Perlindungan Lahan dalam Desentralisasi Sektor Pertanian di Kabupaten Lingga, Khususnya Desa Bukit Langkap

Ilustrasi foto lahan pertanian/penulis
Ilustrasi foto lahan pertanian/penulis

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 menyebutkan bahwa kelembagaan ekonomi petani dibentuk untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Penguatan kelembagaan petani menjadi salah satu faktor utama dalam peningkatan daya saing dan kesejahteraan petani di Desa Bukit Langkap. Namun, banyak petani di desa tersebut yang masih menggunakan cara tradisional dalam bertani dan belum memiliki akses memadai terhadap metode modern.

Dengan adanya desentralisasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih besar untuk merancang program yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Program-program seperti pelatihan bagi petani, penguatan kelompok tani, serta peningkatan kapasitas dan akses pasar menjadi sangat penting untuk dilaksanakan. Kelompok tani yang lebih terstruktur dapat menjadi jembatan efektif bagi petani untuk mengakses sumber daya, seperti modal, alat pertanian, atau informasi pasar.

Bacaan Lainnya

Di Desa Bukit Langkap, kelompok tani juga dapat menjadi wadah untuk memperkenalkan praktik pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya meningkatkan hasil pertanian tetapi juga menjaga kelestarian alam. Petani, yang kerap dianggap remeh, sebenarnya memainkan peran vital dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya di Kabupaten Lingga.

Baca Juga: Depresi, Stres, dan Skizofrenia: Dampak Era Digital pada Kesehatan Mental

Prestasi kelompok tani di Desa Bukit Langkap juga patut diapresiasi. Pada 2018, beras hasil desa ini sudah dipasarkan di Kabupaten Lingga dengan merek “Jagung Manis.” Kala itu, Bupati Kabupaten Lingga, Alias Wello, meyakinkan masyarakat bahwa beras dari Desa Bukit Langkap merupakan salah satu yang berkualitas tinggi.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menetapkan bahwa lahan pertanian harus dikembangkan dan dikelola untuk mendukung kemandirian pangan nasional. Konservasi lahan menjadi isu penting dalam konteks desentralisasi sektor pertanian, terutama di Kabupaten Lingga yang memiliki potensi pertanian besar, termasuk di Desa Bukit Langkap.

Melindungi lahan pertanian tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan tindakan nyata di tingkat daerah. Dengan desentralisasi, pemerintah Kabupaten Lingga dan Desa Bukit Langkap memiliki peluang untuk mengelola sumber daya alam lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan petani. Kebijakan berbasis kondisi nyata di lapangan menjadi keharusan, terutama mengingat ancaman yang muncul terhadap keberlanjutan lahan pertanian.

Baca Juga: Menggali Potensi Generasi Alpha: Permainan Edukatif yang Menyenangkan di Sekolah Dasar

Salah satu tantangan yang dihadapi Desa Bukit Langkap adalah bagaimana mengelola sawah agar lebih produktif dan berkelanjutan. Dengan kebijakan desentralisasi, desa memiliki kewenangan untuk merumuskan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Namun, perlindungan lahan pertanian tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, melainkan juga pada kesadaran masyarakat lokal.

Petani perlu diberikan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang cara melindungi lahan pertanian. Pelatihan yang mencakup penggunaan teknologi ramah lingkungan menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian ekosistem tanpa mengorbankan produktivitas. Selain itu, kebijakan perlindungan lahan harus selaras dengan kepentingan ekonomi petani setempat.

Pembangunan berkelanjutan di sektor pertanian harus memperhatikan kesejahteraan petani sekaligus pelestarian alam. Dengan mengoptimalkan potensi desa melalui kolaborasi antara petani, pemerintah daerah, dan sektor swasta, Desa Bukit Langkap dapat menjadi contoh baik bagi daerah lain. Sektor pertanian yang dikelola secara berkelanjutan akan menjadi modal utama untuk pembangunan ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional di masa mendatang.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *