keselamatan.

LPG yang telah dipindahkan ini dijual dengan harga lebih tinggi kepada pemilik usaha kecil seperti warung makan dan laundry di wilayah Gianyar dan sekitarnya (Antara News, 2024). Praktik ini menimbulkan berbagai risiko, termasuk keselamatan publik akibat potensi kebocoran dan ledakan, kerugian negara karena LPG bersubsidi tidak tepat sasaran, serta pencemaran lingkungan akibat kebocoran gas yang tidak terkontrol.

Dalam pengungkapan kasus di Bali, pihak berwenang menangkap empat tersangka, yaitu GC, BK, MS, dan KS, serta menyita ribuan tabung LPG dalam berbagai ukuran. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa praktik ini telah berlangsung dalam skala besar dan waktu yang cukup lama.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hukuman yang dapat dijatuhkan mencakup pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar (Antara News, 2024). Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan praktik pengoplosan di masa mendatang.

Untuk mengatasi pengoplosan LPG ilegal, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Beberapa solusi yang dapat diterapkan meliputi peningkatan pengawasan distribusi LPG dengan sistem digitalisasi pencatatan, regulasi yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan subsidi, edukasi masyarakat tentang bahaya LPG oplosan, serta penerapan teknologi keamanan seperti segel atau kode QR untuk memastikan distribusi LPG lebih transparan.

Kasus pengoplosan LPG di Bali menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi energi bersubsidi di Indonesia. Dengan adanya langkah-langkah pencegahan yang efektif serta penerapan hukum yang lebih tegas, diharapkan kasus serupa tidak akan terus berulang.

Keselamatan publik dan ketahanan energi nasional harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi masalah ini. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan agar LPG subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, serta mencegah dampak negatif dari praktik ilegal ini.


Referensi

  • Antara News. (2024). Bareskrim Polri bongkar sindikat oplosan LPG di Bali, omzet capai Rp3,37 miliar. Retrieved from https://jabar.antaranews.com/berita/587281/bareskrim-polri-bongkar-sindikat-oplosan-lpg-di-bali-omzet-capai-rp337-miliar
  • Antara News. (2025). Pertamina sebut agen resmi tak terlibat kasus LPG oplosan di Bali. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/4705269/pertamina-sebut-agen-resmi-tak-terlibat-kasus-lpg-oplosan-di-bali
  • Balipost. (2024). Dibekuk Polda, Pengoplos Elpiji di Sukawati Diadili di Denpasar. Retrieved from https://www.balipost.com/news/2024/11/12/426896/Dibekuk-Polda,Pengoplos-Elpiji-di…html
  • Sumeks. (2025). Sindikat Oplos Gas Subsidi Terungkap, Praktik Sangat Berbahaya, Bisa Ancam Keselamatan. Retrieved from https://sumeks.disway.id/read/746276/sindikat-oplos-gas-subsidi-terungkap-praktik-sangat-berbahaya-bisa-ancam-keselamatan/30
  • Kementerian ESDM. (2023). Pengguna LPG 3KG Daftar diri dari sekarang. Retrieved from https://www.esdm.go.id/id/media

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *