Proteksi Data di E-Commerce, Apakah Nyata?

Ilustrasi foto/penulis
Ilustrasi foto/penulis

Era transformasi digital membawa dampak besar bagi kehidupan sehari-hari, termasuk dalam dunia bisnis. Penggabungan teknologi dan inovasi manusia memungkinkan kemajuan yang tidak terduga dengan kecepatan tinggi. Salah satu hasilnya adalah meningkatnya ketergantungan pada e-commerce sebagai platform bisnis utama.

Di Indonesia, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli mendominasi pasar, sementara secara global terdapat Amazon, Alibaba, eBay, hingga Rakuten. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan serius, terutama terkait proteksi data pribadi konsumen.

Bacaan Lainnya

Masalah privasi dalam e-commerce masih menjadi isu besar. Tantangan seperti akses data yang tidak sah, kebocoran informasi, hingga serangan siber sering kali terjadi. Penelitian menunjukkan bahwa platform e-commerce dapat mengumpulkan informasi pelanggan secara besar-besaran tanpa sepengetahuan konsumen, bahkan sering tanpa kebijakan privasi yang transparan (Ciocchetti, 2007). Teknologi canggih yang terus berkembang telah memperburuk tantangan ini, membuat perlindungan data semakin sulit (Bandara et al., 2020).

Baca Juga: Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Kesenjangan Ekonomi di Indonesia

Melihat kondisi ini, platform e-commerce harus bertanggung jawab untuk melindungi data konsumen. Hal ini bukan hanya soal reputasi bisnis, tetapi juga tentang membangun kepercayaan konsumen. Langkah-langkah seperti enkripsi data, perlindungan informasi pribadi, dan edukasi konsumen mengenai keamanan data menjadi sangat penting. Meskipun sebagian masyarakat mungkin menganggap privasi tidak terlalu penting, platform tetap wajib memastikan keamanan data.

Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan aturan jelas melalui UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Contohnya, Pasal 19 UU PDP mengatur bahwa pengumpulan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan pemilik data. Regulasi ini memberikan perlindungan hukum yang ketat bagi konsumen, sekaligus menuntut e-commerce untuk menjalankan kebijakan privasi dengan lebih transparan.

Baca Juga: Perlindungan Lahan dalam Desentralisasi Sektor Pertanian di Kabupaten Lingga, Khususnya Desa Bukit Langkap

Agar kepercayaan konsumen tetap terjaga, e-commerce perlu menerapkan langkah-langkah yang konkret. Transparansi dalam pengelolaan data pribadi serta pemenuhan aturan UU PDP adalah kunci untuk menjawab kekhawatiran konsumen.

Dengan demikian, isu proteksi data yang kerap menjadi hambatan dapat diatasi, sehingga konsumen merasa lebih aman dan nyaman bertransaksi di platform digital. Dalam jangka panjang, hal ini juga akan membantu meningkatkan loyalitas pengguna serta memastikan keberlanjutan bisnis e-commerce di era digital.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *