Dari Konvensional ke Syariah: Transformasi Keuangan Masyarakat Banten

Opini Ina Marlina
Opini Ina Marlina

Transformasi keuangan dari sistem konvensional ke sistem syariah di Banten mencerminkan dinamika positif dalam sistem ekonomi masyarakat. Jika didukung dengan inovasi, regulasi yang tepat, dan literasi keuangan yang kuat, keuangan syariah berpotensi menjadi motor penggerak perekonomian daerah yang inklusif dan berkeadilan.

Pergeseran ini tidak sekadar mencerminkan kesadaran masyarakat, tetapi juga menunjukkan adanya kebutuhan akan sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan.

Bacaan Lainnya

Sebagai provinsi dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Banten memiliki fondasi sosial yang kuat untuk mendukung perkembangan sistem keuangan syariah. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghindari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi) dalam transaksi ekonomi mendorong banyak lembaga keuangan untuk beradaptasi dan menawarkan produk berbasis syariah. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah bank syariah, koperasi syariah, serta lembaga keuangan mikro syariah yang tumbuh pesat di wilayah ini.

Secara lebih luas, Provinsi Banten menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam sektor ekonomi dan keuangan syariah. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pada akhir tahun 2023, total aset perbankan syariah di Banten mencapai Rp 1,4 triliun, meningkat dari Rp 1,243 triliun pada tahun sebelumnya.

Namun, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Ameriza M Moesa, menyebutkan bahwa rendahnya pertumbuhan pembiayaan syariah di Banten disebabkan oleh masih tingginya kepercayaan masyarakat terhadap bank konvensional dibandingkan bank syariah.

Bank syariah adalah sistem perbankan yang berlandaskan syariat Islam. Sistem ini melarang praktik bunga, serta investasi pada usaha yang dianggap haram. Selain faktor religius, transformasi keuangan ini juga didorong oleh kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas keuangan syariah, yang terbukti lebih tahan terhadap krisis ekonomi.

Skema pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) serta prinsip keadilan dalam pembagian risiko memberikan jaminan keberlanjutan bagi nasabah. Hal ini memperkuat kepercayaan masyarakat untuk beralih dari sistem konvensional ke syariah.

Pemerintah daerah dan lembaga keuangan turut berperan besar dalam mendukung transformasi ini melalui regulasi dan insentif yang mempermudah perkembangan industri keuangan syariah. Edukasi dan literasi keuangan syariah yang terus digencarkan juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam ekosistem keuangan syariah.

Untuk meningkatkan peran perbankan syariah dalam perekonomian Banten, terdapat beberapa langkah strategis yang dapat diambil. Pertama, peningkatan penetrasi perbankan syariah dapat dilakukan dengan memanfaatkan office channeling bank konvensional papan atas yang ada di Banten. Dengan mayoritas penduduk Muslim, perbankan syariah dapat memainkan peran yang lebih besar dibandingkan bank konvensional.

Kedua, pemerintah daerah didorong untuk menempatkan dana desentralisasi di bank syariah. Kehadiran Bank Jabar Banten Syariah menjadi alternatif bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk mengalokasikan dana desentralisasi ke sektor produktif, sekaligus memperoleh imbal hasil yang kompetitif.

Ketiga, Dinas Koperasi di seluruh kabupaten/kota di Banten dapat dipermudah dalam memberikan izin pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). KJKS atau yang dikenal dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) memiliki kemampuan menjangkau segmen masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh perbankan umum. Peran lembaga keuangan mikro syariah ini telah terbukti berkontribusi besar dalam peningkatan ekonomi daerah.

Keempat, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) dalam industri keuangan syariah menjadi kunci dalam mempercepat transformasi ini. Pemprov Banten perlu berperan aktif dalam menyediakan pelatihan dan pendidikan keuangan syariah agar dapat memenuhi kebutuhan industri yang terus berkembang.

Ameriza M Moesa menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk memperluas ekosistem halal dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Banten.

Namun, tantangan tetap ada. Persaingan dengan sistem konvensional yang telah lebih dulu mapan, serta masih terbatasnya inovasi produk syariah, menjadi tantangan bagi industri keuangan syariah di Banten. Dibutuhkan strategi yang tepat dalam mengembangkan produk keuangan syariah yang tidak hanya sesuai dengan prinsip Islam, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah dan kemudahan bagi masyarakat.

Dengan demikian, transformasi keuangan dari konvensional ke syariah di Banten tidak hanya mencerminkan adaptasi terhadap nilai-nilai religius masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk meningkatkan inklusi keuangan dan kesejahteraan ekonomi melalui sistem keuangan yang berbasis keadilan dan keberkahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *