Krajan.id – Pada (31/7/2024), Balai Desa Ngadirojo Kidul, Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, menjadi pusat perhatian masyarakat setempat dengan diadakannya pelatihan bertajuk “Pelatihan Mekanisme Prosedur Pembuatan/Pendaftaran Merek Dagang”.
Acara ini diinisiasi oleh Ahmad Sahid, seorang mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro (UNDIP) dari Fakultas Hukum, sebagai bagian dari Program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), mengenai pentingnya pendaftaran merek dagang.
Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai elemen penting desa, termasuk kader desa, pelaku usaha UMKM, dan perangkat desa. Fokus utama dari pelatihan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme dan prosedur pendaftaran merek dagang, yang merupakan langkah strategis dalam melindungi produk dan merek dari ancaman peniruan atau pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Ahmad Sahid, sebagai pengisi acara, memaparkan tahapan-tahapan yang harus ditempuh dalam proses pendaftaran merek, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan ke instansi berwenang.
Menurut Ahmad Sahid, “Pendaftaran merek dagang bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah krusial dalam memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh UMKM terlindungi secara hukum. Hal ini penting agar para pelaku usaha dapat merasa aman dalam menjalankan bisnis mereka tanpa khawatir akan adanya peniruan atau perselisihan hukum di kemudian hari.”
Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan di Balai Desa Ngadirojo Kidul, sebuah tempat yang strategis dan mudah diakses oleh masyarakat. Balai desa ini dipilih karena fasilitasnya yang memadai untuk menampung peserta dan memungkinkan penyampaian materi secara efektif. Lokasi ini juga memiliki nilai simbolis sebagai pusat kegiatan desa yang mendukung pengembangan ekonomi lokal.
Penyelenggaraan pelatihan pada (31/7/2024) dipilih dengan mempertimbangkan waktu yang tepat agar dapat dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat.
Pelatihan ini sangat relevan bagi pelaku usaha UMKM, terutama karena banyak dari mereka yang belum sepenuhnya memahami pentingnya pendaftaran merek dagang. Pendaftaran ini penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual yang melekat pada produk mereka.
“Saya berharap setelah mengikuti pelatihan ini, para pelaku usaha di Desa Ngadirojo Kidul dapat lebih memahami betapa pentingnya melindungi merek dagang mereka dan menerapkan pengetahuan yang telah didapat dalam mengembangkan usaha mereka,” tambah Ahmad Sahid.
Selama pelatihan, peserta tidak hanya menerima materi teoritis, tetapi juga diajak untuk berdiskusi secara interaktif. Para peserta diberi kesempatan untuk berbagi pengalaman serta tantangan yang mereka hadapi terkait pendaftaran merek dagang.
Ahmad Sahid menjelaskan setiap tahapan pendaftaran dengan detail, menggunakan contoh kasus dan studi yang relevan untuk memperkuat pemahaman peserta.
“Diskusi dan tanya jawab ini sangat membantu peserta dalam memahami proses pendaftaran merek, sehingga mereka tidak hanya sekadar tahu, tetapi juga mampu mengimplementasikan apa yang dipelajari,” jelas Ahmad Sahid.
Pelatihan ini mendapatkan tanggapan positif dari peserta yang merasa lebih siap dan bersemangat untuk menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam mengembangkan usaha mereka.
Ahmad Sahid mengungkapkan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam meningkatkan literasi hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual di kalangan pelaku UMKM di Kabupaten Wonogiri.
Program KKN UNDIP juga mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat atas upaya mereka dalam memberikan pelatihan yang bermanfaat dan relevan.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.