Antara Integritas dan Imbalan Jasa: Dilema yang Tak Pernah Usai dalam Profesi Advokat

Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam sistem hukum modern, advokat menempati posisi yang unik sekaligus penuh paradoks. Di satu sisi, ia hadir sebagai pembela kepentingan klien yang terikat hubungan profesional melalui pemberian kuasa dan honorarium. Di sisi lain, ia mengemban tanggung jawab moral sebagai bagian dari penegak hukum yang berkewajiban menjaga tegaknya keadilan. Kedua peran tersebut sering kali berjalan beriringan, tetapi tidak jarang pula saling berbenturan.

Pertentangan itulah yang melahirkan pertanyaan mendasar dalam profesi advokat: ketika kepentingan klien bertabrakan dengan hati nurani dan etika profesi, manakah yang harus diutamakan?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan tersebut bukan sekadar bahan diskusi di ruang kuliah hukum atau seminar profesi. Ia hadir dalam praktik sehari-hari, mewarnai berbagai keputusan yang harus diambil advokat saat mendampingi klien. Dua advokat yang penulis wawancarai memberikan gambaran yang jujur mengenai tarik-menarik antara idealisme dan realitas profesi. Dari pengalaman mereka terlihat bahwa dilema ini bukan persoalan yang dapat diselesaikan sekali untuk selamanya, melainkan tantangan yang harus terus dikelola sepanjang perjalanan karier seorang advokat.

Guardian of Law: Advokat Bukan Sekadar Pembela Klien

Advokat Hade Nasution, yang telah berpraktik secara mandiri sejak memperoleh izin pada 2015, menegaskan bahwa profesi advokat memiliki landasan filosofis yang jelas. Menurutnya, advokat pada hakikatnya adalah guardian of law atau penjaga hukum.

“Entah itu membela klien, atau orang yang bersalah, atau membela tersangka, atau membela korban, kita sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa tugas advokat bukan semata-mata memenangkan perkara. Dalam perspektif hukum yang ideal, advokat hadir untuk memastikan hak-hak setiap orang terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, istilah menang dan kalah sesungguhnya tidak selalu menjadi ukuran utama keberhasilan seorang advokat.

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap pihak memperoleh haknya secara adil di hadapan hukum.

Pandangan serupa disampaikan oleh Ta’mirotul Biroroh, advokat yang juga menjabat sebagai dosen luar biasa di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Menurutnya, fungsi advokat sebagai pembela klien dan penjaga keadilan merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan.

Ia mencontohkan praktik pro bono, yaitu pendampingan hukum yang diberikan tanpa imbalan jasa kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Pro bono itu kan kita tidak dibayar oleh klien, kita memang mendampingi berdasarkan hati nurani kita. Kalau misalkan kita memang tergerak hati secara naluri, kita memang ingin menolong orang demi ditegakkan keadilan.”

Namun, situasi menjadi berbeda ketika perkara dilakukan secara profesional dengan pembayaran honorarium. Dalam kondisi tersebut, hubungan hukum yang terbentuk menciptakan kewajiban bagi advokat untuk memperjuangkan kepentingan klien secara maksimal. Meski demikian, kewajiban itu tidak berarti advokat dapat menjanjikan kemenangan atau menghalalkan segala cara demi mencapai hasil yang diinginkan klien.

Ketika Permintaan Klien Berhadapan dengan Etika

Ujian terbesar seorang advokat sering kali bukan berada di ruang sidang, melainkan ketika menghadapi permintaan klien yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika profesi.

Pak Hade mengakui bahwa situasi semacam itu bukan hal yang asing dalam praktik hukum. Ia mencontohkan kasus ketika mekanisme restorative justice tidak diterapkan meskipun korban telah memaafkan pelaku. Dalam kondisi seperti itu, advokat sering kali harus berhadapan dengan sistem yang tidak berjalan sesuai semangat keadilan yang seharusnya.

“Kalau mereka ikut aturan, ya kita juga ikut aturan.”

Pernyataan tersebut menggambarkan kenyataan bahwa advokat tidak bekerja dalam ruang hampa. Mereka beroperasi di dalam sistem hukum yang memiliki berbagai keterbatasan dan persoalan. Ketika sistem mengalami penyimpangan, tekanan terhadap advokat untuk menyesuaikan diri pun semakin besar.

Ta’mirotul Biroroh memberikan contoh yang lebih gamblang mengenai dilema tersebut. Ia pernah mendampingi klien kasus narkotika yang bersedia mengeluarkan biaya tanpa batas demi memperoleh kebebasan.

“Ini menunjukkan bahwa uangnya tidak terbatas. Nah ini kan jadi dilema kita. Apakah kita akan melanjutkan integritas kita dengan tetap teguh pendirian, memegang batas-batas tertentu? Atau bahkan kita terobos karena rayuan atau godaan materialistis?”

Dalam situasi seperti itu, ia memilih mempertahankan integritas profesinya. Jika klien menghendaki langkah-langkah yang melanggar prinsip yang ia pegang, maka pilihan yang diambil adalah mengundurkan diri atau menyarankan klien mencari kuasa hukum lain.

Keputusan tersebut mungkin tampak sederhana di atas kertas, tetapi dalam praktiknya memerlukan keberanian moral yang tidak sedikit. Terlebih ketika honorarium yang ditawarkan bernilai besar dan berpotensi memberikan keuntungan finansial yang menggiurkan.

Kode Etik yang Menunggu Laporan

Idealnya, dilema etis yang dihadapi advokat dapat diminimalkan melalui sistem pengawasan profesi yang kuat. Namun realitas di lapangan menunjukkan masih banyak celah yang membuat pelanggaran etika sulit terdeteksi maupun ditindak.

Menurut Pak Hade, salah satu kelemahan mendasar terletak pada mekanisme penegakan kode etik yang masih sangat bergantung pada adanya pengaduan.

“Kalau ada advokat yang melanggar kode etik, itu hanya bisa dilakukan oleh korban. Ya, mungkin oleh teman sejawat. Selain mereka yang bukan korban atau bukan orang yang mengalami kerugian, tidak bisa.”

Konsekuensinya cukup serius. Pelanggaran yang tidak dilaporkan berpotensi tidak pernah diproses. Sistem pengawasan menjadi bersifat pasif karena menunggu adanya laporan terlebih dahulu sebelum tindakan dapat dilakukan.

Persoalan lain disoroti oleh Ta’mirotul Biroroh, yakni masih terfragmentasinya organisasi advokat di Indonesia. Keberadaan banyak organisasi profesi dengan dewan kehormatan masing-masing menimbulkan perbedaan standar dan mekanisme penegakan disiplin.

Akibatnya, advokat yang dikenai sanksi berat oleh satu organisasi dapat berpindah ke organisasi lain dan tetap menjalankan profesinya.

“Ini menunjukkan bahwa ternyata masih tidak jelas.”

Pernyataan tersebut mencerminkan persoalan struktural yang telah lama menjadi perdebatan dalam dunia hukum Indonesia. Ketidakseragaman standar pengawasan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat dan efektivitas penegakan kode etik secara nasional.

Ketergantungan Ekonomi dan Ancaman terhadap Integritas

Di balik berbagai persoalan etika profesi, terdapat faktor lain yang tidak kalah penting, yaitu tekanan ekonomi.

Pak Hade menyampaikan pandangan yang cukup kontroversial namun menarik untuk direnungkan. Menurutnya, profesi advokat sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya sumber penghasilan.

“Kalau kita jadikan sebagai sumber mata pencarian utama, ya akan gampang terpengaruh. Akan gampang melakukan segala cara.”

Pandangan tersebut lahir dari kekhawatiran bahwa ketergantungan penuh pada penghasilan dari perkara dapat mendorong seseorang mengabaikan prinsip-prinsip etika demi mempertahankan pemasukan.

Ta’mirotul Biroroh melihat persoalan ini melalui konsep financial freedom atau kebebasan finansial. Menurutnya, seseorang yang memiliki kemandirian ekonomi cenderung lebih leluasa mempertahankan idealisme dan tidak mudah tergoda oleh keuntungan sesaat.

Ia mengutip pemikiran Prof. Stella yang menyatakan bahwa kebebasan berpikir sering kali berkaitan dengan kebebasan finansial.

“Orang dengan pemikiran yang tidak terbatas (freedom of thinking) itu disertai dengan financial freedom. Dan tidak jarang orang itu akhirnya idealitasnya terganggu karena faktor kebutuhan.”

Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa kondisi ekonomi yang baik bukan jaminan mutlak bagi lahirnya integritas. Banyak kasus menunjukkan bahwa individu dengan penghasilan tinggi tetap terlibat dalam praktik gratifikasi maupun korupsi.

Karena itu, persoalan integritas pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kondisi finansial, tetapi juga menyentuh aspek moralitas, karakter, dan nilai-nilai yang tertanam dalam diri seseorang.

Memilih Kehilangan Klien daripada Kehilangan Integritas

Ketika ditanya mengenai pilihan antara mempertahankan klien atau mempertahankan kode etik, kedua narasumber memberikan jawaban yang sama.

Mereka memilih menjaga integritas.

“Sampai saat sekarang, saya mending kehilangan klien daripada harus melanggar kode etik,” kata Pak Hade.

Menurutnya, reputasi merupakan modal terbesar seorang advokat. Sekali dikenal sebagai sosok yang mudah dibeli atau bersedia melanggar aturan demi kepentingan tertentu, kepercayaan dari hakim, jaksa, rekan sejawat, maupun masyarakat akan sulit dipulihkan.

Pandangan serupa disampaikan oleh Ta’mirotul Biroroh. Ia selalu menjelaskan batas-batas profesional kepada klien sejak awal pendampingan. Jika klien tidak dapat menerima batasan tersebut, ia tidak segan untuk mengakhiri hubungan kuasa hukum.

“Kalau saya memang hanya batasan sampai sekini. Tapi kalau dengan merasa tidak puas hati dengan apa yang saya jelaskan, mungkin bisa menunjuk kuasa hukum yang lain.”

Sikap tersebut menunjukkan bahwa integritas bukan sekadar slogan yang diucapkan dalam forum akademik atau seminar profesi. Integritas adalah keputusan konkret yang harus diambil ketika kepentingan pribadi berhadapan langsung dengan prinsip yang diyakini.

Menjaga Keadilan dari Ruang yang Paling Sunyi

Dilema antara hati nurani dan honorarium tampaknya akan selalu menjadi bagian dari kehidupan seorang advokat. Selama profesi ini dijalankan oleh manusia yang memiliki kebutuhan ekonomi, ambisi karier, serta tekanan sosial, benturan antara idealisme dan pragmatisme akan terus muncul dalam berbagai bentuk.

Persoalan struktural seperti lemahnya pengawasan, sistem kode etik yang masih berbasis aduan, serta fragmentasi organisasi advokat memang membutuhkan pembenahan serius. Namun perbaikan sistem saja tidak cukup. Integritas profesi pada akhirnya tetap bergantung pada pilihan yang diambil oleh setiap advokat ketika menghadapi godaan yang tidak terlihat publik.

Di ruang sidang, seorang advokat mungkin tampil sebagai pembela klien. Namun di ruang batinnya sendiri, ia sedang berhadapan dengan pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah ia masih berdiri sebagai penjaga hukum atau telah berubah menjadi penjual jasa yang menukar prinsip dengan keuntungan?

Pernyataan Pak Hade menjadi pengingat yang relevan untuk merenungkan kembali makna profesi advokat.

“Advokat itu jangan dijadikan sebagai dapur utama. Karena kalau kita jadikan dapur utama, kita gampang dibeli.”

Ketika seorang advokat mudah dibeli, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi profesinya. Yang ikut terancam adalah kepercayaan publik terhadap hukum dan harapan masyarakat terhadap keadilan itu sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *